Jakarta, IDN Hari Ini – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin berencana melayangkan gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi hal tersebut, anggota Fraksi PAN DPR RI mengatakan elemen masyarakat mempunyai hak untuk melayangkan gugatan uji materi (jucicial review) terhadap materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Guspardi, terbuka ruang untuk masyarakat melakukannya dan langkah tersebut merupakan hak rakyat yang dijamin UU.
Sebagai negara hukum itu, menurut Guspardi, langkah tersebut dibenarkan oleh konstitusi. “Kami tidak akan menghalangi dan melakukan intervensi pada pihak mana pun yang menggugat hasil kerja DPR bersama pemerintah dalam menyepakati UU IKN,” ujar Guspardi Kami ( 27/1).
Saat membahas dan membuat UU, DPR selalu berpedoman dan mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan.
“Mekanisme pembahasan RUU IKN dilakukan sangat terbuka,” ungkap politikus PAN ini. Guspardi juga mengatakan Pansus RUU IKN juga melakukan RDPU dengan para pakar sesuai dengan keahlian di bidangnya. Tadinya hanya tiga hari menjadi lima hari, itu bagian dari keterbukaan dan keterlibatan masyarakat.
“Jadi kami membahas UU IKN itu tidak tertutup, melaunkan secara terbuka, transparan dan memberikan ruang untuk dikritisi, masukan dan saran,” ujar anggota baleg DPR RI itu.
Legislator dapil Sumatera Barat 2 ini pun menjelasakan pihaknya juga menggunakan sejumlah platform media sosial untuk menyiarkan pembahasan RUU IKN agar masyarakat bisa melihat dan mengikuti proses pembentukan UU tersebut dengan transparan. Oleh karena itu, UU IKN merupakan hasil kerja DPR bersama pemerintah, sementara itu tugas DPR bersama pemerintah sudah selesai membahas RUU IKN ini. “Jika masih ada kelompok masyarakat yang tidak puas dan menolak UU IKN, silakan ajukan uji materi ke MK. Terlebih jika masyarakat menilai UU IKN cacat formil. Apakah UU IKN sudah sesuai konstitusi atau tidak, itu merupakan kewenangan MK untuk memutuskannya,” kata Guspardi. Menurut Guspardi, keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya harus dihormati oleh semua pihak.
“Kami akan sami’na wa atho’na ataukita akan ikuti apa yang menjadi keputusan MK,” pungkas anggota Pansus RUU IKN itu. Sebelumnya, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin berencana menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu akan dilayangkan jika sudah resmi dinomorkan. “Ya, kami akan gugat (UU IKN), tetapi menunggu diundang-undangkan dulu,” kata Din.( IDN )