Home / Bisnis / Ekonomi

Sabtu, 19 Maret 2022 - 07:43 WIB

Pemkot Surabaya Larang Penggunaan Plastik

Surabaya IDN Hari Ini – Pemerintah Kota Surabaya di Provinsi Jawa Timur melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pasar modern dan pasar tradisional guna mengurangi sampah plastik.

Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pasar modern dan pasar tradisional tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang diterbitkan pada 9 Maret 2022.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro di Surabaya, Sabtu, mengatakan bahwa peraturan itu akan diberlakukan setelah pemerintah kota melakukan sosialisasi peraturan selama 30 hari sampai 9 April 2022.

“Hingga saat ini kami masih mensosialisasikan, terutama kepada warga dan asosiasi pedagang, agar tahu soal aturan ini,” kata Hebi.

Selama sosialisasi peraturan mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik, ia melanjutkan, Dinas Lingkungan Hidup mengampanyekan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan kepada warga serta pengelola pasar tradisional, pasar modern, toko swalayan, dan restoran.

“Kalau masyarakat mau belanja di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko swalayan, dan restoran, kami imbau untuk menggunakan kantong ramah lingkungan, sehingga nantinya tidak ada lagi yang menjual atau menyediakan kantong plastik,” katanya.

Hebi mengatakan bahwa setelah peraturan tentang pengurangan penggunaan kantong plastik diberlakukan, pelaku usaha di Kota Surabaya tidak boleh lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai bagi pembeli atau pengguna produknya.

“Ada sanksi administrasi bagi yang melanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis, sampai dengan sanksi paksaan dari pemerintah baik itu penyitaan kantong plastik maupun paksaan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran,” katanya.

Pemerintah Kota Surabaya membentuk satuan tugas yang anggotanya meliputi aparat Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan sosialisasi dan penegakan peraturan mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Hebi mengemukakan bahwa pemberlakuan ketentuan mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai membuka peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memproduksi dan menjual kantong belanja ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk memunculkan produk kantong ramah lingkungan di pasar modern, swalayan, atau restoran,” katanya.

Pemerintah Kota Surabaya berharap pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam kegiatan di pasar modern dan pasar tradisional bisa mengurangi hingga 50 persen dari sekitar 111.300 ton sampah plastik yang dihasilkan di wilayahnya setiap tahun. kutip dr antara (idn )

Tag: Minyak goreng, ekonomi, Harga,  plastik

Share :

Baca Juga

Bisnis

Kadis Perizinan Samosir Sebut Izin PT. BMA Di Desa Saitnihuta Sudah Terbit

Daerah

Samosir Danau Toba Negeri Kepingan Surga

Daerah

Ketua Bakornas Desak Pemkot dan DPRD Gunungsitoli Tertibkan Oknum Pengusaha di Sekitar Tugu Durian

Daerah

Saat Gubernur Jabar Ragukan Media Pers, Jurnalis Tegaskan Peran Strategisnya

Daerah

Bupati Indramayu Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Sejahtera di Kandanghaur

Daerah

Bupati Humahas Serahkan 56 Ekor Sapi, Untuk Kelompok Tani Siponjot Kecamatan Lintong Nihuta

Banten

Kontradiksi Keterangan Saksi Bapenda Jadi Sorotan Hakim dalam Sidang Korupsi Pagar Laut

Bisnis

Minyak Goreng Curah Hilang dari Peredaran