Home / Daerah / Hukum / Infografis / Jateng / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / Uncategorized / Wonosobo

Kamis, 18 Januari 2024 - 23:21 WIB

Pemerintah Desa Ngaliyan, Wadaslintang – Wonosobo, Diduga melakukan Praktik Illegal Logging Penebangan Pohon Liar

IDN Hari Ini, Wonosobo – Berdasarkan laporan kepolisian Nomor: STTLA/02/01/2024/SEKWDL/RESWSB/JATENG Tanggal 18 Januari 2024 oleh salah satu tokoh masyarakat, Slamet Tiono terhadap terlapor pihak Pemerintah Desa Ngaliyan Kecamatan Wadaslintang – Kabupaten Wonosobo, patut diduga telah melakukan praktik penebangan pohon liar (illegal logging), tanpa mengikuti proses prosedur yang benar guna untuk kepentingan pribadi sepihak.

Menurut Slamet Tiono, praktik tindakan penebangan pohon tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab Dinas yang terkait dan bukan menjadi ranah tanggung jawab pihak Pemerintah Desa Ngaliyan yang akhirnya jelas diketahui bahwa pohon Ayoman tersebut diduga untuk diperjualbelikan.

Pemdes Ngaliyan jelas ditengarai telah melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Menurut Slamet Tiono, Seharusnya pemerintah desa Ngaliyan memastikan prosedur yang benar untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan mempertimbangkan pendapat serta kepentingan warga masyarakat setempat.

Keprihatinan juga muncul terkait dampak yang mungkin akan ditimbulkan oleh penebangan ini terhadap ekosistem lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Warga setempat khawatir bahwa tindakan ini dapat mengganggu keseimbangan alam dan mengurangi kualitas lingkungan hidup di sekitar mereka.

Mereka juga menegaskan bahwa  langkah-langkah mitigasi harus dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul akibat penebangan ini.

Kontroversi seputar penebangan pohon Ayoman di Ngaliyan, Wadaslintang ini masih terus berkembang dan menarik perhatian banyak pihak guna untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dan meminimalkan dampak negatif dari peristiwa ini. (Sugito)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Wonosobo, Berikan Edukasi Pencegahan Kecurangan Pemilu 2024 Demi Kelancaran dan Transparansi

Banyumas

LESBUMI PCNU Banyumas Angkat Kembali Wacana DOB JASELA dalam Sosialisasi dan Sarasehan Budaya

Cirebon

Sambut Ramadhan 1447 H, Polresta Cirebon Gelar BINROHTAL

Daerah

Desa Pearung Humbahas Peringkat ke 15 Desa Tertinggal Dalam Nominasi Lomba Wisata Nusantara

Cirebon

Kampung Tangguh Bersinar, Program Satresnarkoba Polresta Cirebon Peduli

Banten

Hari Jadi Kabupaten Lebak Ke 194 ,Pemkab dan DPRD Di Demo Mahasiswa

Daerah

Pemkab Humbahas Bersama Ketua DPRD Melayat ke Rumah Duka Alm. Januard M.T. Simamora

Daerah

Wakil Wali Kota Gunungsitoli Paparkan Penjelasan RPJMD 2025–2029 di Rapat Paripurna DPRD Gunungsitoli