Home / Nias

Minggu, 9 Juli 2023 - 22:31 WIB

Konfrensi Pers yang Digelar Mauludin Zebua Bersama Dengan Pengacaranya, Atas Gugatannya Di PN Gunungsitoli

GUNUNGSITOLI, IDN.Indonesiahariini.Com, -Sabtu(8/7) Mauludin Zebua dan didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Sudaali Waruwu,SH.,MH dan Elyfama Zebua ,SH.,MH menggelar konfrensi Pers yang dilaksanakan di Kantor Advokat/Pengacara Sudaali Waruwu,SH.,MH & Rekan Beralamat di Jalan Pancasila No.2 Mudik, Kota Gunungsitoli. Sabtu (8/7/2023).

 

Mauludin Zebua Sebagai Penggugat  Mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Gst Pada Tanggal 21 Maret 2023  Terhadap  Tergugat I -Toro Zatulo Ziliwu

Tergugat II-Arofao Telaumbanua-Turut Tergugat.Direktur Utama CV.Sondoro

 

Adapun dasar dan alasan  Gugatan Penggugat terhadap para Tergugat dan Turut Tergugat adalah Mauludin Zebua memiliki Tanah Seluas +184 m2 Dengan Akta pernyataan Hak Nomor: 09 Yang Diterbitkan oleh Notaris Herry Bernart Duha,SE.,SH.,MKn.,MH Tertanggal 9 Desember 2022 Berdasarkan Surat Jual Beli Tanggal 12 Maret 2018, Surat Keterangan Kepala Desa Moawo  Nomor:470/300.1/Dm/2022, tanggal 10 Juni 2022 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah.

 

Mauludin Zebua menuturkan sebagai Pemilik Tanah (Penggugat) Sekira bulan November 2022, Tanah tersebut dirusak oleh oknum dari Perusahaan CV.Sondoro  yang nyata Merusak Tanah  Batas Milik Penggugat Berupa Satu Unit Excavator yang Dipekerjakan oleh CV.Sondoro  Tanpa Seizin Penggugat dengan alasan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Bawodesolo Sesuai Plangkat/Papan informasi.

 

Akibat Pembangunan Tambatan Perahu Yang Dikerjakan CV.Sondoro, Batas Tanah Penggugat Mengakibatkan Longsor  Dimana Tanah Penggugat berlokasi Di pinggir Jalan Provinsi Menuju Nias Utara Wilayah Dusun II Gamo, Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

 

Lebih Lanjut Penggugat telah mengingatkan Pihak Tergugat secara lisan serta Memohonan,Untuk perbaikan batas lahan nya Yang longsor akibat pengrusakan yang dilakukan oleh CV.Sondoro, namu tidak di respon

 

penggugat menjelaskan kepada awak media, dirinya pernah manyampaikan permohonan melalui tulisan surat yang diterbitkan pada tanggal 06 Februari 2023 kepada Walikota Gunungsitoli Cq. Dinas Perikanan Kota Gunungsitoli, namun tidak pernah ada tanggapan,”dengan nada sedih”

 

lanjut penggugat sebelumnya penggugat melakukan berbagai macam cara agar Tanahnya yang sudah dirusak bisa di perbaiki kembali, penggugat pernah memohon secara Lisan kepada  Pihak CV.Sondoro atas nama Arofao Telaumbanua(tergugat) namun Penggugat digertak oleh si penggugat, dan terjadi perdebatan, sehingga tidak ada etika baik dari Pihak Tergugat untuk memperbaiki Tanah Penggugat.ucapnya,

 

Penggugat manambahkan, sebenarnya saya tidak pernah ada niat untuk membuat suatu laporan atau gungatan di pihak penegak hukum apa bila tergugat dapat mengindahkan permohonan saya yang sudah pernah saya sampaikan kepada pihak VC.Sondoro sebelumnya, dan  juga saya sangat kesal kepada pemerintah kota gunungsitoli, dimana keluhan saya/ permohanan saya yg sudah saya sampaikan kepada bapak wali kota Cq dinas perikanan namun tidak ada respon, ujarnya mengahiri dengan nada kesal”

 

Kuasa Hukum Penggugat menambahkan bahwa kita telah melakukan sidang lapangan pada tanggal 07 juli 2023 dalam memastikan obyek gugatan, dimana Tanah Penggugat berlokasi dipinggir Jalan Provinsi Menuju Nias Utara Wilayah Dusun II Gamo, Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli,

 

bahwa atas perbuatan Para Tergugat, Penggugat mengalami  kerugian berdasarkan pasal 1365 Kitab undang-undang Hukum Perdata  menyatakan “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada Orang lain, mewajibkan Orang  yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.

 

Dengan demikian, terhadap Tergugat I, Tergugat II dan turut Tergugat CV.SONDORO dapat diminta pertanggungjawaban dengan memberikan ganti rugi kepada Penggugat karena para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum pada batas Tanah milik Penggugat  yang menimbulkan kerugian  Penggugat ucapnya, mengakhiri. SG

Share :

Baca Juga

Daerah

Penebangan Kayu PT Gruti di Pulau Pini Disorot, Ini Penjelasan Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XVI Gunungsitoli

Nias

Masyarakat Iraonolase, Kecewa Kepada Kejari Gunungsitoli,  Ingin Audensi, Namun Gagal, Humas Kejari Sudah Tidak Berada Di Tempat.

Nias

Saudara Kandung Korban Bantah, Dua Pemberitaan Media Online Membuat Opini Publik.atas Kematian Hela’aro.

Daerah

Pengedar Narkoba Di Tangkap Satresnarkoba Polres Nias Selatan dan Polsek Gomo

Daerah

Resahkan Masyarakat, Polsek Pulau-Pulau batu Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Uang Palsu

Daerah

Musrenbang RPJPD Kota Gunungsitoli Tahun 2025-2045 dan Rembuk Stunting Kota Gunungsitoli Tahun 2024, Resmi Dibuka

Daerah

Kapal ASDP Jatra II tiba di Pelabuhan Gunungsitoli, Fasilitas Sangat Fantastis

Daerah

Gubernur Sumut Bobby Nasution Resmikan dan Lepas Pelayaran Perdana KMP Jatra II di Gunungsitoli