Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Jabar / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / TNI/ Polri

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:51 WIB

Polresta Cirebon Ungkap 15 Kasus Narkoba Selama Februari 2025, 17 Tersangka Diamankan

IDN Hari Ini, Cirebon- Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Februari hingga Maret 2025. Sebanyak 17 tersangka telah diamankan dalam operasi ini.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan bahwa dari 15 kasus yang terungkap, terdapat 2 kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu, 12 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, serta 1 kasus peredaran tembakau sintetis.

“Total ada 17 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 2 tersangka kasus sabu, 14 tersangka kasus obat-obatan keras, dan 1 tersangka kasus tembakau sintetis,” ujar Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2025).

Kasus-kasus ini tersebar di 15 kecamatan, termasuk Gegesik, Jamblang, Sumber, Sendang, Lemahabang, Pabuaran, Karangwareng, dan Ciledug. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga metode peta pemberian lokasi.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya Sabu-sabu 1,45 gram, Trihexyphenidyl 36.681 butir, Tramadol 73.381 butir, Eximer: 93.000 butir, DMP 278 butir, Tembakau sintetis 2,64 gram, dan lainnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran mereka. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Sementara itu, 14 tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Untuk tersangka peredaran tembakau sintetis, dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Kapolresta Cirebon menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba. (Nr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Humbahas Sambut Hangat Kunjungan Kemenko Pangan dan BGN

Daerah

PT. Internasional Putra Diduga Wanprestasi Atas Pembebasan Lahan Pembangunan Rumah Sakit Di Kabupaten Gorontalo

Cirebon

Sinergi Keamanan Migas: Kapolresta Cirebon Tegaskan Komitmen Basmi Premanisme

Daerah

Pantai Payangan Jember Telan Korban 11 Meninggal

Cirebon

Polsek Lemahabang Polresta Cirebon Berikan Pesan Kamtibmas kepada Penjual Petasan dan Kembang Api

Cirebon

Pererat Silaturahmi Pasca Pelaksanaan Operasi Ketupat, Polresta Cirebon Gelar Halal Bihalal

Hukum

Polri: PTDH Ferdy Sambo Langkah Tegas dan Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J

Cirebon

Satresnarkoba Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu-Sabu