Home / Cilegon / Daerah / Hukum / Jabar / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Senin, 17 November 2025 - 15:23 WIB

Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama November 2025, 15 Tersangka Diamankan

IDN Hari Ini, Cirebon- Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode November 2025. Sebanyak 15 tersangka telah diamankan dari hasil pengungkapan tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan bahwa dari 12 kasus yang terungkap terdiri dari 6 kasus peredaran sabu-sabu, 3 kasus peredaran ganja kering, 2 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan 1 kasus peredaran tembakau sintetis.

“Total ada 15 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 7 tersangka kasus sabu-sabu, 3 tersangka kasus ganja kering, 4 tersangka kasus obat-obatan keras, dan 1 tersangka kasus peredaran tembakau sintetis” ujar Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Senin (17/11/2025).

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut tersebar di 10 kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon dan satu kecamatan di Kota Cirebon. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga lainnya.

Dari hasil pengungkapan 12 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sabu-sabu 24,16 gram, 1.153 gram ganja kering, 1.477 butir obat keras terbatas, dan tembakau sintetis sebanyak 7,14 gram.

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran mereka. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp.1 miliar hingga Rp.13 miliar.

Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar.

“Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (Nr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Humbahas Ikuti Secara Virtual Raker dan RDP Komisi II DPR RI Bersama Mendagri

Daerah

FARPKeN Soroti Ketimpangan Penanganan Perkara, Desak Kejari Gunungsitoli Transparan Tanpa Tebang Pilih

Daerah

Kapolres Humbahas Komitmen Benahi Internal dan Tuntaskan Kasus Belum Terungkap

Daerah

Terlapor Aparat Desa ,”Menghalangi Tugas Jurnalis, Pelapor Minta Atensi Kapolres Nias, Ada Apa Penyidik, “Batalkan Mediasi, ???

Cirebon

Polsek Klangenan Pertemukan Anak Hilang dengan Orang Tuanya

Cirebon

Daripada Tawuran Polresta Cirebon, Ajak Siswa Tanam Ribuan Bibit Pohon

Daerah

Tingkatkan Kapasitas Pendidik, MAFINDO Wonosobo Bekali Guru Literasi Digital dan Pemanfaatan AI

Daerah

Perjanjian Kerjasama Antara RSUD Doloksanggul Dengan Kejaksaan Negeri