IDN Hari Ini,Tangerang – Skandal proses penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) berdasarkan dengan berita acara serah terima tahap kesembilan pada awal bulan September tahun 2021 dari pihak pengembang perumahan PT. Modernland Realty Tbk kepada pihak Pemerintah Kota Tangerang, kembali mencuat muncul ke khalayak permukaan luas.
H. Mulyadi selaku kuasa ahli waris almarhum H. Rodjali, mengungkapkan kegundahannya atas adanya pencaplokan tanah milik keluarganya dalam proses penyerahan PSU oleh pihak pengembang perumahan. Yang mana tanah tersebut diklaim oleh para pihak Ahliwaris telah dimiliki secara sah, berdasarkan bukti Akta Jual Beli yang terdaftar serta dimiliki oleh para pihak keluarganya.
Menurut H. Mulyadi, pihak PT. Modernland Realty Tbk, selaku pengembang perumahan besar di kota Tangerang, ditengarai telah memasukkan objek bidang tanah milik keluarganya ke dalam area yang diserahkan sebagai bagian dari kewajiban PSU kepada Pemerintah Daerah Kota Tangerang. Padahal, tanah tersebut merupakan hak milik keluarga yang telah dibuktikan dengan dokumen sah, termasuk Akta Jual Beli.
“Kami selaku Ahliwaris merasa dirugikan. Tanah ini adalah milik keluarga kami secara sah, tapi tiba-tiba dicatuk oleh pihak pengembang tanpa ada pemberitahuan, apalagi pada saat ini, tanah tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk menjadi bagian Proyek Strategis Nasional pembangunan jalan toll JORR 2 Jakarta, Kunciran Cengkareng(JKC), Hal ini menurut kami, sudah sangat jelas melanggar hak hak pihak Ahliwaris,” ujar H. Mulyadi saat ditemui di kediamannya.
Penyerahan PSU sendiri merupakan kewajiban pengembang untuk menyerahkan sarana dan prasarana umum, seperti jalan, saluran air, dan PJU listrik, kepada pemerintah daerah setelah proyek perumahan selesai dibangun.
Namun, dalam kasus ini, H. Mulyadi menuding bahwa PT. Modernland Realty Tbk telah melampaui batas tembok lokasi tembok pemisah batas perumahan, yang hal ini seperti memanipulasi data hak kepemilikan serta memasukkan bidang tanah milik para Ahliwaris H. Rodjali ke dalam area yang diserahkan untuk pembangunan jalan toll JORR 2.
H. Mulyadi menyatakan, bahwa pihak keluarga telah berusaha menyelesaikan masalah ini secara jalur hukum, namun upaya yang ditempuh tersebut belum dapat membuahkan hasil yang maksimal, karena azas hukum Pertanahan itu ibarat sebuah senjata Pedang, Tajam Kebawah, Tumpul Keatas. Terkecuali jika saja ada keinginan dari pihak Kepala Kantor ATR BPN Kota Tangerang yang menjabat pada saat ini, berani membuka data yuridis tentang proses prosedur atas terbitnya HGB Nomor : 03000/Poris Plawad Jo. Perubahan HGB Nomor : 02830/Poris Plawad Indah, tuturnya.
“Kami sepertinya terpaksa harus membawa kasus ini ke ranah hukum publik, agar hal ini dapat menjadi terang benderang. Seperti yang terjadi atas adanya kasus Sertifikat Hak Guna Bangunan yang terbit di atas Laut Kabupaten Bekasi, ini juga sama kok kasusnya, pelaku pengusahanya juga sama, masa sih sudah jadi jalan tol JORR 2 JKC, namun objek lokasi bidang tanah tersebut, seenaknya saja bisa diserahkan pengembang kepada pihak pemerintah kota Tangerang, tegasnya.
Kasus ini sangat menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas proses penyerahan PSU oleh pengembang PT. Modernland Realty kepada pemerintah daerah Kota Tangerang, yang diduga diamini oleh Kantor ATR BPN Kota Tangerang.
Masyarakatpun menuntut adanya transparansi dan keadilan dalam penyelesaian kasus sengketa tanah ini, dengan harapan Dinas Perkimtan Kota Tangerang segera turun tangan untuk menginvestigasi kasus ini guna memastikan tidak ada pihak pihak yang dirugikan dalam pengadaan tanah JORR 2 JKC.
H. Mulyadi serta keluarganya berharap, agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan hak kepemilikan tanah mereka diakui secara hukum. “Kami hanya inginkan keadilan. Tanah ini warisan orang tua kami, dan kami tidak akan membiarkannya diambil begitu saja,” pungkasnya.
**Langkah Hukum**
H. Mulyadi menyatakan, bahwa dirinya telah mempersiapkan langkah hukum untuk menuntut hak mereka. Berikut dengan bukti dokumen-dokumen kepemilikan hak tanah, termasuk Akta Jual Beli, yang siap diserahkan kepada aparat penegak hukum baik Kejaksaan, Kepolisian, KPK bahkan sampai ke Presiden Prabowo dan Legislatif Senayan untuk diproses lebih lanjut. “Kami yakin dengan bukti bukti yang kami miliki, hukum akan berpihak pada kami,” ujarnya.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik, karena melibatkan pengembang besar seperti PT. Modernland Realty Tbk. Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan, bahwa proses penyerahan PSU dilakukan secara transparan dan tidak merugikan pihak manapun.
Sampai berita ditayangkan, pihak pengembang perumahan PT. Modernland Realty Tbk belum dapat memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Upaya untuk menghubungi perwakilan perusahaan belum mendapatkan respons.