IDN Hari Ini, Tulungagung – Nilai puluhan milyar untuk biaya Perjalanan Dinas (Perdin) tahun 2022 di lingkup Dinas Kesehatan yang berpusat dari anggaran belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Tulungagung telah melaporkan secara resmi sejumlah Puskesmas yang terindikasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) mengenai penggunaan anggaran tersebut.
Seperti dijelaskan Supriadi, Ketua LSM Cakra Tulungagung kepada Jurnalis IndonesiaHariIni.com, Senin (2/10/2023).
“Kami sudah punya bukti yang kami dapat secara legal tentang anggaran Perdin Dinas Kesehatan termasuk surat jawaban dari Dinas Kesehatan maupun Puskesmas. Termasuk jawaban dari Rumah Sakit diwilayah Kabupaten Tulungagung yang juga disebutkan oleh Dinas Kesehatan ikut dalam penggunaan anggaran Perdin tersebut” jelas Supriadi.
Lebih lanjut, Supriadi memaparkan sejumlah Puskesmas yang dilaporkan terkait Perdin.
“Seperti pada Puskesmas Ngunut, yang sudah menjelaskan anggaran Perdin tahun 2022 mencapai Rp. 438.977.600,00 dengan pembagian ke dalam beberapa Perdin termasuk untuk UKP dan UKM. Begitupun dengan Puskesmas Karangrejo dengan nilai Rp. 481.961800,00 untuk sebagian perjalanan dinas serta untuk UKP dan UKM. Padahal UKP dan UKM sendiri telah dibiayai lewat Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan bagi tiap Puskesmas. Adanya kejanggalan itu sudah kami laporkan baik kepada APH setingkat Kabupaten maupun diatasnya atau tingkat Provinsi” papar Supriadi.
Masih dengan Supriadi, “Ada Rumah Sakit yang ikut mendapatkan anggaran Perdin berdasarkan surat jawaban dari Dinas Kesehatan tetapi setelah kami lakukan konfirmasi secara resmi, jawaban yang diberikan pihak Rumah Sakit sangat berbeda. Pihak Rumah Sakit menjawab melalui surat yang kami terima bahwa penggunaan dan pelaporan terkait Perdin tidak jadi satu dengan Dinas Kesehatan termasuk beberapa Puskesmas dalam penggunaan anggaran tahun 2022 tidak menggunakan anggaran untuk Perdin” lanjut Ketua LSM Cakra Tulungagung.
Tindak lanjut tentang pelaporan yang sudah dibuat sebelumnya juga turut diutarakan Supriadi.
“Keterangan beserta bukti sudah kami berikan kepada pihak berwenang untuk penentuan memenuhi unsur atau tidak, semoga kecurigaan kami tidak benar adanya” pungkas orang nomor satu di LSM Caka Tulungagung dengan tersenyum. (lg/idntla)










