Home / Nias

Rabu, 7 Februari 2024 - 12:23 WIB

,Sat Res Narkoba Polres Nias  Amankan 2(dua) Orang pengedar Narkotikan Bersama BB

Gunungsitoli/Indonesiahariini.com (06/02/2024) Sat Res Narkoba Polres Nias, terus melakukan Upaya Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di  Wilayah Hukum Polres Nias.

Untuk Kali ini yang di amankan adalah EJ (23), Pelajar/Mahasiswa, yang beralamat di Jl. Gomo Gg Bahari Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dan DZ Als Ama Kris, (55)  Jl. Sutomo No. 45 Desa Lasara Bahili Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

EJ di amankan pada hari (Sabtu (03/02/2024)  sekira Pukul 09.30 Wib di Jl. Pattimura Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli sedangkan DZ Als Ama Kris, Di Tangkap pada hari Minggu (04/02/2024)  sekira Pukul  20.00 Wib. Di Jl. Laowo Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di depan Gereja GNKP-I Dahana.

Baca Juga  Pemanfaatan Lahan Pekarangan Kantor Kasat Lantas Polres Nias Panen Jagung Manis Dengan Hasil Yang Memuaskan, Patut Untuk Dicontoh

 

Kasat Res Narkoba Polres Nias Iptu Arifin Purba Kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu O. Daeli menjelaskan  Kronologis Penangkapan tersangka EJ, dan EZ als Ama Kris di lakukan dengan “Under Cover By” atau menyamaran, dari dari Tangahn EJ diamakankan Narkotika Jeis Sabu seberat, 0.17 gr (nol koma tujuh belas gram) sedangkan dari DZ als Ama Kris di amankan  0.18 gr (nol koma delapan belas gram).

Baca Juga  Pelaku Penikaman di Nias Barat, Telah Diamankan

Saat Ini Terhadap Tersangka EJ dam DZ als Ama Kris di Amankan di RTP Polres Nias dan di lakukan Penahanan untuk Proses Penyidikan, Kepada EJ dan DZ  di Kenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1  UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan  Ancaman Hukuman Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara.

 

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH,S.IK,MH pada saat di Konfirmasi Perihal Penangkapan 2 orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba oleh Sat Narkoba Polres Nias,  Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani yang baru beberapa hari Menjabat  sebagai Kapolres Nias mengatakan sangat Mengapresiasi, ”Tadi Saya dapat Laporan bahwa ini adalah tangkapan ke 6 oleh Sat Narkoba dalam Kurun Waktu 1 bulan, saya Perintahkan Sat Narkoba untuk terus melakukan Penindakan terhadap setiap Penyalahgunaan Narkotika, Jika ada yang melakukan Perlawanan, Jangan ragu untuk melakukan tindakan Terukur, karena Narkoba Adalah Musuh kita bersama, ”Ujar Mantan Kasubdit Direskrimum Polda Gorontalo Ini dengan Tegas, Kami juga  butuh Informasi dari Masyarakat dan Pasti Kami jaga Kerahasiaan setiap Informasi yang di berikan kepada Kami “Ujar Alumni AKPOL  2005 ini.(SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemko Gunungsitoli Sambut Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Terpilih Periode 2025-2030

Daerah

Penerbitan NIB untuk Pelaku UMKM Kelurahan Pasar Lokasi Pusat Jajanan Malam (PJM) Kota Gunungsitoli

Daerah

Tambang Pasir Ilegal Di Jembatan Sungai Idanogawo Terancam Keselamatan Warga, Diduga Pemerintah Tutup Mata

Daerah

Operasi Patut Toba 2024 Kembali Digelar Satuan Lalu Lintas Polres Nias, Melibatkan 16 Personil Bersiaga Di Beberapa Titik Di Kota Gunungsitoli

Daerah

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Peduli Stunting

Daerah

Oknum Preman Gondrong Berkedok Ormas Tantang Hukum, Tolak Mediasi!

Nias

Ketua PD Bhayangkari Sumatera Utara Kunjungi Pulau Nias

Daerah

Kasat Lantas AKP Sonahami Lase SH Bersama Personil PM dan personil kodim 0213 Nias Pimpin OPS Patuh Toba Di Wilayah Hukum Polres Nias