Home / Nasional

Senin, 1 November 2021 - 14:18 WIB

Menko PMK Muhadjir: Naik Pesawat Domestik Jawa-Bali Tes PCR Diganti Tes Antigen

Jakarta, IDN Hari Ini – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan hasil evaluasi PPKM Jawa-Bali dalam jumpa pers evaluasi mingguan.

Menurut Muhadjir, pemerintah mengubah syarat naik pesawat domestik di Jawa-Bali. “Ada perubahan, untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes antigen,” kata Muhadjir dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11).

Selain itu, lanjut dia, penerbangan domestik di seluruh Indonesia tidak lagi mewajibkan tes PCR. “Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa dan Bali, sesuai dengan usulan bapak Mendagri cukup tes antigen,” ucapnya.

Kendati demikian, dasar hukum belum diterbitkan oleh pemerintah. Baca Juga: Ini Kebijakan PT KAI soal Wajib Tes PCR Bagi Penumpang KA Jarak Jauh Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan terkait keharusan tes RT-PCR. Aturan tes PCR terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

“SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Jumat (29/10) ( IDN )

Jakarta, IDN Hari Ini – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan hasil evaluasi PPKM Jawa-Bali dalam jumpa pers evaluasi mingguan.

Menurut Muhadjir, pemerintah mengubah syarat naik pesawat domestik di Jawa-Bali. “Ada perubahan, untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes antigen,” kata Muhadjir dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11).

Selain itu, lanjut dia, penerbangan domestik di seluruh Indonesia tidak lagi mewajibkan tes PCR. “Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa dan Bali, sesuai dengan usulan bapak Mendagri cukup tes antigen,” ucapnya.

Kendati demikian, dasar hukum belum diterbitkan oleh pemerintah. Baca Juga: Ini Kebijakan PT KAI soal Wajib Tes PCR Bagi Penumpang KA Jarak Jauh Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan terkait keharusan tes RT-PCR. Aturan tes PCR terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

“SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Jumat (29/10) ( IDN )

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus TPPO dan Judi Online, 7 Tersangka Diamankan

Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Pimpin Rapat Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Siang Bergizi Gratis

Daerah

Bupati Humbahas Copot Jabatan Direktur RSUD Dolok Sanggul, Wakil Bupati Mengetahui Karena Tidak Pernah Dilibatkan Dalam urusan OPD

Nasional

Dugaan Kuat Reshuffle Kabinet Hari Ini Menguat

Daerah

Pemkab Humbang Hasundutan Ajarkan Pendidikan Keuangan dan Budaya Menabung Sejak Dini bagi Siswa SMP

Daerah

Hardiknas 2025 di Humbahas: Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan 3 Pengedar Sabu

Daerah

Reaksi Cepat Oleh Polres Nias, 3 Orang Pelaku Pengerusakan dan Penganiayaan Di Amankan