Home / Banten / Ragam / Tangerang Raya

Minggu, 22 Januari 2023 - 16:25 WIB

Saling Berbagi Ang Pao Dalam ” Acara Tradisi Imlek Di Keluarga Hartanto “

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Tradisi hal baik yang sering dilakukan masyarakat Tionghoa saat merayakan Tahun Baru Imlek adalah berbagi angpao atau angpau.

Berbagi Angpau merupakan suatu tradisi berbagi rejeki dalam bentuk uang yang dibungkus dalam amplop berwarna merah.

Angpau bagi masyarakat Tionghoa menjadi simbol kepedulian dan berbagi kebahagiaan antar sesama mahkluk , terutama kepada orang yang belum mampu.

Selain itu, Angpau merupakan wujud ucapan syukur atas rezeki yang kita dapat selama setahun terakhir. Wujudnya adalah berbagi dengan orang yang lebih membutuhkan.

Baca Juga  Pemkab Samosir Gelar Sosialisasi Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Angpau juga sangat dinanti khususnya bagi orang yang berusia muda, karena mereka akan menerima banyak hadiah berupa uang yang diselip dalam amplop angpau merah dari keluarga atau kerabat yang lebih tua dan lebih mampu/mapan.

Disalah satu tempat  terpisah di perumahan Banjarwijaya Kota Tangerang, Minggu (22/01/2023). acara saling berbagi  Angpau dilaksanakan di rumah Keluarga Hartanto

“Menurut tradisi masyarakat Tionghoa  Angpau harus berwarna merah, di mana merah memiliki arti keberuntungan. Begitu pula dengan warna angpau, wajib berwarna merah. Angpau merah merupakan lambang perantara keberuntungan berupa materi dan berkat bagi yang memberi maupun yang menerima. Jangan memberi angpau putih, karena merupakan lambang kesialan atau tanda duka cita,” ujar Keluarga Hartanto

Baca Juga  Respon Cepat Polsek Talun Amankan 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Makna memberikan Angpau langsung bisa menjalin tali persaudaraan. Pemberian Angpau juga masih bisa dilakukan hingga 14 hari setelah awal Tahun Baru Imlek.

“Angpao harus diberikan pasangan yang sudah menikah dan umumnya diberikan orang yang lebih tua kepada yang lebih muda dan orang yang belum menikah. Jika belum menikah, namun secara finansial sudah mapan, tetap diperbolehkan berbagi angpau,” ujarnya.

Baca Juga  Hakim Agung Tercemar Ulah Oknum "Kotor" Penegak Hukum

Selain itu isi angpau tidak boleh ganjil dan berangka 4. Jumlah uang yang diberikan dalam angpau tidak boleh berjumlah ganjil, karena dipercaya sebagai kesialan.

“Sedangkan angka empat dalam tradisi Tionghoa dipercaya sebagai angka sial dan dihindari. Jangan memberikan uang yang mengandung angka empat, misalnya Rp14.000, Rp24 ribu, Rp40.000 dan  ada angka empat lainnya,” jelas kata penutup Keluarga Hartanto

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Silaturahmi Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Kabupaten Cirebon

Daerah

Bupati Samosir Bagikan Pupuk Gratis di Desa Pardomuan 1 dan Huta Tinggi

Daerah

Bupati Humbahas Resmikan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Tahun 2025

Daerah

Bakti Sosial Diterima Para Lansia Di Humbahas Dari Yayasan Bersatu Membangun

Daerah

KPK Mengadakan Rapat Evaluasi Tindaklanjut Pembangunan Sistem Pencegahan Korupsi di Humbahas

Daerah

Dituduh Maling Buah Sawit Perusahaan, Warga Layangkan Gugatan Perdata Kepengadilan

Daerah

DPC – PPDI Kab. Rohul Menggelar Rapat Persiapan Pelantikan Jajaran DPC – PPDI Rohul 

Daerah

Ramadan Momentum Implementasikan Program Indramayu Mengaji, Pemkab Gelar Khataman Al Quran 30 Juz