Home / Tangerang Raya

Selasa, 28 Februari 2023 - 11:21 WIB

Kasus Perkara Tanah Seluas 68.350 M2 Kembali Tertunda 

Tangerang, IDN Hari Ini –  Sidang perkara tanah kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang Senin 27-2-2023 dengan terdakwa Joko sukamtono .

Joko sukamtono di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena memalsukan sertifikat 3 bidang tanah seluas kurang lebih 2513 M2 yang berlokasi di wilayah Dadap

Pada saat sidang dua minggu sebelumya  Jaksa Penuntut Umum sempat gontok gontokan dengan Penasehat Hukum terdakwa Thomson Situmeang di ruang sidang karena Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menunjukkan surat asli dari tanah tersebut  , yang di pertanyakan Penasehat Hukum terdakwa .

Baca Juga  Anggaran Pemeliharaan Miliaran Kok Gedung DPRD Bocor

Jaksa Penuntut umum hanya bisa menunjukkan fhoto copy yang sudah di legalisir .

Sidang lanjutan hari Senin tanggal 27-2-2023 kembali di buka namun Jaksa Penuntut umum tidak dapat menghadirkan saksi sehingga sidangpun kembali di tunda .

Penasehat Hukum terdakwa Thomson Situmeang merasa kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum syahnara dari Kejari kota Tangerang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono karena terlihat dari beberapa kali persidangan kedua penegak hukum ini berpihak pada pelapor .

Baca Juga  HMI Anggap Sistem Proporsional Tertutup Sangat Membatasi Partisipasi Publik dan Titik Nadir Politik Kita

Terdakwa pernah katakan ” saya ” tidak melakukan seperti yang di katakan oleh saksi pelapor yaitu Sutrisno .

Tapi Majelis Hakim ber ucap , nanti ada saatnya kamu memberikan keterangan .

Kembali Penasehat Hukum terdakwa bilang , kami sangat kecewa dengan  Hakim dalam menangani perkara ini , sudah berkali kali saksi di panggil namun tidak pernah hadir , tiba tiba tadi ada surat dari kelurahan bahwasanya saksi yang di panggil tidak lagi berdomisili di sana .

Baca Juga  SUPRIANTA TERPILIH MENJADI KETUA GAWAT PRIODE 2022-2025

Tapi faktanya masih ada disana setiap hari .

Itu sebabnya saya menanyakan , apakah sudah di panggil secara sah ?

Jaksa bilang tidak ,  karena kami memanggil dengan panggilan   chat waths up .

Begitu pentingnya saksi dalam membuka suatu kasus/ perkara tapi jaksa membuatnya seolah olah tidak penting .

Apa yang di sembunyikan jaksa dalam hal ini sembari mengakhiri pembicaraan dengan awak media. (Tio)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

ASEP HIDAYAT: BAGI MASYARAKAT YANG SIAP BERGABUNG DENGAN DEMOKRAT, SILAHKAN MAJU SEBAGAI BACALEG 2024.

Tangerang Raya

Anggota DPR RI Ananta Apresiasi Langkah BUMN Sebagai Lokomotif Ekonomi

Banten

H. Sachrudin Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang, Serahkan Daftar Calon Legislatif Periode 2024-2029 Ke KPUD Kota Tangerang

Daerah

Terkesan Adanya Cawe-Cawe dalam Upaya Kasasi, Pengadaan Tanah Perluasan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta

Banten

Terkesan Dalam Penertiban PKL Pasar Irigasi Sipon – Cipondoh Tidak Mengatasi Kemacetan

Tangerang Raya

Pj. Walikota Tangerang Diminta Batalkan Pemenang Tender RSUD Panunggangan Barat

Tangerang Raya

Jelang Nataru, Pemkot Tangerang Lakukan Pengawasan Keamanan Pangan

Banten

Status  PPDB di SMA Negeri 15, Forum RW Kecamatan Priuk Mempertanyakan Posisi Komite Sekolah

Contact Us