Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:01 WIB

Pelapor Martin Hia Minta Kepastian Hukum Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Nias

IDN Hari Ini, Nias – Martin Hia (31), selaku pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, meminta kepastian hukum atas laporan yang telah ia sampaikan ke Polres Nias sejak November 2025 lalu.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/669/XI/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATRA UTARA, yang dibuat pada 04 November 2025 sekitar pukul 17.52 WIB.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 55 KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Sirao, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, tepatnya di depan Toko Mas Mutiara.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Martin Hia menjelaskan bahwa saat berada di lokasi tersebut, ia melihat sebuah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BB 1256 TC, nomor rangka MHKM1BA2JEK049773, dan nomor mesin MD37889, yang sedang dikendarai oleh terlapor.

Menurut Martin, mobil tersebut sebelumnya telah ia beli dengan cara mencicil dari terlapor.

Namun ketika pelapor berusaha mengambil kembali mobil tersebut, terlapor menolak dengan alasan bahwa kendaraan itu adalah miliknya.

“Karena mobil tidak diberikan, saya merasa dirugikan,” ujar Martin.

Akibat kejadian tersebut, Martin Hia mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Merasa keberatan, ia kemudian mendatangi SPKT Polres Nias untuk melaporkan peristiwa tersebut agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia

Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan.

“Masih menunggu jadwal konfrontir karena dari pihak terlapor masih diperiksa kembali saksinya. Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, pelapor, dan saksi, serta sudah diberikan SP2HP pertama kepada pelapor.

Pemeriksaan lanjutan terakhir dengan pelapor dilakukan pada hari Senin, 26 Januari 2026,” jelasnya.

Martin Hia berharap pihak kepolisian dapat segera menuntaskan penanganan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum atas laporannya. (SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dandim 0213/Nias, Menghadiri Natal Oikumene kota Gunungsitoli Tahun 2025

Cirebon

Menuju Pilkada Kota Gunungsitoli 2024, Yusman Dawolo Resmi Mendaftar Di Partai Perindo Kota Gunungsitoli

Daerah

Pemkab Samosir Melalui BPBD Bentuk Desa Tangguh Bencana Dan Pembentukan PRB

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Buka Rapat Anggota Tahunan CU Bahen ma Nadenggan ke-50 Tahun Buku 2025

Daerah

Tingkatkan Kapasitas Pendidik, MAFINDO Wonosobo Bekali Guru Literasi Digital dan Pemanfaatan AI

Daerah

MAN 1 Wonosobo dan MAFINDO Gelar Pelatihan AI Ready ASEAN, Bekali Siswa dengan Keterampilan Era Digital

Daerah

Bupati Humbahas Audiensi ke Kementerian PKP Bahas Penanganan RTLH dan Huntap

Cirebon

Polresta Cirebon Tertibkan Premanisme, Parkir Liar, dan Pak Ogah: 35 Orang Diamankan