Home / Metropolitan

Rabu, 15 Desember 2021 - 07:00 WIB

Warga Grogol Kecewa, Denah dan Lokasi Sertifikat Rumah yang Ditebitkan BPN Jakarta Barat, tidak Sesuai.

Lurah Wijaya Kusuma. Novi Indriasari,ST.

Jakarta, IDN Hari Ini  Salah satu warga Jln.sosial RT 08 RW 02 kelurahan Wijaya Kusuma, kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, menyampaikan keluh kesahnya kepada wartawan. Bukan tanpa sebab, dirinya (MK -inisial red) menceritakan kepada wartawan atas kekecewaannya kepada panitia pelaksana program PTSL untuk membuat sertifikat tanah di atas bangunan rumahnya. Pasalnya, denah dan lokasi sertifikat rumah yang diterimanya dari BPN Jakarta barat, tidak sesuai.

Pada waktu program PTSL dilaksanakan oleh pemerintah Jakarta barat tahun 2018 lalu, oleh panitia yang dibentuk di setiap RW, dirinya (MK) memberikan data data yang valid kepada panitia untuk dilakukan pengukuran. Namun, pada tahun 2020 lalu, sertifikat yang diterimanya berbeda dengan lokasi tanahnya.

Lokasi tanah yang dimilikinya justru berpindah lokasi ke pemilik sekitar rumah nya, padahal rumah tersebut sudah di tempati selama 30 tahun lebih dan tidak pernah di pindahkan atau di jual. Selain itu, dirinya juga sudah dimintai duit oleh panitia sebanyak 1 juta untuk biaya pengurusan,

“Salah denah dan salah ukur, tanah saya luas nya 60meter, sekarang jadi 53 meter, padahal uang sudah diminta oleh panitia sebanyak 1 juta, pertama 200 ribu dan kedua kalinya 800 ribu, kata mereka buat biaya operasional,” ujar MK, saat di sambangi wartawan di kediaman nya. (14\12\2021)

Kesalahan dari sertifikat tersebut pun dibenarkan oleh panitia PTSL di lingkungan nya, Ibu Khusnul menjelaskan,” kalau dilingkungan nya terjadi kesalahan denah dan letak lokasi. Bahkan pihak nya sudah mengajukan ke BPN Jakarta barat untuk dilakukan pengukuran kembali dan memproses kembali, tapi dipersulit oleh pihak BPN.

“Sudah kita lakukan pengajuan pengukuran kembali kepada pihak BPN namun selalu dipersulit. sebab, di lingkungan kita ada 3 bidang yang tidak sesuai denah dan lokasi, dan kalau terkait uang operasional, kita hanya minta 650 ribu per bidang sebagai uang jasa,” ujar Ibu Khusnul kepada wartawan.

Ditempat berbeda, saat di konfirmasi ke Lurah, Novi Indriasari,ST menyampaikan,” kalau pihak nya baru mengetahui persoalan warga tersebut. Sangat disayangkan, saat ditanyakan terkait pungutan uang jasa yang diminta oleh panitia kepada warga, dirinya (Lurah) memilih diam dan tidak berkomentar, bahkan berlalu meninggalkan wartawan di ruangan nya sendiri, dengan alasan akan Zoom meeting.

Tegas, dalam intruksi Presiden Republik Indonesia

 Nomor. 2 Tahun 2O18

 tentang percepatan

 pendaftaran tanah sistematis lengkap

 di seluruh wilayah Republik Indonesia,

 menginstruksikan kepada tingkat Mentri, Kepala Daerah, serta KAPOLRI dan Kejaksaan agung.

Dalam point’ pertama nya yaitu, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai

dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing

 dalam rangka pelaksanaan percepatan Pendaftaran

 tanah secara Sistematis lengkap di seluruh wilayah

 Indonesia, sebagai Gerakan Nasional dengan tujuan

utama agar terwujudnya pendaftaran tanah secara

 lengkap di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka

 mendukung Proyek Strategis Nasional.(Team-7)

Share :

Baca Juga

Bandung

Polda Jabar Raih Penghargaan Quick Wins Presisi 2023

Daerah

Wakil Bupati Indramayu: ORARI Jadi Mitra Strategis Dukung Pembangunan dan Tanggap Bencana

Daerah

Pemkab Humbahas Bersama Kejari Humbahas Tandatangani MoU

Banten

DPP Dewa Kresna Gelar Safari Ramadan, Bagikan 300 Kotak Ta’jil untuk Masyarakat

Daerah

Bupati Lucky Hakim dan Baznas Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Pasekan

Daerah

Satlantas Polres Nias Berhasil Tindak 312 Kasus Pelanggaran Pada Operasi Patuh Toba

Daerah

Bupati Lucky Hakim Liburan ke Jepang, Sekda Aep Surahman Berikan Penjelasan

Daerah

Pemkab Humbahas Buka Resmi Kick Off Penyusunan RPJPD 2025-2045