Home / Bogor / DKI / Hukum / Jabar / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / Uncategorized

Selasa, 15 September 2026 - 18:43 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka OTT BPN Bogor, Dirjen ATR hingga Bos Summarecon Dijerat

IDN Hari Ini, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin, 14 September 2026 di sejumlah wilayah Jabodetabek.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menyatakan telah menemukan kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan, dari rangkaian OTT tersebut, penyidik mengamankan 19 orang untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan, delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Ini 8 Tersangka

KPK menetapkan:

1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

4. Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta yang disebut diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

5. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang disebut diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang disebut diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang disebut diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB), termasuk proses pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat yang berkaitan dengan kepentingan pihak swasta.

Uang Rp1,5 Miliar Disorot

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, nama Adrianto Pitojo Adi turut menjadi sorotan. Direktur Utama Summarecon tersebut diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar melalui pihak perantara untuk kepentingan pengurusan pembukaan blokir dan proses pemecahan HGB.

Sebagian uang tersebut kemudian disebut mengalir kepada pihak yang berkaitan dengan proses pengurusan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Kasus ini sekaligus membuka perhatian lebih luas terhadap dugaan praktik transaksional dalam layanan pertanahan, khususnya ketika proses administrasi pertanahan bersinggungan dengan kepentingan bisnis berskala besar.

Bukan Sekadar Persoalan HGB

Perkara ini juga berkembang ke dugaan penerimaan lainnya serta proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN. KPK tengah mendalami rangkaian dugaan tersebut untuk mengungkap apakah terdapat jaringan yang lebih luas di balik perkara OTT ini.

Penetapan delapan tersangka tersebut menjadi babak baru penyidikan KPK. Penyidik masih memiliki ruang untuk menelusuri aliran uang, pihak lain yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya pemberian atau penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara.

KPK juga melakukan penahanan terhadap para tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan. Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (T-Red)

Share :

Baca Juga

DKI

Ribuan Driver Ojol Berunjuk Rasa di Mako Brimob, Tuntut Keadilan untuk Rekan yang Tewas Tertabrak

DKI

Presiden Reshuffle Kabinet, Ini Daftar Menteri, Wakil Menteri dan Kapolri

Cirebon

Di Kota Cirebon juga Ada Galian C, Walikota Edo Tinjau Lokasi

Daerah

Pemkab Humbahas Dan Seluruh Elemen Masyarakat Humbahas Mendengarkan Pidato Presiden RI Secara Langsung

DKI

Puasa Ramadhan 1444 H Jatuh Pada Hari Kamis 23 Maret 2023

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Humbahas Science Olympiad 2026

Cilacap

Korwil Dinas Pendidikan Cilacap Sampaikan Permohonan Maaf kepada Rumah Baca biMBA AIUEO dan Masyarakat

Daerah

TP PKK Kota Gunungsitoli Peringati Hari Kartini ke-147, Dorong Perempuan Berdaya dan Aksi Nyata Lintas Generasi