Home / Nasional

Senin, 1 November 2021 - 14:18 WIB

Menko PMK Muhadjir: Naik Pesawat Domestik Jawa-Bali Tes PCR Diganti Tes Antigen

Jakarta, IDN Hari Ini – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan hasil evaluasi PPKM Jawa-Bali dalam jumpa pers evaluasi mingguan.

Menurut Muhadjir, pemerintah mengubah syarat naik pesawat domestik di Jawa-Bali. “Ada perubahan, untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes antigen,” kata Muhadjir dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11).

Selain itu, lanjut dia, penerbangan domestik di seluruh Indonesia tidak lagi mewajibkan tes PCR. “Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa dan Bali, sesuai dengan usulan bapak Mendagri cukup tes antigen,” ucapnya.

Kendati demikian, dasar hukum belum diterbitkan oleh pemerintah. Baca Juga: Ini Kebijakan PT KAI soal Wajib Tes PCR Bagi Penumpang KA Jarak Jauh Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan terkait keharusan tes RT-PCR. Aturan tes PCR terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

“SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Jumat (29/10) ( IDN )

Jakarta, IDN Hari Ini – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan hasil evaluasi PPKM Jawa-Bali dalam jumpa pers evaluasi mingguan.

Menurut Muhadjir, pemerintah mengubah syarat naik pesawat domestik di Jawa-Bali. “Ada perubahan, untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes antigen,” kata Muhadjir dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11).

Selain itu, lanjut dia, penerbangan domestik di seluruh Indonesia tidak lagi mewajibkan tes PCR. “Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa dan Bali, sesuai dengan usulan bapak Mendagri cukup tes antigen,” ucapnya.

Kendati demikian, dasar hukum belum diterbitkan oleh pemerintah. Baca Juga: Ini Kebijakan PT KAI soal Wajib Tes PCR Bagi Penumpang KA Jarak Jauh Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan terkait keharusan tes RT-PCR. Aturan tes PCR terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

“SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Jumat (29/10) ( IDN )

Share :

Baca Juga

Cirebon

Kapolresta Cirebon Sambut Kunjungan, Kapolda Jawa Barat ke Pos Terpadu GT Palimanan dalam Rangka Ops Lilin Lodaya 2024

Cirebon

Peringati Hari Bhayangkara ke-78, Kapolresta Bersama Forkopimda Kabupaten Cirebon Gelar Olahraga Bersama dan Aksi Pungut Sampah

Daerah

Rutan Humbahas Melakukan Razia Insidentil, Guna Mencegah Peredaran Barang Terlarang

Daerah

Penyalahgunaan BBM di SPBU Tana Rata Kota Ambon, Terciduk Subdit Tipditer Krimsus Polda Maluku

Daerah

Natal Keluarga Besar SMA Negeri 1 Doloksanggul Penuh Hikmat dan Sukacita

Cirebon

Polresta Cirebon Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi dan Kamtibmas

Banten

Capres Ganjar Pranowo, Hadiri Acara Merawat Seni Dan Budaya Di GOR Green Lake Gondrong, Cipondoh – Kota Tangerang

Daerah

Jalan Kaliwiro–Kalibawang Terancam Longsor, Pemkab Wonosobo Dinilai Abai