Tangerang, IDN Hari Ini – Sidang perkara tanah kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang Senin 27-2-2023 dengan terdakwa Joko sukamtono .
Joko sukamtono di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena memalsukan sertifikat 3 bidang tanah seluas kurang lebih 2513 M2 yang berlokasi di wilayah Dadap
Pada saat sidang dua minggu sebelumya Jaksa Penuntut Umum sempat gontok gontokan dengan Penasehat Hukum terdakwa Thomson Situmeang di ruang sidang karena Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menunjukkan surat asli dari tanah tersebut , yang di pertanyakan Penasehat Hukum terdakwa .
Jaksa Penuntut umum hanya bisa menunjukkan fhoto copy yang sudah di legalisir .
Sidang lanjutan hari Senin tanggal 27-2-2023 kembali di buka namun Jaksa Penuntut umum tidak dapat menghadirkan saksi sehingga sidangpun kembali di tunda .
Penasehat Hukum terdakwa Thomson Situmeang merasa kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum syahnara dari Kejari kota Tangerang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono karena terlihat dari beberapa kali persidangan kedua penegak hukum ini berpihak pada pelapor .
Terdakwa pernah katakan ” saya ” tidak melakukan seperti yang di katakan oleh saksi pelapor yaitu Sutrisno .
Tapi Majelis Hakim ber ucap , nanti ada saatnya kamu memberikan keterangan .
Kembali Penasehat Hukum terdakwa bilang , kami sangat kecewa dengan Hakim dalam menangani perkara ini , sudah berkali kali saksi di panggil namun tidak pernah hadir , tiba tiba tadi ada surat dari kelurahan bahwasanya saksi yang di panggil tidak lagi berdomisili di sana .
Tapi faktanya masih ada disana setiap hari .
Itu sebabnya saya menanyakan , apakah sudah di panggil secara sah ?
Jaksa bilang tidak , karena kami memanggil dengan panggilan chat waths up .
Begitu pentingnya saksi dalam membuka suatu kasus/ perkara tapi jaksa membuatnya seolah olah tidak penting .
Apa yang di sembunyikan jaksa dalam hal ini sembari mengakhiri pembicaraan dengan awak media. (Tio)