IDN Hari Ini, Tangerang – Sidang perkara gugatan terkait proyek JORR 2 antara ahli waris almarhum H. Rojali dan PT Modernland Realty Tbk kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (07/01/2025).
Agenda sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat, dengan menghadirkan Ria sebagai saksi dari pihak PT Modernland Realty.
Hal ini dipertanyakan langsung oleh H. Mulyadi, selaku kuasa ahli waris almarhum H. Rojali terkait adanya perubahan NIB 00144 yang berdasarkan HGB Nomor 03000/Poris Plawad
Dalam kesaksiannya, Ria menjelaskan terkait perubahan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) 0144 milik PT Modernland Realty menjadi 06656 yang berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 03000/Poris Plawad.
Menurut Ria, perubahan NIB 00144 tersebut terjadi karena adanya pemekaran wilayah administratif dari Kelurahan Poris Plawad menjadi Kelurahan Poris Plawad Indah. Ria menegaskan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian administratif wilayah.
“Perubahan NIB 00144 didasarkan pada pemekaran wilayah, di mana Kelurahan Poris Plawad dimekarkan menjadi Kelurahan Poris Plawad Indah,” ujar Ria di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, pihak kuasa ahli waris almarhum H. Rojali tetap mempertanyakan dasar hukum dan proses administratif yang dilakukan terkait perubahan tersebut, yang menurut H. Mulyadi seperti ingin merampas objek bidang tanah milik para ahli waris almarhum H. Rodjali.
Terhadap hal yang sudah menjadi fakta persidangan, Dedi Haryanto selaku Ketua DPW Koalisis Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten yang aktif mengikuti jalannya persidangan, langsung saja angkat bicara.
Dedi pun seraya menyampaikan,” kok hebat sekali pihak PT. Moderland Realty bisa mengubah ubah Nomor Indentifikasi Bidang tanah, adapun menurut Dedi yang bisa berubah hanya Nomor Sertifikat jika terjadi pemekaran wilayah, ini sungguh sangat luar biasa dan selama yang pernah Dedi ketahui, bahwa objek bidang tanah milik PT. Modernland Realty berdasarkan HGB Nomor 03000/Poris Plawad dengan NIB 00144 hanya tersisa seluas 757,38 m2 yang terletak Taman Bukit Golf, ungkapnya.
Lebih lanjutnya Dedi hanya menambahkan, bahwa selama ia memantau fase tahap pembangunan fisik JORR 2 JKC untuk objek bidang tanah yang akan dibebaskan diwilayah Kecamatan Cipondoh, tanah yang saat ini menjadi permasalahan dengan pihak Ahliwaris Alm. H Rodjali diluar dari tembok pembatas perumahan PT. Moderland Realty.
Sidang ini merupakan bagian dari proses panjang gugatan yang diajukan oleh ahli waris almarhum H. Rojali atas sengketa lahan yang digunakan dalam proyek pembangunan JORR 2.
Perkara ini sangat menjadi perhatian publik, karena adanya dugaan praktik keterlibatan penguasa dan pengusaha dalam berita acara serah terima PSU. (Red)