Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Jumat, 29 September 2023 - 09:42 WIB

Benarkah, Tersangka Cabul Anak Mendapatkan Uang 70 Juta sebagai Ganti Rugi ???

Kep.Nias(Nisel)/Indonesiahariini.com – Diduga Salah Tangkap, Sokhizatuló Telaumbanua (ST) tersangka pelaku cabul anak dibawah umur, akhirnya dibebaskan oleh Polres Nias Selatan setelah sebelumnya sempat ditahan selama 120 hari di rutan Polres Nisel.

Diketahui penangkapan dan penahanan ST, Berawal dari laporan polisi nomor :LP/B/53/IV/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, pada tgl 14/3/2023  si pelapor adalah Bawonaso Laia.

Tersangka ST (30) yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Gomo  ditahan pada selasa (2/5) dengan tuduhan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial ML (16) yang masih berstatus pelajar SMP ini, sehingga hamil.

Anehnya, setelah ditahan selama 120 hari di rutan Polres Nisel, kasus tersangka ST ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, namun dikembalikan karena kurang alat bukti, akhirnya tersangka ST dikembalikan kepada keluarganya.

Penasehat Hukum tersangka “Mareti Ndraha ,SH.,MH” dalam pesan singkatnya melalui Whats App kepada sejumlah media, Selasa (12/9) pukul 16.55 wib mengatakan “bahwa kasus kliennya telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pembayaran ganti rugi dan hal ini juga disetujui oleh pihak keluarga. Saat mediasi saya juga hadir namun tidak sampai selesai saya pergi karena ada urusan” ujar Mareti Ndraha,SH.,MH.

Kapolres Nias selatan melaui Kasat Reskrim AKP Freddy Siahaan dan Humas Polres Nias selatan yang dikonfirmasi oleh media ini melalui chat Whats App, Kamis (21/9) pukul 18.35 terkesan menghindar, hingga ditayangkan berita ini belum ada penjelasan pihak polres Nisel terkait biaya ganti-rugi Rp.70 Juta tersebut.

Pihak keluarga tersangka yang dikonfirmasi melalui thomas baene Rabu (23/9) via seluler membantah bahwa pihak keluarga telah menerima uang perdamaian sebesar Rp.70 juta.

“Tidak benar itu, tidak ada uang perdamaian. ST dibebaskan  karena telah habis masa waktu penahanan” ucap tbomas baene.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Nias selatan Juni Kristian Telaumbanua, SH yang dihubungi via selulernya Jumat (22/9), menjelaskan bahwa tersangka ST dibebaskan karena secara hukum sudah berakhir batas waktu penahanan selama 120 hari, sebagaimana diatur dalam UU Hukum Pidana.

“Tersangka bukan bebas murni, kalau nanti dikemudian hari ditemukan bukti-bukti baru, bisa dilakukan penyelidikan kembali” ujar Kasi Pidum Kejari Nisel ini.

Sementara itu, Siswanto Laoli (Ketua Ormas Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kota Gunungsitoli yang juga aktivis pegiat anti korupsi, saat diminta tanggapannya oleh sejumlah wartawan, mengatakan soal penahanan sudah sesuai SOP sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri no.6/2019 tentang lidik tindak pidana.

“ya, itu sudah sesuai SOP peraturan Kapolri No.9/2019 tentang penyelidikan tindak pidana, namun soal bebasnya tersangka, diduga selama 120 hari ditahanan polres Nisel belum ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga wajib di bebaskan sesuai undang-undang.” tandas Siswanto.

“lanjut siswanto lagi, persoalannya ada apa pihak polres nisel terkesan buru-buru menetapkan status tersangka kepada ST, sementara alat buktinya juga belum memadai? Ini tidak sesuai dengan manajement Penyidikan Kepolisian dan hal ini bisa memicu tersangka ST balik menuntut Negara (polres Nisel) untuk ganti rugi dan memulihkan nama baik yang bersangkutan”.tambah siswanto

Lebih jauh siswanto mengatakan soal uang ganti rugj Rp.70 juta, bila pihak polres Nisel yang membayar dari mana anggarannya, itu tindakan keliru dan fatal, secara tak langsung pihak polres nisel mengaku bersalah.

Diakhir kesempatan, Siswanto mengajak kawan-kawan aktivis dan pemerhati sosial agar membela orang-orang yang tertindas akibat kelalaian segelintir oknum aparat penegak hukum yang merugikan orang lain” tutup ketua GBNN Kota Gungsitoli ini.(sg)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Humbang Hasundutan Laksanakan Giat Halalbihalal

Daerah

Bupati Humbahas Menghadiri RAKERNAS XV Otonomi Expo, Yang Dibuka Secara Langsung Wapres RI Di Tangerang Banten

Cirebon

Sindikat Pencurian Bermodus Fogging Beraksi di Desa Kudukeras Cirebon

Daerah

Kapolres Nias Menerima Kunjungan Kemenag, DP MUI dan Baznas, PHBI Kota Gunungsitoli 

Daerah

Bupati Humbahas Terima Kunjungan Kerja PT. Advanta Seeds Indonesia

Daerah

Perayaan Natal Oikumene Kota Gunungsitoli Tahun 2024, Penuh Sukacita

Daerah

PGMI Sampaikan Aspirasi, Wabup Syaefudin Dukung Peningkatan Kesejahteraan Guru Madrasah di Indramayu

Daerah

Bupati Lucky Hakim Jadi Narasumber Sekolah Politik, Bahas Strategi Penguatan Ekonomi Berkelanjutan