Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Sabtu, 15 Juni 2024 - 08:20 WIB

Kejari Nisel Fasilitasi Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

IDN Hari Ini, Nias Selatan – Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) telah berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Perkara dengan Nomor: BP/15/IV/RES.1.6/2024/RESKRIM tanggal 15 April 2024 atas nama tersangka Sarozawato Zandroto alias Ama Stefi akhirnya dihentikan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang terlibat.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H dan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H, menyatakan dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, bahwa penghentian penuntutan terhadap tersangka yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana ini dilakukan berdasarkan pendekatan RJ.

Dasar penghentian perkara ini adalah kesepakatan damai yang telah dicapai pada hari Kamis, 6 Juni 2024. Pada saat itu, Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Nias Selatan memfasilitasi upaya perdamaian berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan proses Keadilan Restoratif Justice (RJ-1) Nomor: PRINT-407/L.2.30/Eoh.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024 antara tersangka Sarozawato Zandroto alias Ama Stefi dan korban Ferdianus Ge’e alias Dedi. Kesepakatan damai dicapai tanpa syarat.

Selanjutnya, usulan penghentian perkara ini diekspos oleh Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Nias Selatan bersama Aspidum dan Kajati Sumut pada hari Rabu, 12 Juni 2024. Kajati Sumut kemudian setuju dengan usulan tersebut dan mengeluarkan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: R-533/L.2/Eoh.1/06/2024 tanggal 13 Juni 2024.

Pada hari Kamis, 13 Juni 2024, Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Aspidum, dan Kajati Sumut mengikuti ekspose usul penghentian penuntutan berdasarkan RJ bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI, yang menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan RJ.

Pertimbangan utama termasuk pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, kerugian tidak melebihi 2,5 juta, dan adanya perdamaian antara pelaku dengan korban.

Atas dasar persetujuan JAMPIDUM, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: PRINT-442/L.2.30/Eoh.2/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 dan Surat Perintah Pengeluaran dari Tahanan Nomor: PRINT-443/L.2.30/Eoh.2/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 untuk segera mengeluarkan tersangka Sarozawato Zandroto alias Ama Stefi dari Rumah Tahanan (RUTAN) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam. (SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

LSM KCBI Kepulauan Nias Pertanyakan Anggaran Rp807 Juta di Sekretariat DPRD Gunungsitoli, Kejaksaan Mulai Selidiki

Daerah

PKK Indramayu Sambut Pemimpin Baru, Semangat Baru untuk Kesejahteraan Bersama Keluarga

Cirebon

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras Berbagai Merek Hasil KRYD dan Operasi Pekat

Daerah

Sosialisasi Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah: Penguatan Kapasitas ASN dalam Penyusunan Regulasi

DKI

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Terpilih Periode 2025-2030, ikuti Gladi Kotor

Daerah

Fokus Kesejahteraan dan Lingkungan: Indramayu Matangkan Kerja Sama Regional dan Penguatan Pemantauan Udara

Cirebon

Kapolresta Cirebon Ajak Pelajar Hadapi Tantangan Masa Depan dengan Mandiri dan Bijak Teknologi

Daerah

Wabup Indramayu Lepas 445 Calon Jemaah Haji Kloter 19