Home / Daerah / Hukum / Infografis / Jateng / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / Uncategorized / Wonosobo

Kamis, 18 Januari 2024 - 23:21 WIB

Pemerintah Desa Ngaliyan, Wadaslintang – Wonosobo, Diduga melakukan Praktik Illegal Logging Penebangan Pohon Liar

IDN Hari Ini, Wonosobo – Berdasarkan laporan kepolisian Nomor: STTLA/02/01/2024/SEKWDL/RESWSB/JATENG Tanggal 18 Januari 2024 oleh salah satu tokoh masyarakat, Slamet Tiono terhadap terlapor pihak Pemerintah Desa Ngaliyan Kecamatan Wadaslintang – Kabupaten Wonosobo, patut diduga telah melakukan praktik penebangan pohon liar (illegal logging), tanpa mengikuti proses prosedur yang benar guna untuk kepentingan pribadi sepihak.

Menurut Slamet Tiono, praktik tindakan penebangan pohon tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab Dinas yang terkait dan bukan menjadi ranah tanggung jawab pihak Pemerintah Desa Ngaliyan yang akhirnya jelas diketahui bahwa pohon Ayoman tersebut diduga untuk diperjualbelikan.

Pemdes Ngaliyan jelas ditengarai telah melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Menurut Slamet Tiono, Seharusnya pemerintah desa Ngaliyan memastikan prosedur yang benar untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan mempertimbangkan pendapat serta kepentingan warga masyarakat setempat.

Keprihatinan juga muncul terkait dampak yang mungkin akan ditimbulkan oleh penebangan ini terhadap ekosistem lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Warga setempat khawatir bahwa tindakan ini dapat mengganggu keseimbangan alam dan mengurangi kualitas lingkungan hidup di sekitar mereka.

Mereka juga menegaskan bahwa  langkah-langkah mitigasi harus dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul akibat penebangan ini.

Kontroversi seputar penebangan pohon Ayoman di Ngaliyan, Wadaslintang ini masih terus berkembang dan menarik perhatian banyak pihak guna untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dan meminimalkan dampak negatif dari peristiwa ini. (Sugito)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Bekuk Dua Pengedar Ganja Kering, Satu Kilogram Barang Bukti Diamankan

Daerah

DPD GARPU Nasdem Kota Gunungsitoli YD lantik Pengurus Dewan Pimpinan Ranting ( DPR) GARPU Nasdem Desa Saewe Kota Gunungsitoli

Daerah

Bupati Humbahas Lantik 10 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Bersama DPRD Setujui RAPBD T.A. 2026 Menjadi Perda

Daerah

Bupati Humbahas Menerima Penghargaan Dari DPC Gerindra, Terkait Apresiasi Penanganan Bencana Alam di Kabupaten Humbahas

Daerah

Polres Humbahas Dan Jajaran Polsek Laksanakan Jum’at Curhat Guna Dengar Langsung Keluhan Warga

Banten

Dispora Kota Tangerang Nekat Garap Proyek di Lahan Sengketa Milik Ahli Waris H. Rodjali

Daerah

Wakil Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan: Adminduk Memiliki Peran Krusial Melindungi Hak Warga