IDN Hari Ini, Cilacap – Dugaan tindakan intimidasi yang melibatkan oknum di lingkungan UPTD Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Cilacap terhadap lembaga pendidikan informal biMBA AIUEO, menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP LSM Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (KIPANG) Bidang SDM, Deddy Purnomo menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan yang dinilai mencerminkan sikap arogan dan berpotensi menghambat perkembangan pendidikan anak usia dini.
Menurut Deddy, apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut tidak hanya mencederai prinsip pelayanan publik, tetapi juga berpotensi menghambat hak masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang beragam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengecam keras apabila benar terdapat oknum yang menggunakan kewenangannya untuk melakukan intimidasi terhadap lembaga pendidikan informal. Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bebas dari tekanan dan kepentingan tertentu,” ujar Deddy dalam keterangannya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan bahwa oknum tersebut bertindak untuk kepentingan institusi pendidikan tertentu sehingga berpotensi menciptakan persaingan yang tidak sehat dalam penyelenggaraan layanan pendidikan anak usia dini. Menurutnya, dugaan tersebut perlu ditelusuri secara objektif oleh pihak berwenang.
Deddy pun meminta agar Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Cilacap segera melakukan evaluasi internal serta memberikan sanksi kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
“Kami berharap Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Cilacap tidak menutup mata. Jika terbukti ada pelanggaran, berikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku agar menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur dan tidak terulang kembali,” tegasnya.
LSM KIPANG juga mendorong pemerintah daerah Kabupaten Cilacap untuk memastikan seluruh lembaga pendidikan, baik formal, informal maupun nonformal, memperoleh perlakuan yang adil tanpa adanya intervensi ataupun intimidasi dari pihak mana pun.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Cilacap maupun pihak UPTD yang disebut dalam pernyataan tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (Sugito)










