Home / Hukum

Jumat, 28 Januari 2022 - 08:39 WIB

Terbuka Ruang Gugat Uji Materi UU IKN ke Mahkamah Konstitusi.

Jakarta, IDN Hari Ini – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin berencana melayangkan gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi hal tersebut, anggota Fraksi PAN DPR RI mengatakan elemen masyarakat mempunyai hak untuk melayangkan gugatan uji materi (jucicial review) terhadap materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut Guspardi, terbuka ruang untuk masyarakat melakukannya dan langkah tersebut merupakan hak rakyat yang dijamin UU.

Sebagai negara hukum itu, menurut Guspardi, langkah tersebut dibenarkan oleh konstitusi. “Kami tidak akan menghalangi dan melakukan intervensi pada pihak mana pun yang menggugat hasil kerja DPR bersama pemerintah dalam menyepakati UU IKN,” ujar Guspardi Kami ( 27/1).

Baca Juga  Nilai Uang Ganti Rugi Jalan Looping Benda Terkesan Ngawur, Akhirnya PUPR Kota Tangerang Menjadi Tergugat Di PN Tangerang

Saat membahas dan membuat UU, DPR selalu berpedoman dan mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan.

 “Mekanisme pembahasan RUU IKN dilakukan sangat terbuka,” ungkap politikus PAN ini. Guspardi juga mengatakan Pansus RUU IKN juga melakukan RDPU dengan para pakar sesuai dengan keahlian di bidangnya. Tadinya hanya tiga hari menjadi lima hari, itu bagian dari keterbukaan dan keterlibatan masyarakat.

“Jadi kami membahas UU IKN itu tidak tertutup, melaunkan secara terbuka, transparan dan memberikan ruang untuk dikritisi, masukan dan saran,” ujar anggota baleg DPR RI itu.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 ini pun menjelasakan pihaknya juga menggunakan sejumlah platform media sosial untuk menyiarkan pembahasan RUU IKN agar masyarakat bisa melihat dan mengikuti proses pembentukan UU tersebut dengan transparan. Oleh karena itu, UU IKN merupakan hasil kerja DPR bersama pemerintah, sementara itu tugas DPR bersama pemerintah sudah selesai membahas RUU IKN ini. “Jika masih ada kelompok masyarakat yang tidak puas dan menolak UU IKN, silakan ajukan uji materi ke MK. Terlebih jika masyarakat menilai UU IKN cacat formil. Apakah UU IKN sudah sesuai konstitusi atau tidak, itu merupakan kewenangan MK untuk memutuskannya,” kata Guspardi. Menurut Guspardi, keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya harus dihormati oleh semua pihak.

Baca Juga  Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras Berbagai Merek Hasil KRYD dan Operasi Pekat

“Kami akan sami’na wa atho’na ataukita akan ikuti apa yang menjadi keputusan MK,” pungkas anggota Pansus RUU IKN itu. Sebelumnya, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin berencana menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu akan dilayangkan jika sudah resmi dinomorkan. “Ya, kami akan gugat (UU IKN), tetapi menunggu diundang-undangkan dulu,” kata Din.( IDN )

Share :

Baca Juga

Cirebon

Minimalisir Kriminalitas Gencarkan, Polres Cirebon kota patroli KRYD

Cirebon

Polsek Dukupuntang Sigap Bantu Padamkan Karhutla di Desa Ujungberung Majalengka

Hukum

Hakim Agung Tercemar Ulah Oknum “Kotor” Penegak Hukum

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-79

Hukum

Oknum Jaksa Kejati Banten Diduga Peras Saksi, Rekayasa Kasus

Daerah

Awalnya Camat Somolo-molo AH Sebut Warganya Bukan Manusia, Akhirnya Di Periksa Di Polres Nias Bersama Kades, HL Didampingin Oknum PNS, Ketika Dikonfirmasi Jawab Camat, “No Comment”

Banten

Ahli Waris Riin Bin Samen Menuntut ” Pengembang Palem Ganda Asri PT Sabar Ganda ” Membayar Ganti Untung 

Daerah

Kurang Pengawasan, Taman Ya’ahowu Kota Gunungsitoli Dijadikan Ajang Mesum Kaum Muda-Mudi Dimalam Hari.!!

Contact Us