Home / DKI / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional

Rabu, 17 September 2025 - 18:54 WIB

Terdakwa Suap Migor Pernah Main Golf Bareng Eks Ketua MA di Dubai

IDN Hari Ini, Jakarta – Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Edi Sarwono, mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang perkara dugaan suap vonis lepas minyak goreng (migor).

Ia menyebut terdakwa kasus tersebut, Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, pernah bermain golf di Dubai dan Malaysia bersama sejumlah pejabat tinggi peradilan, termasuk mantan Ketua Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Edi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Dalam perkara ini, terdakwa antara lain eks Ketua PN Jaksel sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta, mantan Panitera Muda Perdata PN Jakut Wahyu Gunawan, serta tiga hakim: Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Menurut Edi, kegiatan golf di Dubai digelar pada awal 2024 dengan durasi tiga hari. Ia menyebut sejumlah nama besar ikut serta, termasuk mantan Ketua MA Muhammad Syarifuddin, mantan Ketua MA Hatta Ali, serta eks Hakim Agung Takdir. Biaya perjalanan tersebut, kata Edi, sekitar Rp 20 juta per orang.

“Sebenernya saya juga nggak ingin berangkat Pak, tapi ada undangan,” ujar Edi menjawab pertanyaan jaksa mengenai alasan keberangkatannya.

Edi menambahkan, undangan datang dari grup khusus pecinta golf di lingkungan peradilan. Grup WhatsApp itu, menurutnya, berisi hakim dan panitera dari seluruh Indonesia.

Sekitar delapan bulan setelah acara di Dubai, rombongan kembali menggelar kegiatan golf di Malaysia. Kali ini, biaya yang dikeluarkan disebut sekitar Rp 10 juta per orang. Edi menyebut sejumlah nama kembali hadir, termasuk mantan Ketua MA Muhammad Syarifuddin dan mantan Ketua PN Jakpus Liliek Prisbawono.

Majelis hakim yang sempat menjatuhkan vonis lepas kepada korporasi migor sebelumnya diketuai oleh Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Namun, ketiganya kini menjadi terdakwa bersama Arif dan Wahyu.

Jaksa mendakwa mereka menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 40 miliar terkait putusan vonis lepas tersebut. Dana suap diduga berasal dari para pengacara korporasi migor: Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei.

Dalam surat dakwaan, uang suap itu disebut dibagi rata di antara para terdakwa. Arif didakwa menerima Rp 15,7 miliar, Wahyu Rp 2,4 miliar, Djuyamto Rp 9,5 miliar, sedangkan Agam dan Ali masing-masing Rp 6,2 miliar. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

KPK Gelar OTT di PN Depok, Amankan Wakil Ketua Pengadilan dan Uang Ratusan Juta

Daerah

Pemkab Humbahas Anjurkan Gerakan ASBI Dilingkungan Pendidikan

Daerah

Operasi Keselamatan Toba 2026, Satlantas Polres Nias Berikan Edukasi Tertib Berlalu Lintas kepada Masyarakat

Banten

Gugatan Tanah Waris Digelar Kembali di Pengadilan Negeri Wonosobo

Hukum

TNI AL Gagalkan Penyeludupan Kokain Senilai 1,25 Triliun Rupiah

Daerah

Kejaksaan Negeri Nias Selatan Terbaik III se-Indonesia Tingkat Kejaksaan Negeri Tipe B “Satuan Kerja Terbaik Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Kinerja Anggaran Tahun 2024”

Cirebon

Kapolresta Cirebon Sampaikan Commander Wish Untuk Dipedomani Oleh Seluruh Personilnya

Daerah

Apa Dasar Pembangunan Pengaman Pantai Sifalaete Tabaloho Kota Gunungsitoli..???