Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Jabar / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / TNI/ Polri

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:51 WIB

Polresta Cirebon Ungkap 15 Kasus Narkoba Selama Februari 2025, 17 Tersangka Diamankan

IDN Hari Ini, Cirebon- Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Februari hingga Maret 2025. Sebanyak 17 tersangka telah diamankan dalam operasi ini.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan bahwa dari 15 kasus yang terungkap, terdapat 2 kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu, 12 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, serta 1 kasus peredaran tembakau sintetis.

“Total ada 17 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 2 tersangka kasus sabu, 14 tersangka kasus obat-obatan keras, dan 1 tersangka kasus tembakau sintetis,” ujar Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga  Pemkot Tangerang " Antisipasi Banjir Bangun Sembilan Embung Baru "

Kasus-kasus ini tersebar di 15 kecamatan, termasuk Gegesik, Jamblang, Sumber, Sendang, Lemahabang, Pabuaran, Karangwareng, dan Ciledug. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga metode peta pemberian lokasi.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya Sabu-sabu 1,45 gram, Trihexyphenidyl 36.681 butir, Tramadol 73.381 butir, Eximer: 93.000 butir, DMP 278 butir, Tembakau sintetis 2,64 gram, dan lainnya.

Baca Juga  Satgas Yonif Mekanis 203/AK Meresmikan MCK Yang Dibuat Untuk Gereja Lowanom

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran mereka. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Sementara itu, 14 tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga  Detasemen 88 Antiteror Geledah Rumah Terduga Teroris di Bantul

Untuk tersangka peredaran tembakau sintetis, dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Kapolresta Cirebon menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba. (Nr)

Share :

Baca Juga

Bisnis

Kadis Perizinan Samosir Sebut Izin PT. BMA Di Desa Saitnihuta Sudah Terbit

Cirebon

Berhasil Wujudkan Kamseltibcarlantas Saat Arus Mudik dan Balik, KBO Satlantas Diganjar Penghargaan dari Kapolda Jabar

DKI

Anto Suroto Soroti Potensi Hilirisasi Sebagai Kekuatan Ekonomi Bangsa

Daerah

Perayaan Natal Oikumene Kota Gunungsitoli Tahun 2024, Penuh Sukacita

Daerah

Wakil Bupati Humbahas, Yang Juga Ketua TPPS Membuka Kegiatan Audit Kasus Stunting Di Aula Huta Dolok Sanggul

Daerah

Kunjungan Kerja PWP Propinsi Sumut Ke Samosir, Disambut Baik Oleh PWP Kabupaten Samosir

Daerah

Bupati Humbahas Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023

Daerah

Sinergitas Dengan Kemkominfo, Pemkab Samosir Gelar Thematic Academy