IDN Hari Ini, Nias- Toko Mas “Budaya III” di Kota Gunungsitoli diduga terlibat dalam praktik penjualan emas palsu kepada konsumen. Dugaan tersebut disampaikan langsung oleh Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) yang mendesak Dinas Perdagangan Kota Gunungsitoli dan Polres Nias segera mengusut tuntas kasus ini.
“Kami dari FARPKeN mendesak Dinas Perdagangan dan Polres Nias agar segera mengungkap pemilik Toko Mas Budaya III yang diduga menjual emas palsu tersebut,” tegas Sekretaris FARPKeN, Helpin Zebua, kepada sejumlah awak media, Sabtu (21/6/2025) di Gunungsitoli.
Menurut Helpin, hasil investigasi FARPKeN di lapangan menunjukkan bahwa emas yang dijual di toko tersebut tidak sesuai kadar dan berat sebagaimana tertera dalam surat pembelian.
“Ketika emas tersebut ditimbang ulang di Pegadaian maupun toko emas lainnya, beratnya jauh berbeda. Korbannya juga bukan hanya satu orang, beberapa pembeli lain mengaku mengalami hal serupa,” terang Helpin.
Bahkan, salah seorang korban berinisial SH telah melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/390/VI/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tercatat pada tanggal 18 Juni 2025.
FARPKeN juga menegaskan bahwa praktik penjualan emas palsu ini merupakan tindak pidana. “Pemilik Toko Mas Budaya III diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perdagangan serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” tegas Helpin.
Ia menambahkan, emas selama ini menjadi pilihan utama masyarakat Kepulauan Nias untuk berinvestasi. “Mayoritas warga di sini lebih memilih investasi emas ketimbang menabung di bank. Maka peristiwa ini sangat merugikan masyarakat dan tidak boleh dibiarkan,” kesalnya.
Sementara itu, Kabid Perdagangan Kota Gunungsitoli, Karnius Zalukhu, SE, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa tugas Dinas Perdagangan sebatas melakukan tera ulang terhadap peralatan timbangan pedagang emas yang dilakukan setahun sekali.
“Untuk tenaga ahli penera, kita tahun 2024 meminta bantuan dari Kabupaten Tapteng dan sudah dilakukan tera ulang pada November 2024, termasuk terhadap Toko Mas Budaya III. Tetapi, untuk pengujian kadar emas diperlukan lembaga profesional yang memiliki laboratorium khusus dan sertifikasi,” jelas Karnius melalui pesan WhatsApp.
Upaya awak media untuk meminta klarifikasi langsung dari pemilik Toko Mas Budaya III berinisial Doli hingga saat ini belum membuahkan hasil. Nomor wartawan yang mencoba menghubungi Doli justru diblokir, menambah kecurigaan publik terhadap praktik bisnis toko emas tersebut.
Toko Mas Budaya III diketahui beralamat di Jalan Sirao No.28, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Hingga kini, masyarakat menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna melindungi hak-hak konsumen. (T-Red)










