Home / Buru / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Rabu, 21 Juni 2023 - 20:00 WIB

Polres Pulau Buru Serahkan Tersangka Imran Safi Malla, Beserta Barang Bukti Ke Kejaksaan Negri Buru Tahap II

IDN Hari Ini, Namlea Buru – SatReskrim polres pulau buru lakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Minerba (APRI) a.n IMRAN SAFI MALLA Dkk, kepada JPU Kejaksaan Negri Buru.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka a.n IMRAN SAFI MALLA DKK,sesuai dengan Surat Nomor : B / 12 / VI / RES.5.5./2023/Reskrim, tanggal 21 Juni 2023.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/16/II/2023/SPKT.Sat Reskrim/Polres Pulau Buru/Polda Maluku, Tanggal 25 Februari 2023. Surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/08/II/RES.5.5./Reskrim, tanggal 25 Februari 2023.Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor :SPDP/08/II/RES.5.5./2023/Reskrim, tanggal 28 Februari 2023.Surat Kejaksaan Negeri Buru Nomor : B-310/Q.1.14./Eku.1/06/2023, Tanggal 07 Juni 2023, perihal pemberitahuan berkas perkara Tersangka atas nama Sdr. IMRAN SAFI MALLA Alias IMRAN sudah lengkap (P21).

Tersangka Imran terkait dugaan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan dengan membawa alat-alat berat di dalam kawasan hutan tanpa izin dan atau Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf (a) dan (b) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang R.I Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 158 Juncto Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam Undang-Undang R.I Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana Juncto Pasal 56 ke-1e KUHPidana.

Kegiatan itu terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 Wit bertempat di sungai anahoni Desa Kayeli Kecamatan Teluk Kayeli Kab. Buru dan WORKSHOP APRI Jalur B Dusun Wansait Desa Dava Kecamatan. Waelata Kabupaten Buru (DW)

Share :

Baca Juga

Daerah

Penebangan Liar Didesa Sitolo Bahal, Diduga Penyebab Terjadinya Longsor Simangulappe Baktiraja

Daerah

Pemko Gunungsitoli Bersama Forkopimda, Peringati Tragedi Gempa ke 19 Tahun

Daerah

Walikota Gunungsitoli Bertemu Dengan Ketua DPRD Provinsi Sumut dan Kadis Bina Marga Provinsi Sumut

Daerah

Polisi Bantu Warga Atasi Banjir di Talun

Daerah

6 Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Humbahas TA 2024

Cirebon

Wali Kota Cirebon Hadiri Sosialisasi Inpres 11/2025, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Daerah

Daerah

Ucapan Selamat Pemkab Humbahas Untuk Para Atlet Humbahas Saat Audensi di Kantor Sekretariat Bupati Humbahas.

Daerah

Bupati Humbahas Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Medan