IDN Hari Ini, Nias — Pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Utara sebesar Rp75 miliar kini menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pemantau Kebijakan Publik dan Korupsi (LSM LP-KPK) secara resmi telah melaporkan dugaan penyimpangan pinjaman tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Pinjaman daerah tersebut sebelumnya telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara melalui Surat Keputusan Nomor 170/18-KP/DPRD/2022 tertanggal 13 Juli 2022.
Selain itu, pinjaman juga memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia terkait pelampauan batas maksimal APBD Tahun Anggaran 2022, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor S-71/MK.7/2022 tanggal 28 Juni 2022.
Namun demikian, Asa’aro Lase, mantan anggota DPRD Kabupaten Nias Utara sekaligus perwakilan LSM LP-KPK, mengungkapkan adanya dugaan bahwa dana pinjaman tersebut tidak seluruhnya masuk ke kas daerah Kabupaten Nias Utara.
“Berdasarkan data-data yang sudah kami peroleh dari berbagai pihak, kami menduga tidak semua dana pinjaman Rp75 miliar tersebut masuk ke kas daerah. Data pendukung telah kami serahkan kepada KPK,” ujar Asa’aro Lase saat konferensi pers.
Ia menjelaskan, laporan resmi telah disampaikan ke KPK pada 30 Oktober 2025. Bahkan, pihak KPK telah dua kali melakukan klarifikasi dan konfirmasi lanjutan terhadap laporan serta dokumen-dokumen yang diserahkan oleh LP-KPK.
“Kami juga merasa perlu menyampaikan hal ini kepada rekan-rekan pers agar masyarakat mengetahui kondisi riil pinjaman daerah tersebut dan tidak terbuai dengan pencitraan atau pelayanan sepihak yang ditampilkan belakangan ini,” lanjutnya.
Asa’aro juga menyinggung adanya kegiatan seremonial yang dilakukan oleh Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) pejabat di lingkungan Pemkab Nias Utara yang dinilai tidak selaras dengan kondisi sebenarnya dari pengelolaan pinjaman tersebut.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Nias Utara Nomor 900/12 tanggal 29 Juli 2022 tentang pinjaman daerah pada Bank Sumut, dana pinjaman tersebut sedianya dialokasikan untuk tiga organisasi perangkat daerah (OPD).
Rinciannya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengelola 25 paket pekerjaan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) sebanyak 6 paket pekerjaan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan sebanyak 2 paket pekerjaan. Total keseluruhan berjumlah 33 paket kegiatan.
“Proses pencairan dana pinjaman ini dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan PT Bank Sumut, Nomor 901659 Tahun 2022 tertanggal 1 Juli 2022,” ungkapnya.
Saat ini, menurut Asa’aro, pihaknya masih melakukan verifikasi lanjutan atas sejumlah data tambahan, sembari menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
“Proses ini sedang ditangani aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami berharap tidak ada intervensi apa pun yang dapat mengganggu proses penyelidikan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Nias Utara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan dugaan tersebut. (SG)






