Home / Tangerang Raya

Kamis, 28 April 2022 - 09:34 WIB

Diduga Selewengkan Dana Desa, Lentera Masyarakat Banten Laporkan Kades Se Kec. Teluknaga Tangerang ke APH

Tagaraksa, IDN Hari nIni – Ketua umum LMB (Lentera Masyarakat Banten) temukan dugaan penyalah gunaan dana desa tahun anggaran 2021 se kecamatan Teluk Naga, kabupaten Tangerang Banten. Menurut Aktivis ini, hampir di setiap desa se kecamatan Teluk naga diduga terjadi penyelewengan Anggaran Dana Desa.

Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M. Sehingga menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.

Lis Sugianto, Ketua Umum Lentera Masyarakat Banten menyampaikan temuannya, saat ditemui wartawan. Pasalnya, diduga mayoritas desa se kecamatan teluk naga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa, setelah di lakukan investigasi di desa desa se kecamatan Teluk naga di temukan mayoritas tidak ada pembangunan fisik di setiap desa.

Selain itu, papan plang tentang keterbukaan informasi publik juga tidak dibuatkan, jadi disinyalir ada upaya memanipulasi anggaran dana desa (ADD).

“Kami sebagai organisasi masa, sangat miris dengan kejadian hal ini padahal anggaran 2021 dari pemerintah sudah turun ke desa desa, namun tidak di pergunakan sebagai mana mestinya untuk itu bukti bukti sudah kita pegang dan kita akan segera melakukan laporan ke Kejaksaan Tinggi Banten,” tegasnya.

Lanjut Kata Lis Sugianto,” Wujud daripada pengelolaan desa adalah dengan memberikan pengalokasian dana yang bertujuan untuk membangun desa, lebih dikenal dengan Dana Desa.

“Kebijakan tersebut secara normatif diatur dalam Pasal 72 butir 1 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang menyatakan alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota,” ujar Lis Sugianto.(27/04/2022)

Saat dikonfirmasi terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Pemerintah Kabupaten Tangerang, ‘Dadan Gandana’ lewat pesan WhatsApp namun hingga berita ini dimuat belum ada komentar, karena nomor sang kadis berada diluar jangkauan.

Hal senada juga di dapat dari sekretaris kecamatan teluk naga, saat dikonfirmasi wartawan dirinya (Sekcam) lebih memilih diam dan tidak memberikan jawaban. Perilaku yang sama juga ditunjukan salah satu oknum lurah di wilayah kecamatan teluk naga, HM inisial, hanya membaca WA saat dikonfirmasi dan enggan berkomentar.

Menjadi hak dan kewajiban bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pembangunan di desanya, dan untuk melaporkan jika ada dugaan penyelewengan dana desa dan pemotongan hak perangkat desa oleh kepala desa, masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum. ( red )

Share :

Baca Juga

Banten

Maryasin Korban Skandal Oknum Mafia Pengadaan Tanah Runway 3 BSH, Siap Hadap Jokowi untuk Menuntut Haknya Yang Tidak Dibayarkan Oleh PT. Angkasa Pura II

Banten

Ternyata Selama Ini Lahan Pengendapan Taksi Bandara Soetta Jadi Ladang Bancakan Komersil

Banten

Pembongkaran Trotoar Tanpa Izin, Perbuatan Pidana

Banten

Korem 052/Wijayakrama Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Seluruh Anggota

Banten

Tahun Ajaran Baru, Semangat Baru Untuk SDN Sindang Panon ll

Banten

Setiap Tahun Ajaran Gejolak PPDB, Tokoh Pemuda Kecamatan Priuk Minta SMA Negeri 15 Lebih Bijaksana

Banten

KITA-PD Resmi Laporkan Penyerahan Aset PSU “Bodong” ke Kejari Tangerang, Diduga Untuk Akali Ganti Rugi Tol JKC

Banten

Mako Polrestro Metro Tangerang Kota Ungkap Tindak Pidana Miras Dan Curanmor