Home / Tangerang Raya

Selasa, 28 Februari 2023 - 11:21 WIB

Kasus Perkara Tanah Seluas 68.350 M2 Kembali Tertunda 

Tangerang, IDN Hari Ini –  Sidang perkara tanah kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang Senin 27-2-2023 dengan terdakwa Joko sukamtono .

Joko sukamtono di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena memalsukan sertifikat 3 bidang tanah seluas kurang lebih 2513 M2 yang berlokasi di wilayah Dadap

Pada saat sidang dua minggu sebelumya  Jaksa Penuntut Umum sempat gontok gontokan dengan Penasehat Hukum terdakwa Thomson Situmeang di ruang sidang karena Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menunjukkan surat asli dari tanah tersebut  , yang di pertanyakan Penasehat Hukum terdakwa .

Jaksa Penuntut umum hanya bisa menunjukkan fhoto copy yang sudah di legalisir .

Sidang lanjutan hari Senin tanggal 27-2-2023 kembali di buka namun Jaksa Penuntut umum tidak dapat menghadirkan saksi sehingga sidangpun kembali di tunda .

Penasehat Hukum terdakwa Thomson Situmeang merasa kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum syahnara dari Kejari kota Tangerang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono karena terlihat dari beberapa kali persidangan kedua penegak hukum ini berpihak pada pelapor .

Terdakwa pernah katakan ” saya ” tidak melakukan seperti yang di katakan oleh saksi pelapor yaitu Sutrisno .

Tapi Majelis Hakim ber ucap , nanti ada saatnya kamu memberikan keterangan .

Kembali Penasehat Hukum terdakwa bilang , kami sangat kecewa dengan  Hakim dalam menangani perkara ini , sudah berkali kali saksi di panggil namun tidak pernah hadir , tiba tiba tadi ada surat dari kelurahan bahwasanya saksi yang di panggil tidak lagi berdomisili di sana .

Tapi faktanya masih ada disana setiap hari .

Itu sebabnya saya menanyakan , apakah sudah di panggil secara sah ?

Jaksa bilang tidak ,  karena kami memanggil dengan panggilan   chat waths up .

Begitu pentingnya saksi dalam membuka suatu kasus/ perkara tapi jaksa membuatnya seolah olah tidak penting .

Apa yang di sembunyikan jaksa dalam hal ini sembari mengakhiri pembicaraan dengan awak media. (Tio)

Share :

Baca Juga

Banten

“Ketidaksetaraan Pembangunan: Warga RW 008 Selapajang Jaya – Neglasari Kota Tangerang, Terus Berjuang dengan Tantangan dan Keterbatasan”

Banten

Kisruh Penerbitan SHM Desa Gembong-Balaraja, Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang Digugat Rp. 1 Miliar

Daerah

Pelaksanaan Harmonisasi Ranperda Tentang RPJMD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2025–2029

Banten

Camat Cipondoh Terbitkan Surat Peringatan Pertama untuk PKL di Gor Gondrong dan Panjat Tebing

Tangerang Raya

DIDUGA PUPR KOTA TANGERANG “MAIN API” TERKAIT BELUM DICAIRKANNYA GANTI RUGI TANAH MILIK SAENAN

Banten

KITA-PD Tangerang Raya, Ambil Sikap Kasus Pencemaran Air oleh PT. Panca Kraft Pratama di Tangerang

Banten

Kapolres dan Wartawan di Tangerang Tanda Tangani Fakta Integritas Stop Tindak Kekerasan

Tangerang Raya

Hadiah Rutin Warga Kelurahan Tanah Tinggi Tergenang Air, Akibat Drainase tidak Berfungsi