Home / Banten / Daerah / Hukum / Kriminal / Nasional / Regional

Senin, 1 Desember 2025 - 13:35 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan AAW: Audit Kerugian Negara Belum Ada, Kontrak Para Pihak Masih Berlaku

IDN Hari Ini, Banten- Kuasa hukum AAW, Mony, mempertanyakan langkah penyidik Kejaksaan Tinggi Banten yang menetapkan kliennya sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan dalam perkara dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN).

Dia menyebut sejumlah aspek penting belum terpenuhi untuk mengambil tindakan hukum pemidanaan
Mony menjelaskan bahwa hingga kini penyidik belum mengantongi hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Padahal, audit tersebut menjadi dasar utama dalam memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Sementara nilai kerugian negara sebesar Rp20,48 miliar yang disebutkan penyidik disebutnya masih sebatas perhitungan sementara.

“Dalam perkara tipikor, kerugian negara harus dipastikan melalui audit resmi. Tanpa itu, unsur kerugian belum dapat dianggap terpenuhi secara final,” papar Mony.

Dua juga menekankan bahwa selama proses penyidikan, AAW selalu bersikap kooperatif. Kliennya hadir dalam setiap panggilan, menyerahkan dokumen yang diminta, serta tidak menunjukkan gelagat menghilangkan barang bukti ataupun hendak melarikan diri. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa alasan subjektif untuk melakukan penahanan seharusnya dapat dipertimbangkan kembali.

Di sisi lain, Mony mengungkapkan bahwa hubungan kontraktual antara PT KAN dan PT ABM hingga kini masih berlaku. Kontrak kerja sama yang belum berakhir, menurutnya, menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi masih berada dalam ruang lingkup hubungan bisnis. PT KAN, lanjutnya, sejak awal kontrak hingga sekarang tetap berkomitmen menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian.
Bahkan, perusahaan tersebut telah menyatakan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana kepada PT ABM melalui mekanisme addendum, karena kedua belah pihak masih terikat perjanjian yang sah.

“Ketika kontrak masih berjalan dan para pihak masih berproses dalam mekanisme penyelesaian yang sah, mestinya langkah pidana tidak serta-merta ditempuh. Masih ada ruang penyelesaian secara perdata atau mekanisme bisnis yang dapat digunakan,” jelas Mony.

Dia berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif dan proporsional, terutama mengingat masih berlangsungnya hubungan kerja sama antara kedua perusahaan serta adanya iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian.
Saat ini, tim kuasa hukum masih menunggu dan mempelajari dokumen tambahan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut berdasarkan perkembangan penyidikan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten telah menahan Plt Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama, serta Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), A.A.W, pada Senin (24/11/2025). Penahanan dilakukan terkait penyidikan dugaan kerugian negara dalam pengadaan minyak goreng curah yang ditaksir sebesar Rp20,4 miliar (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

TK PKK Propinsi Sumut Lakukan Supervisi di Desa Pelaksanaan program PKK di Kota Gunungsitoli

Daerah

Desa Babadan Salurkan Zakat Pertanian 2025, Wabup Indramayu Saepudin Hadir Bersama Para Kuwu se-Kecamatan Sindang

Cirebon

Polresta Cirebon Sita 145 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Daerah

MIK Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Tuntut Keadilan atas Kriminalisasi oleh Oknum Polisi

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Deklarasi Pemilu Damai Bersama Seluruh Komponen

Humbang Hasundutan

Pemkab Humbahas Berangkatkan Kontingen Ikuti Seleksi POPNAS Tahun 2023

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Tinjau Akses Jalan di Desa Sampetua dan Desa Batunagodang Siatas

Cirebon

‎9.000 Liter Air Bersih Didistribusikan Polresta Cirebon untuk Warga Mekarsari dan Gunungsari Pasca Banjir