Home / Tangerang Raya

Kamis, 28 April 2022 - 09:34 WIB

Diduga Selewengkan Dana Desa, Lentera Masyarakat Banten Laporkan Kades Se Kec. Teluknaga Tangerang ke APH

Tagaraksa, IDN Hari nIni – Ketua umum LMB (Lentera Masyarakat Banten) temukan dugaan penyalah gunaan dana desa tahun anggaran 2021 se kecamatan Teluk Naga, kabupaten Tangerang Banten. Menurut Aktivis ini, hampir di setiap desa se kecamatan Teluk naga diduga terjadi penyelewengan Anggaran Dana Desa.

Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M. Sehingga menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.

Lis Sugianto, Ketua Umum Lentera Masyarakat Banten menyampaikan temuannya, saat ditemui wartawan. Pasalnya, diduga mayoritas desa se kecamatan teluk naga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa, setelah di lakukan investigasi di desa desa se kecamatan Teluk naga di temukan mayoritas tidak ada pembangunan fisik di setiap desa.

Selain itu, papan plang tentang keterbukaan informasi publik juga tidak dibuatkan, jadi disinyalir ada upaya memanipulasi anggaran dana desa (ADD).

“Kami sebagai organisasi masa, sangat miris dengan kejadian hal ini padahal anggaran 2021 dari pemerintah sudah turun ke desa desa, namun tidak di pergunakan sebagai mana mestinya untuk itu bukti bukti sudah kita pegang dan kita akan segera melakukan laporan ke Kejaksaan Tinggi Banten,” tegasnya.

Lanjut Kata Lis Sugianto,” Wujud daripada pengelolaan desa adalah dengan memberikan pengalokasian dana yang bertujuan untuk membangun desa, lebih dikenal dengan Dana Desa.

“Kebijakan tersebut secara normatif diatur dalam Pasal 72 butir 1 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang menyatakan alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota,” ujar Lis Sugianto.(27/04/2022)

Saat dikonfirmasi terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Pemerintah Kabupaten Tangerang, ‘Dadan Gandana’ lewat pesan WhatsApp namun hingga berita ini dimuat belum ada komentar, karena nomor sang kadis berada diluar jangkauan.

Hal senada juga di dapat dari sekretaris kecamatan teluk naga, saat dikonfirmasi wartawan dirinya (Sekcam) lebih memilih diam dan tidak memberikan jawaban. Perilaku yang sama juga ditunjukan salah satu oknum lurah di wilayah kecamatan teluk naga, HM inisial, hanya membaca WA saat dikonfirmasi dan enggan berkomentar.

Menjadi hak dan kewajiban bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pembangunan di desanya, dan untuk melaporkan jika ada dugaan penyelewengan dana desa dan pemotongan hak perangkat desa oleh kepala desa, masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum. ( red )

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Pelaksanaan Perda Kota Tangerang Nomor 8/ 2018 Terkesan Tebang Pilih, Warga Pedagang Terlantar Pasar Sipon Siap Ajukan Gugatan Hukum

Banten

Aktivis PHI Hendri Zein Laporkan Dugaan Korupsi dan Penyimpangan Dispora Kota Tangerang ke Kejaksaan

Banten

Ratusan Wartawan dan LSM Demo Satpol PP dan Wali Kota Tangerang, Tuntut Copot Kasatpol PP, Kabid, dan Kasie Gakumda

Banten

84 ASN Terima SK Pensiun dari Wali Kota Tangerang: Pengabdian Puluhan Tahun Dihargai dengan Penuh Hormat

Banten

Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Naikkan Status Perkara

Banten

Dugaan Pelanggaran Perwal Kota Tangerang dalam Pemilihan RW 10, Lurah Sukasari Disorot Warga

Banten

Program CSR BUMN PT. Angkasa Pura II Bekerja Sama dengan Kick Andy, Adakan Pemberian Kaki Palsu Gratis

Banten

Mirisnya Layanan Informasi Publik RSUD Kota Tangerang, Membuat KITA-PD Kecewa