Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:01 WIB

Pelapor Martin Hia Minta Kepastian Hukum Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Nias

IDN Hari Ini, Nias – Martin Hia (31), selaku pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, meminta kepastian hukum atas laporan yang telah ia sampaikan ke Polres Nias sejak November 2025 lalu.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/669/XI/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATRA UTARA, yang dibuat pada 04 November 2025 sekitar pukul 17.52 WIB.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 55 KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Sirao, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, tepatnya di depan Toko Mas Mutiara.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Martin Hia menjelaskan bahwa saat berada di lokasi tersebut, ia melihat sebuah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BB 1256 TC, nomor rangka MHKM1BA2JEK049773, dan nomor mesin MD37889, yang sedang dikendarai oleh terlapor.

Menurut Martin, mobil tersebut sebelumnya telah ia beli dengan cara mencicil dari terlapor.

Namun ketika pelapor berusaha mengambil kembali mobil tersebut, terlapor menolak dengan alasan bahwa kendaraan itu adalah miliknya.

“Karena mobil tidak diberikan, saya merasa dirugikan,” ujar Martin.

Akibat kejadian tersebut, Martin Hia mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Merasa keberatan, ia kemudian mendatangi SPKT Polres Nias untuk melaporkan peristiwa tersebut agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia

Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan.

“Masih menunggu jadwal konfrontir karena dari pihak terlapor masih diperiksa kembali saksinya. Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, pelapor, dan saksi, serta sudah diberikan SP2HP pertama kepada pelapor.

Pemeriksaan lanjutan terakhir dengan pelapor dilakukan pada hari Senin, 26 Januari 2026,” jelasnya.

Martin Hia berharap pihak kepolisian dapat segera menuntaskan penanganan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum atas laporannya. (SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Indramayu Perang Melawan Premanisme: Satgas Resmi Dikerahkan

DKI

Hasil Sidang Istbat: Awal Ramadan 1445 H Ditetapkan pada 12 Maret 2024, Menteri Agama Mendorong Persatuan Umat

Daerah

Ukir Prestasi, Pemuda Indramayu Tercatat sebagai Asesor BNSP Termuda di Bidang Perlindungan Data Pribadi

Cirebon

Polresta Cirebon Sita 101 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Daerah

Pemkab Humbahas Laksanakan Rapat Dukungan Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) 

Metropolitan

Warga Grogol Kecewa, Denah dan Lokasi Sertifikat Rumah yang Ditebitkan BPN Jakarta Barat, tidak Sesuai.

Nias

TPPS Kota Gunungsitoli Ikuti Penilaian Kinerja Stunting Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2023

Humbang Hasundutan

Pemkab Humbahas Berangkatkan Kontingen Ikuti Seleksi POPNAS Tahun 2023