Home / Cirebon / Hukum / Jabar / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / TNI/ Polri

Jumat, 24 November 2023 - 19:14 WIB

Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana

IDN Hari Ini, Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan 18 tersangka dari hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Cirebon dalam kurun satu bulan terakhir. Kasus tindak pidana yang berhasil diungkap tersebut dari mulai pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian sepeda motor (curanmor) dan kasus pencabulan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RF, GNA, AM, AH, MA, MS, AB, HR, BS, US, SL, AZ, KK, MW, RJ, PR, MK, dan SP. Adapun kasus yang berhasil diungkap terdiri dari tiga kasus curas, satu kasus penadahan curas, dua kasus curat, tiga curanmor, dan tiga kasus pencabulan.

Baca Juga  Pendataan Lengkap-Koperasi Dan UMKM (PL-KUMKM) Di Humbang Hasundutan Oleh Badan Pusat Statistik

“Saat ini, para tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana tersebut,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/11/2023).

Ia mengatakan, barang bukti yang telah diamankan tersebut diantaranya sepeda motor, kunci leter T berikut anak kuncinya, handphone, senjata tajam, topi caping, pipa besi, kayu, pompa air, perangkat pengeras suara, sepeda, kardus, pakaian, popok bayi, senjata air soft gun, sprei, sarung bantal, dan lainnya.

Baca Juga  Polresta Cirebon Gelar Apel Siaga Bencana Musim Hujan

“12 kasus tindak pidana tersebut diungkap di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon diantaranya Kecamatan Talun, Kecamatan Arjawinangun, Kecamatan Gebang, Kecamatan Waled, dan lainnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Menurutnya, para tersangka kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, kemudian tersangka kasus curat dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara, sedangkan tersangka kasus curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga  Oknum ASN di Tugala Oyo Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga dan Camat Beserta Stempel

“Para tersangka kasus pencabulan dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H (Nr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Humbahas Menghadiri RAKERNAS XV Otonomi Expo, Yang Dibuka Secara Langsung Wapres RI Di Tangerang Banten

DKI

Mahfud MD Diusung Menjadi Cawapres Ganjar Pranowo Pemilu 2024-2029

Daerah

Rembug Penandatanganan Komitmen TPPS Dan Lintas Sektoral Humbahas Guna Percepatan Penurunan Stunting

Daerah

Polisi Pariwisata Jadkan Aquabike Jetski Danau Toba 2023 Semakin Nyaman

Daerah

Tim JPU Kejari Humbahas Menuntut Hukuman Mati Terdakwa Henri Sianturi Atas Pembunuhan Istrinya Lisna Manurung

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Beber

Daerah

Bupati Toba Hadiri Pekan Inovasi Dan Investasi Sumatera Utara

Daerah

Rapat Kordinasi Koalisi Indonesia Maju di Kabupaten Wonosobo, Optimis Menang Satu Putaran untuk Prabowo – Gibran Pemilu 2024-2029

Contact Us