Home / Tangerang Raya

Minggu, 9 Januari 2022 - 07:44 WIB

Kasubag Humas Polres Metro Kompol Abdul Rochim Mengusir Wartawan Tidak Paham UU Pers No.40 tahun 1999

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – 4 Januari 2022. Sertijab di Aula MaPolres Metro Tangerang Kota diwarnai pengusiran terhadap sejumlah Jurnalis. Hal ini disampaikan dan dialami langsung oleh wartawan yang tergabung dalam Organisasi Pewarna (Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia ) Kota Tangerang pada saat peliputan Serah Terima Jabatan  Kapolres Metro Tangerang Kota , pada Selasa, 4 Januari 2022 pkl. 14.30 wib di Polres Metro Tangerang Kota di hadapan para tamu Sertijab dan istri para anggota Polisi setingkat Kapolsek.

“Sangat kecewa dengan pernyataan dari Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim yang tidak mengzinkan kami para wartawan untuk melakukan peliputan saat Serah Terima Jabatan Kapolres Metro Tangerang kota”, ungkap Margaret.

“Saya dengan sdri.Nency (pengurus Pewarna Pengcab. Tangerang Kota), diusir saat melakukan peliputan, dan mengatakan ini acara internal, tidak ada media yang meliput, karena ini bukan acara liputan release kasus kata Kasubag Humas Polres Metro Tangetang Kota Kompol Abdul Rochim”,  lanjut Margaret.

“Hal ini sudah menghalangi tugas jurnalis, dan sudah melanggar UU Pers No.40 tahun 1999”, tegas Nency (pengurus Pewarna Pengcab Tangkot).

“Saya sudah hadir di Polres Metro Tangerang Kota sejak pkl. 10.00 wib, untuk menghadiri Sertijab, dan sangat kecewa dengan perlakuan Kasubag Humas Kompol Abdul Rochim atas perkataan nya kepada rekan saya, dengan mengatakan;  ‘kami Humas tidak ada transport untuk media tolong dibilang ke salah satu rekan , dan sertijab ini acara internal bukan peliputan release kasus, jadi saya tegaskan, wartawan untuk keluar’”, lanjut Nency.

“Akan tetapi berdasarkan pantauan rekan-rekan media yang hadir, ternyata ada beberapa wartawan yang di ijinkan masuk ke dalam ruangan”, lanjut Margaret.

Seharusnya tidak ada pengkotak-kotakan yang dilakukan oleh Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim kepada awak media.

Sebagai Pengurus Pewarna Tangerang Kota yang membawahi 126 media baik TV, radio dan mainstream serta portal berita media Online, kami sangat kecewa dan meminta Kapolres Metro Tangerang Kota untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Jangan ada hal pilih kasih terhadap awak media dalam hal peliputan dan sangat di sayangkan acara sertijab ini dilakukan secara tertutup”, tegas Ketua Pengurus Cabang PEWARNA Tangerang Kota, Robert Pasaribu.

Melalui pesan whatsapp, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim mengatakan kepada Margaret, sbb; “Utk hari Jumat bukan audensi tapi arahan dari kasat reskrim,sementara Kapolres sedang  mengunjungi Forkopimda & tokoh masyarakat Kota Tangerang”, saat menanggapi permohonan Surat Audiensi dari Pewarna Pengcab Tangkot.

“Sementara whatsapp Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim tidak bisa dihubungi kembali untuk konfirmasi jam kesediaan menerima pengurus Pewarna untuk koordinasi lanjutan atas permohon Audiensi tersebut”, jelas Nency.

Dan sampai berita ini ditayangkan, belum ada jawaban ataupun klarifikasi dari Kasubag Humas Kompol Abdul Rochim atas insiden pengusiran jurnalis tersebut.(  IDN)

Share :

Baca Juga

Banten

Cabor E-Sports Kota Tangerang Terima Bonus Dalam Ajang Porprov VI Banten

Tangerang Raya

Proyek Pembangunan SpaL DDS Sindang Asih Curat Marut Diduga Ajang Korupsi

Tangerang Raya

Polres Tangsel Amankan Pelaku Perampasan  Ojol Oleh Polisi Gadungan di Ciputat

Banten

JPU Tuntut Suparman Harsono 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Tidak Penuhi Unsur Pidana

Tangerang Raya

Ketua Forum Batak Intelektual DPD Banten ‘Mengutuk Keras Oknum Menghina Budaya Bangso Batak’

Banten

Pembangunan Sudah Rampung, “Asrama Haji Tangerang Bisa Digunakan Jemaah Tahun 2023 Ini”

Banten

Sidang Perdata Dinas PUPR Kota Tangerang Di PN Tangerang, Majelis Hakim Sampai Marah-Marah Kepada KJPP Mushopah Mono Igfirly Yang Hadir Tanpa Membawa Jawaban Serta Bukti

Banten

Aktivis PHI Hendri Zein Laporkan Dugaan Korupsi dan Penyimpangan Dispora Kota Tangerang ke Kejaksaan