Home / Tangerang Raya

Kamis, 28 April 2022 - 09:34 WIB

Diduga Selewengkan Dana Desa, Lentera Masyarakat Banten Laporkan Kades Se Kec. Teluknaga Tangerang ke APH

Tagaraksa, IDN Hari nIni – Ketua umum LMB (Lentera Masyarakat Banten) temukan dugaan penyalah gunaan dana desa tahun anggaran 2021 se kecamatan Teluk Naga, kabupaten Tangerang Banten. Menurut Aktivis ini, hampir di setiap desa se kecamatan Teluk naga diduga terjadi penyelewengan Anggaran Dana Desa.

Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M. Sehingga menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.

Lis Sugianto, Ketua Umum Lentera Masyarakat Banten menyampaikan temuannya, saat ditemui wartawan. Pasalnya, diduga mayoritas desa se kecamatan teluk naga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa, setelah di lakukan investigasi di desa desa se kecamatan Teluk naga di temukan mayoritas tidak ada pembangunan fisik di setiap desa.

Baca Juga  CV. YUNDRA MANDIRI Diduga Abaikan Rambu K3 , Pekerjaan Jalan Sisi Saluran Irigasi Gondrong dan Loop Pondok Bahar

Selain itu, papan plang tentang keterbukaan informasi publik juga tidak dibuatkan, jadi disinyalir ada upaya memanipulasi anggaran dana desa (ADD).

“Kami sebagai organisasi masa, sangat miris dengan kejadian hal ini padahal anggaran 2021 dari pemerintah sudah turun ke desa desa, namun tidak di pergunakan sebagai mana mestinya untuk itu bukti bukti sudah kita pegang dan kita akan segera melakukan laporan ke Kejaksaan Tinggi Banten,” tegasnya.

Baca Juga  Kepsek SMAN 15 Kota Tangerang, Dikabarkan Telah Diperiksa Kejaksaan Negeri Tangerang

Lanjut Kata Lis Sugianto,” Wujud daripada pengelolaan desa adalah dengan memberikan pengalokasian dana yang bertujuan untuk membangun desa, lebih dikenal dengan Dana Desa.

“Kebijakan tersebut secara normatif diatur dalam Pasal 72 butir 1 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang menyatakan alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota,” ujar Lis Sugianto.(27/04/2022)

Saat dikonfirmasi terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Pemerintah Kabupaten Tangerang, ‘Dadan Gandana’ lewat pesan WhatsApp namun hingga berita ini dimuat belum ada komentar, karena nomor sang kadis berada diluar jangkauan.

Baca Juga  Pemerintah Daerah Kota Tangerang Harus Menghentikan Rencana Pengosongan Lahan RW 005 & 008 Kelurahan Selapajang Jaya  – Kecamatan Neglasari – Kota Tangerang

Hal senada juga di dapat dari sekretaris kecamatan teluk naga, saat dikonfirmasi wartawan dirinya (Sekcam) lebih memilih diam dan tidak memberikan jawaban. Perilaku yang sama juga ditunjukan salah satu oknum lurah di wilayah kecamatan teluk naga, HM inisial, hanya membaca WA saat dikonfirmasi dan enggan berkomentar.

Menjadi hak dan kewajiban bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pembangunan di desanya, dan untuk melaporkan jika ada dugaan penyelewengan dana desa dan pemotongan hak perangkat desa oleh kepala desa, masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum. ( red )

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Polrestro Kota Tangerang Terjunkan 300 Personil Kawal Aksi Buruh

Tangerang Raya

PT PLN Sepatan Kab. Tangerang Tolak Bertemu LSM da Jurnalis

Banten

Pembongkaran Trotoar Tanpa Izin, Perbuatan Pidana

Banten

Hak – Hak Penggarap Lahan Di Sirkuit Motor Cross Selapajang , Neglasari Kota Tangerang Memiliki Kepastian Hukum

Tangerang Raya

Bangunan Revitalisasi SMA Negeri 25 Kabupaten Tangerang  tak Sesuai  Spesifikasi

Tangerang Raya

Diduga Tanpa Izin Dinas Terkait, Pemasangan “Tiang Tiang Net” Dipertanyakan

Daerah

Aliansi Wartawan dan Mahasiswa Tangerang Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran

Banten

Anugerah PPID Pembantu Masuki Tahap Akhir Penilaian