Home / Nias

Rabu, 7 Februari 2024 - 12:23 WIB

,Sat Res Narkoba Polres Nias  Amankan 2(dua) Orang pengedar Narkotikan Bersama BB

Gunungsitoli/Indonesiahariini.com (06/02/2024) Sat Res Narkoba Polres Nias, terus melakukan Upaya Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di  Wilayah Hukum Polres Nias.

Untuk Kali ini yang di amankan adalah EJ (23), Pelajar/Mahasiswa, yang beralamat di Jl. Gomo Gg Bahari Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dan DZ Als Ama Kris, (55)  Jl. Sutomo No. 45 Desa Lasara Bahili Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

EJ di amankan pada hari (Sabtu (03/02/2024)  sekira Pukul 09.30 Wib di Jl. Pattimura Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli sedangkan DZ Als Ama Kris, Di Tangkap pada hari Minggu (04/02/2024)  sekira Pukul  20.00 Wib. Di Jl. Laowo Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di depan Gereja GNKP-I Dahana.

 

Kasat Res Narkoba Polres Nias Iptu Arifin Purba Kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu O. Daeli menjelaskan  Kronologis Penangkapan tersangka EJ, dan EZ als Ama Kris di lakukan dengan “Under Cover By” atau menyamaran, dari dari Tangahn EJ diamakankan Narkotika Jeis Sabu seberat, 0.17 gr (nol koma tujuh belas gram) sedangkan dari DZ als Ama Kris di amankan  0.18 gr (nol koma delapan belas gram).

Saat Ini Terhadap Tersangka EJ dam DZ als Ama Kris di Amankan di RTP Polres Nias dan di lakukan Penahanan untuk Proses Penyidikan, Kepada EJ dan DZ  di Kenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1  UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan  Ancaman Hukuman Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara.

 

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH,S.IK,MH pada saat di Konfirmasi Perihal Penangkapan 2 orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba oleh Sat Narkoba Polres Nias,  Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani yang baru beberapa hari Menjabat  sebagai Kapolres Nias mengatakan sangat Mengapresiasi, ”Tadi Saya dapat Laporan bahwa ini adalah tangkapan ke 6 oleh Sat Narkoba dalam Kurun Waktu 1 bulan, saya Perintahkan Sat Narkoba untuk terus melakukan Penindakan terhadap setiap Penyalahgunaan Narkotika, Jika ada yang melakukan Perlawanan, Jangan ragu untuk melakukan tindakan Terukur, karena Narkoba Adalah Musuh kita bersama, ”Ujar Mantan Kasubdit Direskrimum Polda Gorontalo Ini dengan Tegas, Kami juga  butuh Informasi dari Masyarakat dan Pasti Kami jaga Kerahasiaan setiap Informasi yang di berikan kepada Kami “Ujar Alumni AKPOL  2005 ini.(SG)

Share :

Baca Juga

Hukum

Agenda Pembuktian Surat Pihak Pemohon dan Termohon dan saksi-saksi, di Sidang Prapid Pengadilan Negeri Gunungsitoli

Daerah

Jelang Pilkada, Polres Nias Selatan Gelar Rakor Lintas Sektoral “OMP Toba 2024”

Daerah

Penutupan Turnamen Wali Kota Cup Gunungsitoli Tahun 2024 Cabang Olahraga Karate

Daerah

Pelaksanaan Rapat FORKOPIMDA Kota Gunungsitoli

Cirebon

Kirab Mahkota Binokasih Teguhkan Cirebon sebagai Kota Budaya dan Pluralisme

Daerah

Datang Untuk Melayat Warga Desa Marao  Nisel Tewas Tenggelam di Sungai Idanogawo

Daerah

Awalnya Camat Somolo-molo AH Sebut Warganya Bukan Manusia, Akhirnya Di Periksa Di Polres Nias Bersama Kades, HL Didampingin Oknum PNS, Ketika Dikonfirmasi Jawab Camat, “No Comment”

Daerah

‎Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Hadiri Peringatan HUT ke-61 Partai Golkar