Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Nasional / Nias / Regional / TNI/ Polri

Selasa, 26 Maret 2024 - 13:56 WIB

Polda Sumut Tuntut Mati 22 Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 1.3 Ton

IDN Hari Ini, Gunungsitoli- Polda Sumut membuktikan komitmen dalam pemberantasan terhadap para jaringan peredaran narkotika di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan sepanjang 2023 sebanyak 11 tersangka tindak pidana narkotika divonis hukuman mati pengadilan. Sedangkan di tahun 2024 sebanyak 22 tersangka menunggu vonis mati dari pengadilan.

“Hukuman mati terhadap tersangka tindak pidana narkotika membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara,” katanya didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, Senin (25/3).

Baca Juga  Karena Pemekaran Papua, Orang Papua Akan Menjadi Tamu Atas sumber daya Ekonominya Sendiri

Hadi menerangkan, gencarnya Polda Sumut dalam enam bulan terakhir memberantas peredaran narkoba berdampaknya turunnya tren angka kejahatan di Sumatera Utara sebesar 12,9 persen.

“Polda Sumut dalam pengungkapan tindak pidana yang dilakukan sejak 2023 hingga 2024 saat ini menempati ranking dua nasional karena berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 1.122,35 kg,” terangnya.

Baca Juga  Respons Cepat Tim Patoroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Jamblang dan Talun

Selain penindakan para pelaku narkoba, Juru bicara Polda Sumut ini menuturkan sepanjang 2023 telah dilakukan rehabilitasi sebanyak 815 orang dan pada 2024 (Januari hingga 24 Maret 2024) sebanyak 156 orang.

“Untuk pengungkapan tindak pidana narkoba sepanjang 2023 sebanyak 5.225 kasus dengan tersangka 6.570 orang. Sedangka untuk barang bukti sabu 1.122,35 kg, ganja 2.259.01 kg, pohon ganja 395.064 batang, ladang ganja 155 hektar dan pil ekstasi 181.675,50 hektar,” tutur Hadi.

Baca Juga  Pemkab Samosir Menggelar Rakor, Jelang Pelaksanaan Event Internasional

Ia menambahkan, untuk pengungkapan narkoba Januari-24 Maret 2024 sebanyak 1.021 kasus dengan tersangka 1.395 orang bersama barsama barang bukti sabu 212,09 kg, ganja 221,94 kg serta pil ekstasi 59.286,50 butir.

“Penindakan peredaran serta para jaringan narkoba terus dilakukan Polda Sumut bersama jajaran dalam mewujudkan Sumatera Utara bebas narkotika,” pungkasnya.(SG)

Share :

Baca Juga

Hukum

Polri: PTDH Ferdy Sambo Langkah Tegas dan Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J

Cirebon

Jum’at Sehat, Personil Polsek Talun Laksanakan Olahraga Pagi

Banten

Tingkatkan Kemampuan, ” Satbrimob Polda Banten Laksanakan PHH “

Banten

Mako Polrestro Metro Tangerang Kota Ungkap Tindak Pidana Miras Dan Curanmor

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Lodaya 2024

Daerah

Pemkab Humbahas Melakukan Vasitasi Bersama Komisi Informasi Propinsi Sumatera Utara Terkait Keterbukaan Informasi Publik

Daerah

Pemerintah Humbahas Mendatangani Nota Kesepahaman, Pasca Panen Food Estate Sumut

Nias

Konfrensi Pers yang Digelar Mauludin Zebua Bersama Dengan Pengacaranya, Atas Gugatannya Di PN Gunungsitoli

Contact Us