Home / Nasional

Senin, 1 November 2021 - 14:18 WIB

Menko PMK Muhadjir: Naik Pesawat Domestik Jawa-Bali Tes PCR Diganti Tes Antigen

Jakarta, IDN Hari Ini – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan hasil evaluasi PPKM Jawa-Bali dalam jumpa pers evaluasi mingguan.

Menurut Muhadjir, pemerintah mengubah syarat naik pesawat domestik di Jawa-Bali. “Ada perubahan, untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes antigen,” kata Muhadjir dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11).

Selain itu, lanjut dia, penerbangan domestik di seluruh Indonesia tidak lagi mewajibkan tes PCR. “Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa dan Bali, sesuai dengan usulan bapak Mendagri cukup tes antigen,” ucapnya.

Kendati demikian, dasar hukum belum diterbitkan oleh pemerintah. Baca Juga: Ini Kebijakan PT KAI soal Wajib Tes PCR Bagi Penumpang KA Jarak Jauh Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan terkait keharusan tes RT-PCR. Aturan tes PCR terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

“SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Jumat (29/10) ( IDN )

Jakarta, IDN Hari Ini – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan hasil evaluasi PPKM Jawa-Bali dalam jumpa pers evaluasi mingguan.

Menurut Muhadjir, pemerintah mengubah syarat naik pesawat domestik di Jawa-Bali. “Ada perubahan, untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes antigen,” kata Muhadjir dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11).

Selain itu, lanjut dia, penerbangan domestik di seluruh Indonesia tidak lagi mewajibkan tes PCR. “Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa dan Bali, sesuai dengan usulan bapak Mendagri cukup tes antigen,” ucapnya.

Kendati demikian, dasar hukum belum diterbitkan oleh pemerintah. Baca Juga: Ini Kebijakan PT KAI soal Wajib Tes PCR Bagi Penumpang KA Jarak Jauh Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan terkait keharusan tes RT-PCR. Aturan tes PCR terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

“SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Jumat (29/10) ( IDN )

Share :

Baca Juga

Daerah

Oknum Preman Gondrong Berkedok Ormas Ancam Wartawan, Resmi Dipolisikan

Daerah

FARPKeN Pertanyakan Penjualan BBM Subsidi, SBM Diduga Lindungi Mafia Migas

Daerah

Peringatan HUT ke-80 RI, Bupati Humbahas Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pembangunan

Daerah

Bupati Samosir Bersama Ketum PSBI, Napak Tilas Sejarah Ke Dolok Simbolon

Daerah

Jamaah Rifa’iyah Jawa Barat Kolaborasi Wujudkan Semangat Religius di Kabupaten Indramayu

Daerah

Gubernur Jawa Barat Memberikan Bantuan 10 Unit Rumah Untuk Pemkab Humbang Hasundutan 

Daerah

Bentuk Karakter Siswa, SMPN 2 Campurdarat Kurban 3 Sapi Dan 2 Kambing Pada Idul Adha 1444 H

Daerah

Acara Konsolidasi Struktural Partai Gerindra Kabupaten Wonosobo – Jawa Tengah