Cianjur, IDN Hari Ini – Ketua Komisi D DPRD Cianjur, Jawa Barat, Sahli Saidi menemukan penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Pangan non-Tunai (BPNT) oleh e-Waroeng di Kecamatan Bojongpicung.
Temuan penyimpangan penyaluran BPNT tersebut saat pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah e-Waroeng setelah mendapat laporan terkait hal itu.
Dalam sidak tersebut, Anggota DPRD Cianjur menemukan tiga e-Waroeng telebih dahulu menarik uang dari kartu penerima, namun tidak langsung memberikan bantuan pangan yang didapat.
“Uang dari kartu penerima manfaat ditarik terlebih dulu, sedangkan komoditas pangannya diserahkan beberapa hari setelahnya. Alasan pemilik e-Waroeng, uang yang ditarik ditabungkan oleh penerima sebelum sembako tersedia, sudah jelas ini tidak masuk akal dan menyalahi aturan,” katanya, Senin.
Penyimpangan yang dilakukan pemilik e-Waroeng tersebut, ungkap dia baru ditemukan di Kecamatan Bojongpicung, sedangkan di kecamatan lain berjalan normal tanpa ada penarikan uang dari kartu penerima. Sehingga pihaknya meminta dinas terkait untuk secepatnya melakukan pemeriksaan.
“Kami akan meminta e-Waroeng yang melakukan penyimpangan dicabut izinnya dan diganti dengan yang lain, kasihan masyarakat penerima, jangan sampai dimanfaatkan untuk memperkaya diri pemilik e-Waroeng,” katanya.
Sementara warga Kecamatan Bojongpicung, penerima BPNT, merasa aneh dengan prosedur yang diterapkan sejumlah e-Waroeng di wilayah tersebut, karena penerima tidak langsung mendapat sembako setelah kartu mereka digesek pemilik e-Waroeng.
Pemilik e-Waroeng baru memberikan komoditas pangan setelah beberapa hari kemudian.
Berdasarkan Pedoman Umum (Pedum) BPNT, penggesekan dilakukan setelah sembako diterima penerima bantuan, tanpa harus menunggu.
“Sudah langsung disidak anggota dewan, kami merasa aneh dengan pola yang diterapkan e-Waroeng yang tidak terjadi di kecamatan lain, karena kami sempat menanyakan ke saudara yang mendapatkan di kecamatan lain, di mana setelah mendapat komoditi baru kartu mereka digesek, tanpa harus menunggu,” kata seorang warga penerima BPNT di Bojongpicung Iwa Kartiwa.
Pihaknya dan ratusan warga penerima di Kecamatan Bojongpicung, berharap penyimpangan e-Waroeng segera ditindak tegas karena sudah jelas merugikan penerima manfaat yang tidak dapat menerima sembako langsung seperti warga lain.
“Kalau dicairkan dulu baru barang diberikan, tukang tambal ban juga bisa jadi e-Waroeng,” katanya. ( IDN)
Temuan Penyimpangan Penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kecamatan Bojongpicung.
Cianjur, IDN Hari Ini – Ketua Komisi D DPRD Cianjur, Jawa Barat, Sahli Saidi menemukan penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Pangan non-Tunai (BPNT) oleh e-Waroeng di Kecamatan Bojongpicung.
Temuan penyimpangan penyaluran BPNT tersebut saat pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah e-Waroeng setelah mendapat laporan terkait hal itu.
Dalam sidak tersebut, Anggota DPRD Cianjur menemukan tiga e-Waroeng telebih dahulu menarik uang dari kartu penerima, namun tidak langsung memberikan bantuan pangan yang didapat.
“Uang dari kartu penerima manfaat ditarik terlebih dulu, sedangkan komoditas pangannya diserahkan beberapa hari setelahnya. Alasan pemilik e-Waroeng, uang yang ditarik ditabungkan oleh penerima sebelum sembako tersedia, sudah jelas ini tidak masuk akal dan menyalahi aturan,” katanya, Senin.
Penyimpangan yang dilakukan pemilik e-Waroeng tersebut, ungkap dia baru ditemukan di Kecamatan Bojongpicung, sedangkan di kecamatan lain berjalan normal tanpa ada penarikan uang dari kartu penerima. Sehingga pihaknya meminta dinas terkait untuk secepatnya melakukan pemeriksaan.
“Kami akan meminta e-Waroeng yang melakukan penyimpangan dicabut izinnya dan diganti dengan yang lain, kasihan masyarakat penerima, jangan sampai dimanfaatkan untuk memperkaya diri pemilik e-Waroeng,” katanya.
Sementara warga Kecamatan Bojongpicung, penerima BPNT, merasa aneh dengan prosedur yang diterapkan sejumlah e-Waroeng di wilayah tersebut, karena penerima tidak langsung mendapat sembako setelah kartu mereka digesek pemilik e-Waroeng.
Pemilik e-Waroeng baru memberikan komoditas pangan setelah beberapa hari kemudian.
Berdasarkan Pedoman Umum (Pedum) BPNT, penggesekan dilakukan setelah sembako diterima penerima bantuan, tanpa harus menunggu.
“Sudah langsung disidak anggota dewan, kami merasa aneh dengan pola yang diterapkan e-Waroeng yang tidak terjadi di kecamatan lain, karena kami sempat menanyakan ke saudara yang mendapatkan di kecamatan lain, di mana setelah mendapat komoditi baru kartu mereka digesek, tanpa harus menunggu,” kata seorang warga penerima BPNT di Bojongpicung Iwa Kartiwa.
Pihaknya dan ratusan warga penerima di Kecamatan Bojongpicung, berharap penyimpangan e-Waroeng segera ditindak tegas karena sudah jelas merugikan penerima manfaat yang tidak dapat menerima sembako langsung seperti warga lain.
“Kalau dicairkan dulu baru barang diberikan, tukang tambal ban juga bisa jadi e-Waroeng,” katanya. ( IDN)