Korban PRT Lansia dianiaya dan dirampas Asetnya, Kuasa Hukum Lapor Polisi

IDN Hari Ini,Kota Tangerang- Sebuah kasus dugaan penganiayaan berat dan perampasan menimpa seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) lanjut usia di Karawaci, Kota Tangerang.

Yusi Herawati (58), PRT yang telah belasan tahun mengabdi, justru menjadi korban kekerasan dari majikannya sendiri serta diduga kehilangan barang berharga termasuk handphone dan anting emas.

Peristiwa bermula pada 27 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Yusi mengaku dianiaya bertubi-tubi oleh sepasang kekasih majikannya berinisial AY dan GP.

Penyerangan terjadi di dua lokasi, yakni di kediaman majikan di Jalan Tenggiri I, Karawaci, dan berlanjut di rumah korban.

“Klien kami dianiaya dengan cara disabet punggungnya pakai gesper, dipukul bagian badan dan kepala, lalu diseret badannya hingga ke dalam mobil,” ujar Penasihat Hukum korban, Rendy Kurniawan dari Lawfirm Akhwil & Patner’s, kepada wartawan di Tangerang, Senin (18/5/2026).

Menurut Rendy, penganiayaan itu dipicu tuduhan bahwa Yusi mencuri kalung emas milik AY. Padahal, kata Rendy, kliennya sudah berterus terang dan berkali-kali membantah tuduhan tersebut.

“Mereka memaksa klien kami mengaku. Padahal beliau tidak pernah mengambil barang-barang berharga majikannya,” tegasnya.

Penggeledahan Tanpa Surat dan Aiboi Oknum Polisi

Yang lebih memprihatinkan, kata Rendy, para majikan kemudian membawa Yusi ke rumahnya dengan maksud melakukan penggeledahan.

Pada saat itu, AY dan GP diduga membawa serta oknum polisi yang berdinas di Polsek Karawaci.

“Setiba di rumah korban, mereka menggeledah tanpa dasar surat perintah penggeledahan resmi. Barang-barang korban dikeluarkan dan berserakan, terjadi pula perusakan.

Tidak puas karena tidak menemukan perhiasan yang dituduhkan, korban malah dibawa ke Polsek Karawaci,” jelas Rendy yang juga dikenal sebagai Aktivis Pemuda Tangerang Raya.

Di kantor polisi, nasib Yusi tidak kunjung membaik. Selain diinterogasi secara paksa, korban justru kehilangan barang-barang miliknya. “Terjadi perampasan handphone, anting emas 2 karat milik korban, dan KTP. Diduga dilakukan oleh AY dan GP,” sesal Rendy.

Laporan Polisi dan Harapan Proses Hukum yang Adil

Atas serangkaian peristiwa tersebut, tim penasihat hukum bersama Yusi Herawati resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/9255/V/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 466 dan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan perampasan.

“Kami berharap ini menjadi atensi Bapak Kapolres Metro Tangerang Kota. Kami minta proses hukum terhadap para terduga pelaku serta oknum polisi yang diduga melanggar SOP penanganan perkara. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Rendy.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Karawaci dan Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi berusaha mengonfirmasi kebenaran adanya oknum polisi yang terlibat dalam penggeledahan tanpa surat perintah tersebut.(T-Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Mostbet Promo Code For India For Fre

DKI

Hasil Sidang Istbat: Awal Ramadan 1445 H Ditetapkan pada 12 Maret 2024, Menteri Agama Mendorong Persatuan Umat

DKI

Danrem 052/Wkr Brigjen TNI Putranto Gatot SH,S.Sos.,M.M. Hadiri Upacara HUT Kota Jakarta ke 496

Cirebon

Patroli mobile, Polres Cirebon kota gelar KRYD, berikan rasa aman warga

Daerah

Primer Koperasi Polresta Cirebon Gelar RAT Tahun Buku 2023

Daerah

Bupati Humbahas Monitoring Kegiatan KT Serasi Pearung Dan Peternakan Sapi Kt Satahi Di Paranginan

Cirebon

Kunjungan Suspim Kemhan, Pemkot Cirebon Bahas Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan bagi Masyarakat

Banten

KITA-PD Desak APH Tindak Tegas Oknum Birokrat Diduga Mainkan Penyerahan PSU Perumahan di Tangerang