Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Jabar / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / TNI/ Polri

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:26 WIB

Satres Narkoba Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Di Palimanan Barat

IDN Hari Ini, Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin yang dilakukan oleh seorang pemuda di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Tersangka diketahui bernama AF alias A (22), warga Blok Candi Luwung, Desa Palimanan Barat.

Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 14.15 WIB, di sebuah warung kopi yang berlokasi di RT 052 RW 013 Blok Candi Luwung.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 252 butir Trihexyphenidyl dan 206 butir Tramadol, dua jenis obat keras yang memerlukan izin khusus dalam pendistribusiannya. Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp164.000 serta satu unit handphone merek Realme warna biru muda beserta SIM card.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., melalui keterangan resmi menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku saat berada di warung kopi.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sisa obat keras yang disimpan pelaku di bawah toren air belakang rumahnya. Tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial I, untuk kemudian dijual kembali tanpa izin resmi,” ujar Kapolresta.

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan peredaran obat keras tanpa izin.

Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika di lingkungan sekitar guna menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkoba.

“Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Nr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Desa Wisata Terbaik Indonesia Juara 4 Diraih BUMDes Sappinur Bunga Desa Partukkoan Nginnjang

Cirebon

Selama Mei 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 13 Kasus Sabu-Sabu dan OKT

Daerah

Kasat Binmas Polres Nias Selatan AKP Sonahami Lase Bantu Evakuasi Pohon Tumbang di Desa Hilisimaetano

Cirebon

Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Pengamanan Natal Dan Tahun Baru 2022.

Daerah

NCW Sumut lounching,Siap Kupas Para Koruptor Koruptor

Daerah

Bupati Humbahas Sambut Hangat, Kunjungan Dirjen Cipta Karya dan Dirjen Pendidikan Tinggi Ke TSTH2 Pollung

Daerah

Polres Humbang Hasundutan Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026

Daerah

Bupati Lucky Hakim Hadiri RUPS BJB 2025, Direksi dan Komisaris Dirombak untuk Profesionalitas