Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / Sumut

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:45 WIB

Pemko Gunungsitoli Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Karantina Hewan, 227 Ekor Babi Ilegal Dimusnahkan 

IDN Hari Ini, Nias- Pemerintah Kota Gunungsitoli menginformasikan kepada masyarakat bahwa Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Tempat Layanan Pelabuhan Nias Selatan.

Karantina Sumatera Utara, telah melaksanakan pemusnahan 227 ekor babi yang masuk secara ilegal ke wilayah Kepulauan Nias, Senin (19/1/2026), bertempat di Markas Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias.

Tindakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit hewan menular strategis yang dapat membahayakan kesehatan hewan, manusia, serta keberlanjutan sektor peternakan di wilayah Kepulauan Nias.

Pemusnahan merupakan hasil sinergi Karantina Indonesia dan Lanal Nias, setelah tim patroli Lanal Nias berhasil mencegat dua kapal tanpa nama yang mengangkut ratusan ekor babi tanpa dokumen resmi karantina, seperti sertifikat veteriner, sertifikat karantina, dan dokumen kapal.

Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap kesehatan hewan dan masyarakat.

Masuknya hewan tanpa prosedur karantina dinilai berisiko tinggi membawa penyakit hewan menular yang dapat berdampak luas.

Seluruh proses pemusnahan disaksikan oleh unsur lintas instansi di wilayah Kepulauan Nias sebagai bentuk transparansi dan penguatan koordinasi antar lembaga.

Selain pemusnahan hewan, kapal pengangkut juga dilakukan desinfeksi ketat untuk memastikan tidak adanya potensi penyebaran agen penyakit sebelum penanganan hukum lebih lanjut.

Pemerintah Kota Gunungsitoli mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pelaku transportasi hewan, untuk mematuhi aturan karantina hewan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, demi menjaga keamanan wilayah dan melindungi sumber daya hayati nasional.

Pemko Gunungsitoli mendukung penuh langkah tegas Karantina Indonesia dan seluruh unsur terkait dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat serta ketahanan pangan daerah.(SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Humbahas ,Persentase Hasil PKL Taruna – Taruni Poltek SSN “Optimal dan Bermanfaat”

Cirebon

Respon Cepat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran

Banyumas

LESBUMI PCNU Banyumas Angkat Kembali Wacana DOB JASELA dalam Sosialisasi dan Sarasehan Budaya

Daerah

Yayasan SARI dan Desbumi Gelar Seminar Pencegahan Ekstremisme Kekerasan di 13 Desa Wonosobo

Daerah

Menko Marves Tinjau Kembali TSTH2 dan Food Estate di Humbahas

Cirebon

Polsek Dukupuntang Sigap Bantu Padamkan Karhutla di Desa Ujungberung Majalengka

Daerah

Wali Kota Gunungsitoli, Bupati Nias dan Bupati Nias Selatan, Sambut KRI Semarang 594 Bawa Bantuan bagi Korban Bencana di Kepulauan Nias

Banten

Camat Cipondoh Terbitkan Surat Peringatan Pertama untuk PKL di Gor Gondrong dan Panjat Tebing