Jakarta, IDN Hari Ini- Konvoi bermotor dengan membawa poster ‘Kebangkitan Khilafah’ di Cawang, Jakarta Timur, membuat heboh warga. Selain di Jakarta, di beberapa tempat terjadi hal yang sama.
Konvoi puluhan motor ‘Khilafatul Muslimin’ ini terekam video amatir dan viral di media sosial. Konvoi ‘Khilafatul Muslimin’ ini disebut-sebut terjadi di Cawang, Jakarta Timur, Minggu (29/5/2022), pukul 09.14 WIB.
Terlihat para pemotor itu melintas bergerombol dengan memakai seragam dengan warna dominan hijau. Para pemotor itu tampak membawa bendera berbahasa Arab berukuran besar dan juga poster.
“Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah,” demikian tulisan di salah satu poster yang dibawa pemotor. “Jadilah Pelopor Penegak Khilafah Ala Minhajin Nubuwwah,” bunyi poster lainnya.
Seorang warga menyaksikan rombongan sepeda motor itu sempat membagikan selebaran kepada warga di sekitar Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jaktim.
“Rombongan tersebut berhenti dan membagikan selebaran khilafah, kurang lebih lima menit sambil menunggu rekan-rekannya,” kata seorang warga, Sholeh, seperti dilansir Antara, Selasa (31/5).
Sholeh, yang bekerja sebagai petugas keamanan toko baju, mengaku melihat rombongan pesepeda motor yang membawa poster dan bendera Khilafatul Muslimin itu melintas di Jalan Raya Bogor. Dia mengatakan rombongan tersebut juga membagikan selebaran.
Setelah membagikan selebaran, rombongan konvoi tersebut kemudian melanjutkan perjalanannya ke arah Bogor.
“Selanjutnya rombongan melanjutkan perjalanan menuju Bogor, Jawa Barat,” ujar Fachrizal, salah satu pedagang yang sempat melihat saat rombongan membagikan selebaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan angkat bicara soal peristiwa itu. Dia menyebut tindakan konvoi berbendera khilafah tidak dibenarkan di Indonesia.
“Terkait dengan adanya video yang di media sosial, terkait adanya patroli (konvoi) kendaraan bermotor membawa tulisan Khilafah, tentu hal ini tidak dibenarkan,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/5).
Zulpan mengatakan kegiatan itu tidak dibenarkan secara aturan di Indonesia. Pasalnya, Indonesia tidak menganut sistem Khilafah dalam bernegara.
“Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan juga apa yang menjadi ketentuan di dalam perundang-undangan kita bahwa bangsa Indonesia ini bukan berdasarkan Khilafah. Jadi Polda Metro Jaya tentunya akan mendalami video tersebut,” katanya.