IDN Hari Ini, Tangerang – Fakta baru terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait dugaan manipulasi dalam proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh PT. Modernland Realty Tbk.
Hal ini sangat menyedot perhatian publik, lantaran menyoroti adanya dugaan kongkalikong dalam tahap kesembilan penyerahan PSU yang diduga dimanfaatkan untuk mengakali pembayaran ganti rugi proyek strategis nasional (PSN) Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) 2.
Dugaan ini dipastikan melibatkan oknum penguasa dan pihak pengusaha yang disebut-sebut berkolaborasi untuk keuntungan pribadi.
Persidangan dan Temuan Baru
Sidang dengan nomor perkara 231/Pdt.G/2024/PN Tng pada hari Kamis (09/01/2025) menghadirkan sejumlah saksi dari pihak PT. Modernland Realty.
Berdasarkan penelusuran dokumen dan investigasi mendalam, Haris SH selaku praktisi hukum dan juga Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (KIPANG), menilai ada cacat administrasi dalam proses penyerahan PSU tersebut.
Menurut Haris SH, penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Tangerang menggunakan dokumen yang dianggap tidak lagi sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang PSU, tegasnya
Salah satu kejanggalannya adalah penggunaan NIB Tanah Nomor 06656 yang hanya terdiri dari 13 digit angka, serta surat ukur yang diterbitkan pada 25 April 2022. Selain itu, objek bidang tanah yang diserahkan tidak ditemukan lokasi pastinya, padahal jalan tol JORR 2 segmen Jakarta-Kunciran-Cengkareng sudah aktif sejak 2021.
Dugaan Manipulasi Dokumen
Haris SH juga mengungkapkan, bahwa dokumen HGB nomor 02830/Poris Plawad Indah dengan NIB 06656 yang merupakan perubahan dari HGB nomor 03000/Poris Plawad yang sudah disampaikan PT. Modernland Realty, sangat tidak sesuai dengan peraturan menteri ATR/BPN nomor 3/2023 yang berlaku. Ia menduga adanya rekayasa kepentingan oleh segelintir oknum yang berpotensi terlibat dalam praktik mafia tanah.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera mengungkap kejanggalan ini. Termasuk kemungkinan adanya rekayasa oleh oknum tertentu yang berkolusi untuk mendapatkan keuntungan dari ganti rugi proyek JORR 2,” ujar Haris SH
Harapan Publik pada Majelis Hakim
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas dan kredibilitas pelaksanaan PSN. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Majelis Hakim PN Tangerang untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan dalam perkara ini.
Dengan adanya dugaan kongkalikong dalam penyerahan PSU, publik berharap aparat penegak hukum dan pengadilan bertindak transparan untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, terutama masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari proyek strategis nasional ini. (Red)










