IDN Hari Ini, Nias – Martin Hia (31), selaku pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, meminta kepastian hukum atas laporan yang telah ia sampaikan ke Polres Nias sejak November 2025 lalu.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/669/XI/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATRA UTARA, yang dibuat pada 04 November 2025 sekitar pukul 17.52 WIB.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 55 KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Sirao, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, tepatnya di depan Toko Mas Mutiara.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Martin Hia menjelaskan bahwa saat berada di lokasi tersebut, ia melihat sebuah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BB 1256 TC, nomor rangka MHKM1BA2JEK049773, dan nomor mesin MD37889, yang sedang dikendarai oleh terlapor.
Menurut Martin, mobil tersebut sebelumnya telah ia beli dengan cara mencicil dari terlapor.
Namun ketika pelapor berusaha mengambil kembali mobil tersebut, terlapor menolak dengan alasan bahwa kendaraan itu adalah miliknya.
“Karena mobil tidak diberikan, saya merasa dirugikan,” ujar Martin.
Akibat kejadian tersebut, Martin Hia mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Merasa keberatan, ia kemudian mendatangi SPKT Polres Nias untuk melaporkan peristiwa tersebut agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia
Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan.
“Masih menunggu jadwal konfrontir karena dari pihak terlapor masih diperiksa kembali saksinya. Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, pelapor, dan saksi, serta sudah diberikan SP2HP pertama kepada pelapor.
Pemeriksaan lanjutan terakhir dengan pelapor dilakukan pada hari Senin, 26 Januari 2026,” jelasnya.
Martin Hia berharap pihak kepolisian dapat segera menuntaskan penanganan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum atas laporannya. (SG)










