Home / Tangerang Raya

Kamis, 15 Desember 2022 - 07:17 WIB

Minta Uang Parkir Tak Diberi, Dua Preman Keroyok Security Di Cipondoh Diamankan Polisi

Warga Pinang dan T alias Merun (51) warga Cipondoh, Kota Tangerang, diamankan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya atas perbuatan melakukan pengeroyokan dengan kekerasan,  Rabu, (14/12/2022).

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – MI (24) warga Pinang dan T alias Merun (51) warga Cipondoh, Kota Tangerang, diamankan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya atas perbuatan melakukan pengeroyokan dengan kekerasan, pada Selasa (13/12/2022) sekitar Pukul. 23.30 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa pengeroyokan itu terjadi di proyek danau Cipondoh jalan KH Hasyim Ashari Kelurahan Cipondoh Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Banten.

“Korban Yudi Saputra (39) security Proyek Danau Cipondoh yang bertugas mencatat keluar masuk mobil proyek,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan Kronologis kejadian berawal saat kedua pelaku meminta uang parkir kepada sopir truk barang proyek danau Cipondoh. namun tidak di berikan oleh si sopir truk, pelaku menyangka uang parkir sudah di ambil oleh korban.

“Kedua pelaku langsung mendatangi korban dengan marah-marah, menyebut kalau uang parkir sudah diambil korban, hingga terjadilah cekcok mulut,” kata Zain.

Menurutnya, para pelaku ini tidak bisa mengendalikan emosi dan akhirnya melakukan pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan kepada korban, hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan memar pada bagian wajah.

“Atas kejadian tersebut korban mendatangi Mapolsek Cipondoh untuk melaporkan perkara yang di alaminya guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Selanjutnya, berdasarkan Laporan korban tersebut tim resmob di pimpin Kanit Reskrim Polsek Cipondoh langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi kejadian.

“Pada Rabu, (14/12) jam 01.00 WIB, malam itu juga pelaku kita amankan dan langsung di bawa ke Polsek Cipondoh guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. ( Margareth )

Share :

Baca Juga

Daerah

Aliansi Wartawan dan Mahasiswa Tangerang Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran

Banten

Maryono Di Dukung Partai PDIP Maju Sebagai Calon Wakil Walikota Tangerang 2024- 2029

Banten

Tahap Kritis Tergugat dalam Mediasi PIK 2, Penggugat Soroti Ketidakhadiran Prinsipal dan Itikad Baik

Banten

Capres Ganjar Pranowo, Hadiri Acara Merawat Seni Dan Budaya Di GOR Green Lake Gondrong, Cipondoh – Kota Tangerang

Tangerang Raya

Pelaksanaan Perda Kota Tangerang Nomor 8/ 2018 Terkesan Tebang Pilih, Warga Pedagang Terlantar Pasar Sipon Siap Ajukan Gugatan Hukum

Banten

Miris….!! Terbukti Adanya Niat Cawe-Cawe Atas Upaya Kasasi Pemkot Tangerang dan BUMN PT. Angkasa Pura II dalam Amar Putusan Konsinyasi PN Tangerang Jo. PT Banten

Banten

Sidang Kasus Pencemaran Lingkungan PT. Panca Kraft Pratama, Terdakwa Klaim Dirugikan Dinas Lingkungan Hidup

Banten

Makasanudin SH: RDP Menghasilkan Keputusan Bersama Terkait Penyalahgunaan Sebagian Lahan PSU