Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Jabar / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Rabu, 22 Mei 2024 - 07:59 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi di Wilayah Susukan

IDN Hari Ini, Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi pada Sabtu (18/5/2024) kira-kira pukul 22.40 WIB. Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial FH (21). Pelaku berasal dari Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

“Kami juga mengamankan barang bukti dari tangan FH berupa 146 butir OKT jenis Tramadol, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 607 ribu, gunting, handphone, dan lainnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Selasa (21/5/2024).

Ia mengatakan, FH ditangkap saat tengah mengedarkan OKT tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara FH juga mengakui OKT tersebut miliknya dan biasa mengedarkannya di wilayah Kabupaten Cirebon. Selain itu, FH menyebutkan bahwa OKT tersebut didapat seseorang yang berasal dari Indramayu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan jika menemukan dan melihat terjadinya tindak kejahatan termasuk peredaran gelap narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Nr)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Pastikan Kelancaran Arus Kendaraan, Polresta Cirebon Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Secara Situasional

Daerah

Pemkab Humbahas dan Menteri Dalam Negeri, Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana

Daerah

Kurang Pengawasan, Taman Ya’ahowu Kota Gunungsitoli Dijadikan Ajang Mesum Kaum Muda-Mudi Dimalam Hari.!!

Daerah

Bupati Humbahas Menanam Bawang Merah Bersama Kelompok Tani di Pollung

Daerah

Sinergi Jasa Raharja Indramayu: Tekan Kecelakaan, Dorong Penerimaan Daerah

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu

Bisnis

Kadis Perizinan Samosir Sebut Izin PT. BMA Di Desa Saitnihuta Sudah Terbit

Banten

PT. Panca Kraft Pratama Divonis Bersalah, Didenda Rp1,5 Miliar dan Diancam Pembubaran Jika Tak Jalankan Putusan