Home / Uncategorized

Rabu, 31 Agustus 2022 - 18:57 WIB

Pemberhentian Tidak Hormat Mantan Kapolres (Soetta) Kombes Edwin H.Hariandja

Indonesia hari ini – Com. Komitmen Kapolri untuk berbenah memerangi narkoba dan judi terus berlanjut. Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2022).

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,” katanya. ( Nr/ Mh)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jokowi Instruksikan Pembangunan IKN Nusantara Konsep Forest City Kehutanan

Uncategorized

Leovegas

Daerah

Parade Marching Band Dalam Rangka HUT KE-20 Kabupaten Humbahas

Uncategorized

Kapolri Tinjau Lokasi Korban Gempa NTT Dan Serahkan Bantuan Dan Perkuat Penanganan

Daerah

Lebih dari Sekadar Profesi: Dokter dan Perawat RSUD Batang Melayani dengan Sepenuh Hati

Uncategorized

KITA-PD Soroti Dugaan Kongkalikong, Proyek Penataan Asrama Haji Tangerang Senilai Rp 22 Miliar

Uncategorized

Dua Siswa SMA Negeri 2 Lintongnihuta Lolos ke 14 dan 11 Kampus Luar Negeri

Uncategorized

Bupati Humbahas Meninjau lokasi Korban Banjir Bandang Di Baktiraja