Home / Tangerang Raya

Kamis, 15 Desember 2022 - 07:17 WIB

Minta Uang Parkir Tak Diberi, Dua Preman Keroyok Security Di Cipondoh Diamankan Polisi

Warga Pinang dan T alias Merun (51) warga Cipondoh, Kota Tangerang, diamankan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya atas perbuatan melakukan pengeroyokan dengan kekerasan,  Rabu, (14/12/2022).

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – MI (24) warga Pinang dan T alias Merun (51) warga Cipondoh, Kota Tangerang, diamankan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya atas perbuatan melakukan pengeroyokan dengan kekerasan, pada Selasa (13/12/2022) sekitar Pukul. 23.30 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa pengeroyokan itu terjadi di proyek danau Cipondoh jalan KH Hasyim Ashari Kelurahan Cipondoh Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Banten.

“Korban Yudi Saputra (39) security Proyek Danau Cipondoh yang bertugas mencatat keluar masuk mobil proyek,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan Kronologis kejadian berawal saat kedua pelaku meminta uang parkir kepada sopir truk barang proyek danau Cipondoh. namun tidak di berikan oleh si sopir truk, pelaku menyangka uang parkir sudah di ambil oleh korban.

“Kedua pelaku langsung mendatangi korban dengan marah-marah, menyebut kalau uang parkir sudah diambil korban, hingga terjadilah cekcok mulut,” kata Zain.

Menurutnya, para pelaku ini tidak bisa mengendalikan emosi dan akhirnya melakukan pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan kepada korban, hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan memar pada bagian wajah.

“Atas kejadian tersebut korban mendatangi Mapolsek Cipondoh untuk melaporkan perkara yang di alaminya guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Selanjutnya, berdasarkan Laporan korban tersebut tim resmob di pimpin Kanit Reskrim Polsek Cipondoh langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi kejadian.

“Pada Rabu, (14/12) jam 01.00 WIB, malam itu juga pelaku kita amankan dan langsung di bawa ke Polsek Cipondoh guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. ( Margareth )

Share :

Baca Juga

Metropolitan

Jumat Berkah Rutin Korem 052/Wkr, Kunjungi Yayasan Yatim Piatu dan Dhuafa Maktabul Aitam

Banten

Nilai Uang Ganti Rugi Jalan Looping Benda Terkesan Ngawur, Akhirnya PUPR Kota Tangerang Menjadi Tergugat Di PN Tangerang

Tangerang Raya

Diduga Langgar Aturan Parkir di Tangsel, Mataer Parking Beri Konfirmasi

Banten

Klaim Tanah Oleh PDAM Tirta Benteng, Menimbulkan Kontroversi Hukum Baik Pidana dan Perdata

Banten

Dugaan Mafia Tanah dan Cacat Administrasi dalam Penerbitan SHM 04909/Cikupa, Kian Semakin Menguat

Banten

Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Gerakan Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektare

Banten

Dugaan Kerugian Negara, KITA-PD Layangkan Surat Konfirmasi ke DLH Kota Tangerang Soal Mark-Up Kendaraan

Banten

DPD GNP TIPIKOR Kota Tangerang Meminta APH Menelusuri Klaim Sepihak Tanah Yang Di Aku-Aku Milik Pemkot Tangerang