IDN Hari Ini, Nias – Insiden dugaan perampasan handphone oleh Kanit 1 Reskrim Polres Nias, Ipda Mustika B. Sembiring, SH, terhadap seorang wartawan terjadi saat sesi konfirmasi di depan Kantor Reskrim Polres Nias, Jumat (14/03/2025) sore. Kejadian ini memicu kecaman dari awak media karena dianggap sebagai bentuk intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik.
Menurut informasi yang diperoleh, insiden ini bermula ketika wartawan Sediyaman Giawa, melakukan konfirmasi kepada Kanit 1 Reskrim terkait penahanan sebuah mobil pribadi milik warga yang telah diamankan beberapa hari sebelumnya oleh Polres Nias.
Sesuai arahan Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, SH., S.IK., MH, dalam audiensi bersama awak media pada 7 Maret 2025, wartawan diminta untuk melakukan konfirmasi dengan cara merekam video secara terang-terangan.
Namun, saat konfirmasi berlangsung, Ipda Mustika B. Sembiring merampas handphone salah seorang wartawan yang tengah merekam pembicaraan. “Handphone saya diambil, diotak-atik, lalu rekaman video dihapus. Bahkan saya dibentak dan diperlakukan kasar,” ungkap Sediyaman Giawa, wartawan yang mengalami langsung kejadian tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai tindakan tersebut, Ipda Mustika B. Sembiring hanya menyatakan bahwa dirinya tidak berkenan direkam oleh wartawan, dengan alasan “kita bersaudara.” Insiden ini justru menuai kritik karena dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya hanya menjalankan arahan Kapolres Nias untuk merekam secara terang-terangan saat konfirmasi. Namun, saya justru mendapat intimidasi dan perlakuan tidak menyenangkan dari Kanit 1 Reskrim Polres Nias,” kata Sediyaman Giawa. Ia menyatakan akan segera melaporkan kejadian ini dan meminta pertanggungjawaban Kapolres Nias atas insiden yang dialaminya.
Ketika awak media mencoba meminta klarifikasi lebih lanjut dari Ipda Mustika B. Sembiring melalui pesan WhatsApp di nomor pribadinya, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Sementara itu, Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani hanya memberikan respons singkat berupa stiker “Matur Nuwun/Terima Kasih,” yang menimbulkan kebingungan di kalangan awak media.
Kejadian ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak, terutama komunitas jurnalis, karena dinilai sebagai bentuk penghalangan kebebasan pers. Tindakan yang dilakukan oleh Kanit 1 Reskrim Polres Nias dinilai bertentangan dengan komitmen Polri untuk mendukung kegiatan jurnalistik sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. (SG)