Home / Buru

Kamis, 6 April 2023 - 22:08 WIB

SPBU Bernomor 84.975.02 di Simpang Lima Kota Namlea Diduga Tabrak Aturan

Namlea,Indonesiahariini.com.- Salah satu Oknum petugas SPBU ditemukan sedang transaksi Bahan bakar minyak dengan cara pengisian kedalam jeringen yang disimpan didalam mobil mewah.

Pengisian BBM tersebut kedalam belasan jeringen terjadi di SPBU Nomor 84.975.02 milik Hasan Duwila yang terletak disimpang Lima pusat kota Namlea,Ibu kota Kabupaten Buru,Maluku.Selasa,4 April 2023.

SPBU nomor 84.975.02 milik Hasan Duwila yang terletak disimpang Lima pusat kota Namlea diduga,Petugasnya sering melakukan transaksi BBM dengan Para konsumen Eceran dan patut dicurigai bahan bakar minyak tersebut nantinya dijual lagi.

Berdasarkan pantauan media ini
dilaporkan dari Namlea, Awalnya Satu Mobil mewah berwarna merah dengan nomor polisi DE.120 ”XX terlihat parkir dekat sekali sama mesin Spenser di SPBU yang terletak di simpang Lima dipusat kota Namlea hari Sabtu kemarin,1 April 2023 Sekitar pukul,12.40.WIT.

” Awalnya dikira lagi parkir namun setelah dicek lebih dekati ternyata petugas SPBU lagi sedang melakukan pengisian BBM ke JERINGEN.yrng disimpan dalam mobil dengan Nomor polisi DE.120’XX Nomor polisi tersebut diduga telah mati karena diterbitkan tanggal 18-02-2021.

Baca Juga  Kapolres Pulau Buru, Melakukan Peninjauan Ke Pasar Inpres Namlea Untuk Mengecek Harga 9 Bahan Pokok

“Petugas SPBU,Karmin saat ditanyai,Apakah pembelian BBM menggunakan Sistim Barkot atau tidak..?Karmin singkat menjelaskan kalo Pertamax tidak kecuali Pertalite itupun diberlakukan nanti ditanggal 11 /4/2023.jelasnya.

“Ketika ditanyai media apakah dibenarkan pihak SPBU melayani konsumen gunakan jeringen ?
Jawab Karmin tidak dibenarkan

“Namun Karmin katakan BBM ini buat kebutuhan kelompok nelayan namun saat dimintai untuk melihat dokumen nama kelompok nelayan dan rekomendasi dari desa serta instansi terkait, petugas SPBU, KARMIN,hanya sampaikan nanti besok saja baru ditunjukan.

Selanjutnya ketika ditanyai BBM
ini nantinya dibawa kemana dan siapa pemiliknya kata orang disamping Karmin menjawab BBM
ini dibawa ke desa Bara dan pemiliknya Hamja. Dari desa Waeruba Kecamatrn Air Buaya namun baik supir Mobil maupun Karmin tidak bisa menunjukan bukti dari nama kelompok desa yang dimaksud.

Baca Juga  Amin Haulussy Terpilih Sebagai Ketua Umum IMM Buru Sesuai Mekanisme

” Dikatakan,” Karmin,bila dirinya
baru pertama kali bertransaksi BBM dengan konsumen yang menggunakan jerigen yang disimpan dalam mobil.

“Selain itu,ketika dihitung jeringen yang disimpan didalam mobil mewah tersebut ternyata Jumlah jeringen ada kurang lebih 20 buah berukuran diatas 30 lLiter.

“Supir kendaraan mewah Sebelum dikonfirmasi telah lebih dulu kabur meninggalkan areal SPBU padahal media hendak menanyakan tentang Plat mobil yang terpasang begitupun siapa pemilik dan tinggalnya dimana.

” Diduga,” Karmin sudah sering terbiasa bertransaksi bahan bakar minyak dengan konsumen Eceran memakai jerigen,pasalnya saat itu mobil mewah warna merah parkir sangat dekat sekali dengan mesin Spenser dan posisi berdiri Kasmin dan sopir sengaja menghalangi penglihatan mata.

Baca Juga  Polres Pulau Buru Berasil Menangkap  Pelaku  Pemurnian  Emas sebanyak 5kg 12 gram dan 50 kg Mercury

Selain itu,ketika supir dikonfirmasi media Namun yang memberikan keterangan adalah Karmin.

“SPBU, stasiun pengisian bahan bakar Umum dilarang melayani konsumen yang membeli BBM menggunakan jeringen Hal ini telah diatur dalam standar Operasional Prosedur ( SOP ) yang sudah ditetapkan pemerintah. Pasalnya,Jeringen terbuat dari bahan yang mudah terbakar Hal ini Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.

Peraturan itu menjelaskan secara detail tentang konsumen pengguna SPBU tidak diperbolehkan melayani Jeringen.
Kemudian,Konsumen yang membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali.Hal tersebut tertuang dalam UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas.Pasal 55 siapa saja yang menjual minyak eceran termasuk pertamini dapat dikenakan sanksi Pidana yakni,6 Tahun atau denda maksimal Rp 60 Miliar.

(Jurnal Maluku.)

Share :

Baca Juga

Buru

Kejari buru Diminta Usut dugaan Tindak Pidana Korupsi, Dana hibah KPU Tahun 2016/2017

Buru

Masyarakat dan Pemuda Gotong Royong Lakukan Perbaikan Jalan Rusak di Desa Parbulu unit 17.sebagai Bentuk Menagih Janji Pemerintah

Buru

Beberapa Desa Kaiely desak PJ Bupati Segera Evaluasi Camat Teluk Kaiely

Buru

Golkar Dukung Rum Soplestuny Sebagai Balon Bupati Buru.

Buru

Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati tahun anggaran 2021,Di Wakili Sekda Kabupaten Buru.

Buru

Kombes Pol Drs. M. Rum Ohoirat, Mewakili Polda Maluku Memberikan Ceramah Tentang Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara.

Buru

Retemena Barasehe”HUT  Ke – 23, Selamat Milad Kabupaten Buru

Buru

Program Alfamidi Berkah,  Pertama Kali  Di Kabupaten Buru.Dengan Undian-undian Bervariasi.

Contact Us