IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Tangerang Raya memberikan tanggapan serius terhadap aduan masyarakat berinisial GM terkait pencemaran air yang disebabkan oleh PT. Panca Kraft Pratama, perusahaan yang beroperasi di Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
Dalam teguran tertulis yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Wawan Gunawan S.Sos, M.Si, disebutkan beberapa langkah penindakan yang harus diambil oleh PT. Panca Kraft Pratama.
Langkah-langkah tersebut termasuk menghentikan kegiatan commissioning, menutup saluran pembuangan air limbah yang menyebabkan pencemaran, serta menyelesaikan konstruksi pengolahan air limbah sesuai dengan persetujuan teknis pemanfaatan air limbah.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang KITA-PD Tangerang Raya, Dedi Haryanto M, meminta semua pemangku kepentingan di Kota Tangerang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pencemaran lingkungan yang telah terjadi.
Dedi juga menyoroti pentingnya menghentikan pembuangan limbah ke sungai Cisadane oleh PT. Panca Kraft Pratama sebagai pelajaran berharga bagi investasi di Kota Tangerang.
Pihak berwenang telah menegaskan bahwa jika PT. Panca Kraft Pratama tidak mematuhi teguran tertulis, sanksi hukum yang berat akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan komitmen KITA-PD Tangerang Raya untuk melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat dari dampak negatif pencemaran. (Red)










