Home / Banten / Daerah / Hukum / Infrastruktur / Nasional / Ragam / Regional / Tangerang Raya

Kamis, 22 Juni 2023 - 12:37 WIB

Fungsi Satpol PP Dalam Penegakkan Perda, Patut Dipertanyakan ???

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Menjamurnya bangunan dimana mana tanpa ijin PBG di wilayah kota tangerang, Fungsi Satpol PP Dalam Penegakkan Perda, Patut Dipertanyakan???

Dalam realita kehidupan bermasyarakat, seringkali penerapan hukum tidak berjalan efektif dan efisien. sehingga wacana ini menjadi perbincangan menarik untuk di bahas dalam perspektif efektifitas hukum.

Artinya, benarkah hukum yang tidak efektif atau pelaksanaan hukum sesungguhnya.

Dengan perihal itu, langsung mendapat tanggapan keras dari Guntur Ketua DPD LSM GARUDA NASIONAL, yang mengatakan : bahwa faktor yang mempengaruhi efektifitas suatu penerapan hukum tersebut , yaitu:

1.  Hukumnya sendiri.

2.  Penegak hukum.

3. Masyarakat

Dalam berfungsinya hukum, petugas penegak hukum memainkan peranan penting, kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas petugas penegaknya kurang baik, tentu bermasalah.

Oleh karena itu, salah satu kunci keberhasilan dalam penegakan hukum adalah mentalitas atau kepribadian penegakan hukum dan implementasi penegakan hukum bahwa penegakan keadilan tanpa kebenaran adalah suatu kebijakan.

Penegakan kebenaran tanpa kejujuran adalah suatu kemunafikan. Dalam kerangka penegakan hukum oleh setiap lembaga penegakan hukum

Baca Juga  Bupati Samosir Beribadah Jumat Agung Bersama Umat Katolik ST Antonio Mario Claret

Dalam konteks penegakan perda, Satuan Polisi Pamong Praja memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah. Menurut ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Satuan Polisi Pamong Praja, dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat”.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja diketahui secara jelas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja antara lain:

Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda.

Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas perda dan melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda

Baca Juga  Syuting Perdana Program Indonesia Film 2023 “Tulang Belulang Tulang”

Berdasarkan beberapa kewenangan tersebut diatas, jelas bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dapat diumpamakan sebagai salah satu “penjaga” dalam penegakan suatu perda dan Melihat kewenangan yang sangat besar dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja tentu membuat institusi tersebut untuk berperan aktif dan tidak berpihak keterlibatannya dalam proses mengawal perjalanan perda.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja yaitu melakukan tindakan penertiban nonyustisial, menindak bagi yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penyelidikan terhadap pelanggaran perda dan tindakan administratif.

Kewenangan yang cukup besar semestinya dapat dimaksimalkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Namun pada kenyataannya, masih terdapat tugas dan kewenangan sebagai penegak perda dan terkesan belum dioptimalkan garang sama pedagang kaki lima atau yang lemah tunduk bagi yang berduit perda di kangkangi demi kantong tebal.

Salah satu contoh babgun rumah mewah bertingkat terletak di jalan sawa dalam RT 002 RW 005 kelurahan ketapang kecamatan cipondoh dan juga bangunan ruko di jalan pintu air RT 003 RW 002 keluragan karangsari kecamatan Neglasari yang baru baru ini di laporkan dan masih banyak bangun lainya yang di laporkan awak media baik secara langsung juga bentuk pemberitaan di media cetak/online.

Baca Juga  Polresta Cirebon Ungkap 15 Kasus Narkoba Selama Februari 2025, 17 Tersangka Diamankan

Adapun palang segel yang di tempelkan itu tindakan pormalitas untuk pengalihan awak media dalam pemberitan, buktinya pembangunan tetap berjalan sampai selesai, dimanakah fungsi pengawasan satpol PP ???

Dalam penindakan untuk pedagang kaki lima atau kios pinggir jalan mereka garang, giliran bangunan mewah atau gedung yang tidak punya ijin PBG mereka diamkan tunduk TIDAK BERANI BERTINDAK alasan surat perintah penindakan belum turun dari dinas perijinan.

Fungsi wewenang SATPOL PP yang seharusnya garda terdepan mengamankan perda, malah justru mengkangkangi perda jangan jangan oknumnya yang turun kebawah dapat sogokan, semoga wacana menteri dalam negri (mendagri ) satpol pp di bubarkan aja, pungkasnya (Rosita)

Share :

Baca Juga

Banten

Wakil Wali Kota Tangerang Resmi Tutup Jatiuwung Expo 2025

Cirebon

Polsek Susukan Polresta Cirebon Memberikan Himbauan Pemudik Berhati Dalam Perjalanan Dan Jangan Parkir Kendaraan Dipinggir Jalan Karena Menggangu Lalu Lintas

Hukum

TNI AL Gagalkan Penyeludupan Kokain Senilai 1,25 Triliun Rupiah

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Polri Peduli Cegah Stunting Sekaligus Patroli Operasi Zebra Lodaya 2024

Tangerang Raya

Polres Tangsel Amankan Pelaku Perampasan  Ojol Oleh Polisi Gadungan di Ciputat

Daerah

Sekda Kabupaten Humbahas Menghadiri Rapat Koordinasi Bawaslu Dengan Stakeholder,Pengembangan Strategis Kelembagaan Dalam Rangka Pemilu 2024

Daerah

Wakil Bupati Indramayu Hadiri Halalbihalal PMI, Tekankan Peran Strategis dalam Kemanusiaan

Banten

Diduga SMA Negeri 15 Lakukan Pungli Dengan Alasan Giat Agama