Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Rabu, 16 April 2025 - 13:18 WIB

Oknum Preman Gondrong Berkedok Ormas Tantang Hukum, Tolak Mediasi!

IDN Hari Ini, Nias – Upaya mediasi yang dilakukan Polres Nias berakhir buntu setelah seorang pria berambut gondrong berinisial PG, yang diduga kuat sebagai pelaku premanisme berkedok organisasi masyarakat (Ormas), secara terang-terangan menolak ajakan damai. PG bahkan menunjukkan sikap arogan di hadapan aparat dan awak media saat mediasi digelar, membuat publik tercengang.
Pria tersebut diketahui telah mengantongi tiga laporan pengaduan di Polres Nias atas dugaan pelanggaran yang berbeda-beda. Namun alih-alih menunjukkan itikad baik, PG justru bersikeras ingin melanjutkan proses hukum sesuai versinya, meski telah difasilitasi mediasi oleh Kasat Reskrim Polres Nias.
PG tidak sendiri. Ia didampingi oleh rekannya berinisial AT, seorang pengusaha telur di Kota Gunungsitoli. Keduanya tampil dengan gestur yang dinilai tidak menghargai jalannya mediasi. Bahkan ketika Kasat Reskrim turun langsung memimpin proses mediasi, sikap PG tetap tak berubah.
“Seolah kebal hukum,” ungkap salah seorang warga yang menyaksikan langsung jalannya mediasi.
Sengketa ini bermula dari adanya saling lapor antara PG dan organisasi Fokus Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN). PG terlebih dahulu melaporkan FARPKeN melalui jalur pengaduan masyarakat (Dumas), dan FARPKeN merespons dengan laporan resmi ke SPKT Polres Nias terhadap PG.
Ketua FARPKeN, Edward Lahagu, menyatakan kekecewaannya atas sikap PG. “Kami sangat menghargai upaya damai yang digagas pihak kepolisian. Namun, arogansi PG dan penolakannya terhadap mediasi menunjukkan bahwa ia tidak punya itikad baik,” tegas Edward kepada wartawan.
Tak hanya itu, PG ternyata juga tengah menghadapi dua laporan pengaduan lainnya dari masyarakat, terkait kasus berbeda yang semakin memperburuk citranya.
Pertemuan yang diharapkan menjadi jalan damai pun berakhir tanpa hasil. Semua pihak, termasuk petugas kepolisian, terpaksa membubarkan diri setelah PG menolak semua skema penyelesaian secara kekeluargaan.
Meski mediasi gagal, FARPKeN menyatakan kesiapannya menghadapi laporan dari PG. “Kami percaya pada proses hukum. Bila memang laporan itu benar, kami akan ikuti semua prosedur hukum yang berlaku,” ujar Edward, optimis namun dengan nada kecewa.
Sikap PG yang terang-terangan menolak mediasi dan diduga memiliki rekam jejak buruk, menjadi pukulan bagi semangat penyelesaian damai di wilayah Nias. Publik kini menanti ketegasan aparat dalam menyikapi manuver seorang oknum yang terkesan menantang hukum.
Akankah supremasi hukum ditegakkan, atau justru premanisme berbaju Ormas akan terus dibiarkan merajalela? Waktu yang akan menjawab.(Tim-SG)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Kapolresta Cirebon Hadiri Upacara Hari Santri Nasional 2023

Daerah

Permainan Objek Tanah di Tangerang Raya Kian Menggurita, Ahli Waris H. Rodjali: Kantah ATR/BPN Kota Tangerang Diduga Terlibat

Daerah

Personil Polres Nias Laksanakan Patroli di Tempat Penitipan Mobil di Daerah Gunungsitoli

Daerah

374 Pelanggaran di Tindak Selama Pelaksanaan  Operasi Keselamatan Toba 2024, Di Wilayah Hukum Polres Nias 

Daerah

Pelatihan Berbasis Kompetensi Pada Program Tata Kecantikan Di Kabupaten Samosir Tahap 2 Telah Selesai

Cirebon

Pastikan Kelancaran Arus Kendaraan, Polresta Cirebon Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Secara Situasional

Cirebon

Disdukcapil Humbahas Laksanakan Rapat Kerja Pegawai

Daerah

Milad ke-108 PUI, Cabang Jatibarang Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Umat