Home / Nias

Minggu, 9 Juli 2023 - 22:31 WIB

Konfrensi Pers yang Digelar Mauludin Zebua Bersama Dengan Pengacaranya, Atas Gugatannya Di PN Gunungsitoli

GUNUNGSITOLI, IDN.Indonesiahariini.Com, -Sabtu(8/7) Mauludin Zebua dan didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Sudaali Waruwu,SH.,MH dan Elyfama Zebua ,SH.,MH menggelar konfrensi Pers yang dilaksanakan di Kantor Advokat/Pengacara Sudaali Waruwu,SH.,MH & Rekan Beralamat di Jalan Pancasila No.2 Mudik, Kota Gunungsitoli. Sabtu (8/7/2023).

 

Mauludin Zebua Sebagai Penggugat  Mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Gst Pada Tanggal 21 Maret 2023  Terhadap  Tergugat I -Toro Zatulo Ziliwu

Tergugat II-Arofao Telaumbanua-Turut Tergugat.Direktur Utama CV.Sondoro

 

Adapun dasar dan alasan  Gugatan Penggugat terhadap para Tergugat dan Turut Tergugat adalah Mauludin Zebua memiliki Tanah Seluas +184 m2 Dengan Akta pernyataan Hak Nomor: 09 Yang Diterbitkan oleh Notaris Herry Bernart Duha,SE.,SH.,MKn.,MH Tertanggal 9 Desember 2022 Berdasarkan Surat Jual Beli Tanggal 12 Maret 2018, Surat Keterangan Kepala Desa Moawo  Nomor:470/300.1/Dm/2022, tanggal 10 Juni 2022 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah.

 

Mauludin Zebua menuturkan sebagai Pemilik Tanah (Penggugat) Sekira bulan November 2022, Tanah tersebut dirusak oleh oknum dari Perusahaan CV.Sondoro  yang nyata Merusak Tanah  Batas Milik Penggugat Berupa Satu Unit Excavator yang Dipekerjakan oleh CV.Sondoro  Tanpa Seizin Penggugat dengan alasan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Bawodesolo Sesuai Plangkat/Papan informasi.

 

Akibat Pembangunan Tambatan Perahu Yang Dikerjakan CV.Sondoro, Batas Tanah Penggugat Mengakibatkan Longsor  Dimana Tanah Penggugat berlokasi Di pinggir Jalan Provinsi Menuju Nias Utara Wilayah Dusun II Gamo, Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

 

Lebih Lanjut Penggugat telah mengingatkan Pihak Tergugat secara lisan serta Memohonan,Untuk perbaikan batas lahan nya Yang longsor akibat pengrusakan yang dilakukan oleh CV.Sondoro, namu tidak di respon

 

penggugat menjelaskan kepada awak media, dirinya pernah manyampaikan permohonan melalui tulisan surat yang diterbitkan pada tanggal 06 Februari 2023 kepada Walikota Gunungsitoli Cq. Dinas Perikanan Kota Gunungsitoli, namun tidak pernah ada tanggapan,”dengan nada sedih”

 

lanjut penggugat sebelumnya penggugat melakukan berbagai macam cara agar Tanahnya yang sudah dirusak bisa di perbaiki kembali, penggugat pernah memohon secara Lisan kepada  Pihak CV.Sondoro atas nama Arofao Telaumbanua(tergugat) namun Penggugat digertak oleh si penggugat, dan terjadi perdebatan, sehingga tidak ada etika baik dari Pihak Tergugat untuk memperbaiki Tanah Penggugat.ucapnya,

 

Penggugat manambahkan, sebenarnya saya tidak pernah ada niat untuk membuat suatu laporan atau gungatan di pihak penegak hukum apa bila tergugat dapat mengindahkan permohonan saya yang sudah pernah saya sampaikan kepada pihak VC.Sondoro sebelumnya, dan  juga saya sangat kesal kepada pemerintah kota gunungsitoli, dimana keluhan saya/ permohanan saya yg sudah saya sampaikan kepada bapak wali kota Cq dinas perikanan namun tidak ada respon, ujarnya mengahiri dengan nada kesal”

 

Kuasa Hukum Penggugat menambahkan bahwa kita telah melakukan sidang lapangan pada tanggal 07 juli 2023 dalam memastikan obyek gugatan, dimana Tanah Penggugat berlokasi dipinggir Jalan Provinsi Menuju Nias Utara Wilayah Dusun II Gamo, Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli,

 

bahwa atas perbuatan Para Tergugat, Penggugat mengalami  kerugian berdasarkan pasal 1365 Kitab undang-undang Hukum Perdata  menyatakan “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada Orang lain, mewajibkan Orang  yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.

 

Dengan demikian, terhadap Tergugat I, Tergugat II dan turut Tergugat CV.SONDORO dapat diminta pertanggungjawaban dengan memberikan ganti rugi kepada Penggugat karena para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum pada batas Tanah milik Penggugat  yang menimbulkan kerugian  Penggugat ucapnya, mengakhiri. SG

Share :

Baca Juga

Daerah

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Hadiri Panen Raya Padi Serentak

Daerah

Kadis PU Nias Utara, Tinjau Langsung Proyek Pengaspalan Jalan Hotmix Teolo–Harefa

Daerah

DPD GARPU Kota Gunungsitoli kembali melantik 2 DPR GARPU di Kota Gunungsitoli yakni di Desa Faekhu 

Daerah

Yusman Dan Yostinus Resmi Daftar di Partai PKN Gununsitoli Sebagai Bakal Calon Wali kota dan Wakil Wali kota Gunungsitoli 2024-2029

Daerah

Klarifikasi Kepsek SMK-N 1 Idagawo Bantah Isu Pungli

Daerah

PPK Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022 Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Daerah

Pemko Gunungsitoli Kembali Raih Opini WTP Ke-6

Daerah

Pemkot Gunungsitoli Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Pembangunan Tepat Sasaran