Home / Daerah / Hukum / Jabar / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri / Uncategorized

Senin, 14 September 2026 - 08:03 WIB

Modus “Kempon” Solar Subsidi di Truk Fuso, Lokasi Gudang 450 Meter dari Polsek Telukjambe Karawang

IDN Hari Ini, Karawang- Jaringan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Karawang diduga beroperasi dengan modus baru.

Solar subsidi ditampung sementara di dalam kempon — ruang tersembunyi pada bak truk — sebelum dipindahkan ke gudang penyimpanan untuk dijual kembali demi meraup keuntungan besar.Praktik ini terendus di Jalan Pasarjati, Telukjambe Barat, Karawang, pada hari Jumat (11/9/2026).

Truk Fuso Kuning dan Muatan 4 Ton

Pantauan media, sebuah truk Fuso Colt Diesel warna kuning bernomor polisi T 8793 HL kedapatan mengangkut sejumlah tangki plastik IBC berisi cairan yang diduga kuat solar. Muatan diperkirakan mencapai sekitar 4 ton.

Truk tersebut kemudian masuk ke sebuah gudang berdinding seng di Jalan Pasarjati, Telukjambe Barat, Karawang, pada titik koordinat -6.341840, 107.238648.

Yang membuat publik menyorot tajam: lokasi gudang itu hanya berjarak ± 450 meter dari Markas Polsek Telukjambe Barat. Namun pihak Polsek mengaku tidak mengetahui keberadaan gudang tersebut. Lebih ironis, laporan lisan yang sebelumnya disampaikan warga terkait aktivitas gudang ini disebut tidak ditindaklanjuti.

Penjaga lokasi gudang saat ditemui berinisial Bapak Tumorang justru berbicara terbuka.

“Polisi kalau datang nggak masalah, dikasih aja ngopi, kita tidak takut,” ujar Tumorang.

Menurut Tumorang, pemilik usaha tersebut adalah seorang bernama Bapak Marbun.

Pernyataan itu memantik kecurigaan adanya relasi erat antara pengelola gudang dan aparat setempat.

“Kalau Polsek 450 Meter Tidak Tahu, Patut Diduga Ada Pembiaran”

Aktivis masyarakat, Guntur, menilai praktik ini sudah berjalan sistematis.

“Ini sudah sangat terstruktur. Ada truk, ada gudang, ada orang dalam. Kalau Polsek 450 meter tidak tahu, patut diduga ada pembiaran,” tegas Guntur.

Ia juga mengungkapkan bahwa laporan yang disampaikan warga justru diabaikan.

Pelanggaran Berlapis dan Ancaman Sanksi

Berdasarkan penelusuran, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah aturan sekaligus:

Dasar Hukum Pasal Ancaman Sanksi

  • UU Migas No. 22/2001 Pasal 53 — Niaga BBM tanpa izin usaha niaga 6 tahun penjara + denda Rp.60 miliar
  • UU Migas No. 22/2001 Pasal 55 — Penyalahgunaan BBM bersubsidi 6 tahun penjara + denda Rp.60 miliar
  • UU No. 7/2014 Pasal 107 — Penimbunan barang kebutuhan pokok 5 tahun penjara + denda Rp.50 miliar
  • UU Tipikor No. 31/1999 Pasal 5 — Dugaan suap “uang kopi” 5 tahun penjara + denda Rp.250 juta
  • UU LLAJ No. 22/2009 Pasal 277 — Angkut BBM tidak sesuai peruntukan 1 tahun penjara + denda Rp.24 juta + kendaraan disita

Total ancaman: di atas 10 tahun penjara, denda ratusan miliar rupiah, dan kendaraan disita negara.

Tuntutan Keras

Sejumlah pihak mendesak aparat bertindak cepat dan tanpa pandang bulu:

1. Kapolri dan Kapolda Jabar — mencopot Kapolsek Telukjambe Barat dan memeriksa Propam Polri atas dugaan pembiaran serta “uang kopi”.

2. Bareskrim Polri dan Pertamina — menyita truk T 8793 HL serta menyegel gudang hari ini.

3. Kejari Karawang — mengusut aliran dana “uang kopi” yang diduga mengalir ke oknum aparat.

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Telukjambe Barat belum memberikan klarifikasi resmi atas temuan ini.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Rosita/Team)

Share :

Baca Juga

Banten

Pemkot Tangerang Lakukan Mutasi Besar-besaran, 102 Pejabat Dilantik

Daerah

Polres Nias Selatan Gelar Patroli Cipta Kondisi di Masa Tenang Pilkada 2024

Banten

Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Gerakan Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektare

Uncategorized

Natal Berbagi Kasih, Aliansi Pers Humbahas Salurkan Seragam Sekolah Untuk Anak SD Terdampak Bencana

TNI/ Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Pastikan Proses Rekrutmen Anggota Polri tidak Dipungut Biaya

Metropolitan

Bahaya’Kebangkitan Khilafah’ Mulai Diselidiki Polisi

Daerah

Kapolres Nias Cek Pengegelaran Personel di Lapangan, Pastikan Kehadiran Polri untuk Masyarakat

Cirebon

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras Berbagai Merk, Hasil KRYD dan Operasi Pekat