Korban PRT Lansia dianiaya dan dirampas Asetnya, Kuasa Hukum Lapor Polisi

IDN Hari Ini,Kota Tangerang- Sebuah kasus dugaan penganiayaan berat dan perampasan menimpa seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) lanjut usia di Karawaci, Kota Tangerang.

Yusi Herawati (58), PRT yang telah belasan tahun mengabdi, justru menjadi korban kekerasan dari majikannya sendiri serta diduga kehilangan barang berharga termasuk handphone dan anting emas.

Peristiwa bermula pada 27 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Yusi mengaku dianiaya bertubi-tubi oleh sepasang kekasih majikannya berinisial AY dan GP.

Penyerangan terjadi di dua lokasi, yakni di kediaman majikan di Jalan Tenggiri I, Karawaci, dan berlanjut di rumah korban.

“Klien kami dianiaya dengan cara disabet punggungnya pakai gesper, dipukul bagian badan dan kepala, lalu diseret badannya hingga ke dalam mobil,” ujar Penasihat Hukum korban, Rendy Kurniawan dari Lawfirm Akhwil & Patner’s, kepada wartawan di Tangerang, Senin (18/5/2026).

Menurut Rendy, penganiayaan itu dipicu tuduhan bahwa Yusi mencuri kalung emas milik AY. Padahal, kata Rendy, kliennya sudah berterus terang dan berkali-kali membantah tuduhan tersebut.

“Mereka memaksa klien kami mengaku. Padahal beliau tidak pernah mengambil barang-barang berharga majikannya,” tegasnya.

Penggeledahan Tanpa Surat dan Aiboi Oknum Polisi

Yang lebih memprihatinkan, kata Rendy, para majikan kemudian membawa Yusi ke rumahnya dengan maksud melakukan penggeledahan.

Pada saat itu, AY dan GP diduga membawa serta oknum polisi yang berdinas di Polsek Karawaci.

“Setiba di rumah korban, mereka menggeledah tanpa dasar surat perintah penggeledahan resmi. Barang-barang korban dikeluarkan dan berserakan, terjadi pula perusakan.

Tidak puas karena tidak menemukan perhiasan yang dituduhkan, korban malah dibawa ke Polsek Karawaci,” jelas Rendy yang juga dikenal sebagai Aktivis Pemuda Tangerang Raya.

Di kantor polisi, nasib Yusi tidak kunjung membaik. Selain diinterogasi secara paksa, korban justru kehilangan barang-barang miliknya. “Terjadi perampasan handphone, anting emas 2 karat milik korban, dan KTP. Diduga dilakukan oleh AY dan GP,” sesal Rendy.

Laporan Polisi dan Harapan Proses Hukum yang Adil

Atas serangkaian peristiwa tersebut, tim penasihat hukum bersama Yusi Herawati resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/9255/V/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 466 dan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan perampasan.

“Kami berharap ini menjadi atensi Bapak Kapolres Metro Tangerang Kota. Kami minta proses hukum terhadap para terduga pelaku serta oknum polisi yang diduga melanggar SOP penanganan perkara. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Rendy.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Karawaci dan Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi berusaha mengonfirmasi kebenaran adanya oknum polisi yang terlibat dalam penggeledahan tanpa surat perintah tersebut.(T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Humbahas Hadiri Nederland Economic Mission

Cirebon

Satlantas dan Sidokkes Polresta Cirebon Berikan Pelatihan BHD Bagi para Pengemudi Bus Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke- 78

Daerah

Rapat DPW Sepakati Pembentukan Panitia Muswil PPP Jabar, SC dan OC Ditunjuk

Banten

Sidang Pemeriksaan Setempat Terkait Gugatan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Looping Benda, Terungkap Fakta Intimidasi Panitia Terhadap Warga Yang Terkena Dampak

Cirebon

Musrenbang RKPD 2027, Pemkot Cirebon Akselerasi Pembangunan Berbasis Partisipasi dan Data

Banten

BPBD Kota Tangerang Siap Antisipasi Banjir

Daerah

LSM KCBI Kepulauan Nias Pertanyakan Anggaran Rp807 Juta di Sekretariat DPRD Gunungsitoli, Kejaksaan Mulai Selidiki

Cirebon

Polsek Depok Polresta Cirebon Ajak Awak Satkamling Tingkatkan Perannya Di Bulan Ramadhan