Telukdalam, IDN Hari Ini – Selasa 26 Oktober 2021, pukul 14.40 WIB, yang di terima oleh PPK B.Gowasa di ruang kerjanya.
Edison Sarumaha, S.Pd ketua DPD AKRINDO kepulauan Nias menyampaikan bahwa kedatangan di satuan kerja dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman kabupaten Nias Selatan adalah untuk melaksanakan program kerja DPD AKRINDO Kepulauan Nias dan Nias Selatan merupakan bagian dari wilayah kerja, kemudian karena adanya informasi dan postingan di facebook atas nama adi buulolo, yang menyampaikan bahwa Sekretaris desa Hilinawalo Fau menerima bantuan RUMAH TIDAK LAYAK HUNI, sementara informasi yang layak dipercaya bahwa bangunan yang di usulkan untuk dibangun adalah tempat singgah bila pergi ke kebun, Sekretaris Desa Hilinawalo Fau ( Meardin Halawa ) memiliki rumah permanen. Hal tersebut telah menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat desa Hilinawalo Fau, tentang syarat penerima bantuan rumah tidak layak huni, dalam pertemuan tersebut Edison Sarumaha S.Pd meminta syarat penerima bantuan pada B.Gowasa selaku PPK dalam penyelenggaraan peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni namun tidak bisa diberikan atau di tunjukkan dengan alasan ada di internet dan akan dikirimkan lewat WA nanti.
- B.Gowasa selaku PPK menyampaikan bahwa penerima bantuan RUMAH TIDAK LAYAK HUNI diberikan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) bukan warga miskin. Terkait adanya penerima bantuan rumah tidak layak huni atas nama Meardin Halawa sebagai Sekdes karena pengakuan yang bersangkutan ia tinggal di rumah orang tuanya, tentang posisinya sebagai Sekdes itu tidak masalah karena dalam petunjuk tekhnis tidak dijabarkan tentang posisi warga tetapi hanya masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Melianus Laoli, S.Pd sebagai ketua Tim Investigasi DPD AKRINDO kepulauan Nias menyampaikan bahwa dalam pemberian bantuan senantiasa mengacu pada Undang-undang dan Peraturan yang berlaku, di dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 51 aparat desa dilarang : poin b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu dan pada poin c : menyalah gunakan wewenang, tugas hak, dan atau kewajibannya. Pada permensos No 20 tahun 2017 tentang rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni dan sarana prasarana lingkungan, seiring dengan Undang- undang dan Permensos tersebut menjadi panduan dalam menentukan siapa yang layak menerima bantuan rumah tidak layak huni sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No 1 Tahun 2021 tentang kriteria masyarakat berpenghasilan rendah dan persyaratan Kemudahan pembangunan dan perolehan rumah, pada pasal 6 ayat 1.Untuk mendapatkan kemudahan dan atau bantuan pembangunan atau perolehan rumah bagi MBR, masyarakat yang memenuhi persyaratan harus mengajukan permohonan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya pemberian bantuan didasarkan pada aturan yang telah ditetapkan sehingga masyarakat dapat menerima kebijakan yang dilakukan oleh PPK, namun untuk hal ini telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang oleh Sekdes Hilinawalo Fau Meardin Halawa dan juga B.Gowasa sebagai PPK.
Lebih lanjut Melianus Laoli menyampaikan hal tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh Sekdes karena selain telah memiliki rumah permanen juga memperoleh pendapatan tetap dari pemerintah, dan hal yang wajar bila ada masyarakat yang keberatan bila mereka tidak mendapatkan bantuan tersebut, sedangkan B.Gowasa selaku PPK semestinya bekerja secara profesional sehingga tidak terkesan asal-asalan terbukti dengan tidak ada panduan dalam menentukan penerima manfaat yang diberikan oleh pemerintah.
Edison Sarumaha sebagai ketua DPD AKRINDO kepulauan Nias, berharap bahwa Kepala Dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman Ir. Yudikat Duha, supaya dapat mengambil sikap terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Sekdes Hilinawalo Fau dan juga B. Gowasa selaku PPK sehingga arah dan sasaran bantuan tepat sehingga tidak menimbulkan asumsi negatif bagi dinas tersebut.
Ketika awak Media konfirmasi pada Adil Buulolo sebagai warga Hilinawalo Fau pemilik facebook Ia menyatakan siap memberi kesaksian terhadap apa yang telah di posting di medsos dan bertanggungjawab, ia menyatakan sebelumnya saya sudah ingatkan baik Sekdes (Meardin Halawa) dan juga B. Gowasa selaku PPK bahwa masih ada yang layak menerima bantuan rumah tidak layak huni dan Sekdes sudah memiliki rumah permanen namun mereka tidak hiraukan pungkasnya mengakhiri. Sampai berita ini ditayang, belum juga ada syarat penerima bantuan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni sebagaimana telah dijanjikan sebelumnya oleh B. Gowasa selaku PPK.
( TIM )