IDN Hari Ini, Jakarta– Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) resmi memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat untuk memberikan keterangan dan menyerahkan data terkait persoalan pengelolaan Bank Sampah RW 08 Kemanggisan, Jakarta Barat. (08/10/2026)
Langkah ini diambil guna memastikan status, riwayat penguasaan, serta pemanfaatan aset daerah tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum nakal diwilayah untuk kepentingan pribadi.
Kehadiran lembaga masyarakat sipil ini merupakan bagian dari proses permintaan keterangan oleh aparat penegak hukum (APH).
Dalam proses tersebut, KITA-PD menyodorkan sejumlah data dan fakta mengenai riwayat keberadaan status lokasi bank sampah, serta poin-poin krusial yang dinilai harus dilakukan tindakan tegas atas penyalahgunaan aset milik daerah.
“Kami hadir memenuhi panggilan Kejaksaan untuk memberikan keterangan sesuai apa yang kami ketahui dan berdasarkan data yang ada. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pendalaman kepada aparat penegak hukum,” ujar Dedi Haryanto perwakilan KITA-PD saat ditemui di Kejari Jakarta Barat.
Fokus pada Riwayat Aset dan Transparansi
Persoalan Bank Sampah Kemanggisan mencuat lantaran berkaitan erat dengan pemanfaatan aset daerah oleh pihak oknum nakal diwilayah setempat.
Berdasarkan data KITA-PD, lahan tersebut memiliki rekam jejak panjang yang dalam perjalanannya digunakan oleh masyarakat setempat untuk kepentingan pengelolaan lingkungan hidup dan sampah.
Mengingat adanya perubahan objek status Bank Sampai menjadi rumah hunian, KITA-PD mendesak Kejari Jakarta Barat untuk memeriksa seluruh aspek administrasi dan hukum secara transparan agar aset milik daerah ini tidak jatuh atau dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak oknum yang tidak bertanggung jawab.
KITA-PD juga menggarisbawahi bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memilih menempuh jalur hukum resmi alih-alih membangun opini sepihak.
Mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum lainnya, KITA-PD menyerahkan pembuktian tersebut sepenuhnya kepada kejaksaan.
“Yang terpenting adalah persoalan ini menjadi terang. Kalau ada administrasi yang perlu diperbaiki, harus dijelaskan. Kalau ditemukan pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan. Kami mendukung proses hukum yang objektif dan transparan,” tegas Dedi.
Saat ini, publik tengah menunggu hasil pendalaman dari tim penyidik Kejari Jakarta Barat terkait fakta data yang telah disajikan KITA-PD, serta bagaimana kelanjutan status hukum dari Bank Sampah RW 08 Kemanggisan ke depan.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Kejari Jakarta Barat serta pihak-pihak terkait lainnya untuk meminta konfirmasi dan tanggapan lebih lanjut. (T-Red)










