Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Jabar / Nasional / Regional / TNI/ Polri / Uncategorized

Selasa, 27 Agustus 2024 - 19:56 WIB

Desakan Penegakan Hukum Terhadap Mafia Tanah, Berlabel Badan Usaha PT. RKC di Kota Tangerang

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Penegakan hukum terhadap oknum mafia tanah yang beroperasi di bawah label badan usaha PT. RKC, semakin saja kian mendesak untuk terus dilakukan oleh pihak instansi dan institusi yang terkait.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ahmad Sukron secara terbuka, yang mengungkapkan bahwa dirinya selaku Ahliwaris Tamilho alias Samliho Bin Muhamad Maskud, mencurigai adanya praktik fiktif dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 03566/Jurumudi Baru Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

“Fakta-fakta ini sangatlah terungkap secara jelas, dengan menunjukkan adanya permainan kotor dari pihak Kantor ATR/BPN Kota Tangerang yang hanya menjadi kaki tangan dari kepentingan pihak pengusaha,” tegas Ahmad Sukron dalam pernyataannya.

Ia pun menambahkan, meskipun selama ini kasus ini sudah masuk dalam penyidikan oleh pihak kepolisian di wilayah Polda Metro Jaya, namun ini semua sama sekali belum ada tindakan langkah konkret yang dirasakan oleh pihak ahli waris.

Ahmad Sukron selaku Ahliwaris, sangat berharap agar kiranya aparat penegak hukum dapat segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk oknum di ATR/BPN yang diduga terlibat.

Kasus ini semakin menguatkan kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya praktik mafia tanah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum pejabat yang seharusnya melindungi hak-hak warga.

Oleh karena itu, masyarakat luas sangat berharap agar penegakan hukum dapat berjalan adil dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini, serta memberikan rasa keadilan bagi korban yang hak-haknya telah dirampas.

Seiring dengan semakin kompleksnya kasus ini, Ahmad Sukron beserta pihak ahli waris keluarga Tamliho alias Samliho Bin H. Maskud, berharap agar proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan.

Khalayak masyarakat luas yang ada, juga sangat menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas praktik mafia tanah yang sangat merugikan banyak pihak, serta menjamin bahwa tidak ada lagi warga yang menjadi korban dari kejahatan yang melibatkan pengusaha dan oknum pemerintahan. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Humbahas Terima Kunker Ombudsman RI

Cirebon

Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama April 2025, 9 Tersangka Diamankan

Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Serahkan 17 Unit Sepeda Motor Ke PUSLING Lingkup Pemko Gunungsitoli

Cirebon

Polwan Polresta Cirebon Jago Karate dengan Segudang Prestasi,Sosok Inspiratif Budi Kitrina

Daerah

Kejari Humbahas musnahkan Barang bukti, Barang rampasan Perkara Tindak Pidana Umum

DKI

Sudaryono Resmi Dilantik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Uncategorized

Kepala Sekolah SMPN 1 Kaliwiro – Wonosobo, Klarifikasi ” Soal Pungutan “

Uncategorized

TP- PKK Provsu Laksanakan Kegiatan Supervisi Dalam Rangka HKG PKK Provsu 2025 di Humbahas