Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / Sumut

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:45 WIB

Pemko Gunungsitoli Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Karantina Hewan, 227 Ekor Babi Ilegal Dimusnahkan 

IDN Hari Ini, Nias- Pemerintah Kota Gunungsitoli menginformasikan kepada masyarakat bahwa Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Tempat Layanan Pelabuhan Nias Selatan.

Karantina Sumatera Utara, telah melaksanakan pemusnahan 227 ekor babi yang masuk secara ilegal ke wilayah Kepulauan Nias, Senin (19/1/2026), bertempat di Markas Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias.

Tindakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit hewan menular strategis yang dapat membahayakan kesehatan hewan, manusia, serta keberlanjutan sektor peternakan di wilayah Kepulauan Nias.

Pemusnahan merupakan hasil sinergi Karantina Indonesia dan Lanal Nias, setelah tim patroli Lanal Nias berhasil mencegat dua kapal tanpa nama yang mengangkut ratusan ekor babi tanpa dokumen resmi karantina, seperti sertifikat veteriner, sertifikat karantina, dan dokumen kapal.

Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap kesehatan hewan dan masyarakat.

Masuknya hewan tanpa prosedur karantina dinilai berisiko tinggi membawa penyakit hewan menular yang dapat berdampak luas.

Seluruh proses pemusnahan disaksikan oleh unsur lintas instansi di wilayah Kepulauan Nias sebagai bentuk transparansi dan penguatan koordinasi antar lembaga.

Selain pemusnahan hewan, kapal pengangkut juga dilakukan desinfeksi ketat untuk memastikan tidak adanya potensi penyebaran agen penyakit sebelum penanganan hukum lebih lanjut.

Pemerintah Kota Gunungsitoli mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pelaku transportasi hewan, untuk mematuhi aturan karantina hewan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, demi menjaga keamanan wilayah dan melindungi sumber daya hayati nasional.

Pemko Gunungsitoli mendukung penuh langkah tegas Karantina Indonesia dan seluruh unsur terkait dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat serta ketahanan pangan daerah.(SG)

Share :

Baca Juga

Banten

Tuntutan Ringan Kasus Pencemaran Lingkungan Menuai Sorotan, PT. Panca Kraft Pratama Hanya Didenda Rp1,5 Miliar

DKI

Diduga Gelapkan Dana Gereja, Oknum Pengurus Gereja HKBP Kalideres JakBar di Laporkan Polisi

Banten

Ungkap Skandal PSU Perumahan PT. Modernland Realty Tbk di Kota Tangerang, Tanah Milik Keluarga Ahliwaris H.Rodjali Dicaplok untuk Jalan Toll JORR 2 JKC

Banten

GATRA Lakukan Aksi Demo Di 3 Lokasi Berbeda

Cirebon

Patroli KRYD Polres Cirebon Kota Himbau Warga Peduli Kamtibmas

Cirebon

Jum’at Curhat, Kapolresta Cirebon Temui Ibu-Ibu di Desa Trusmi Kulon

Daerah

LCMS Berikan Bantuan Pompa Air Bersih Tenaga Surya, Untuk Desa Sigaol Simbolon Kecamatan Palipi Samosir

Daerah

Jalan di Perumasan Kalibening Amblas, Akses Warga Desa Terputus