IDN Hari Ini,Jakarta – Seorang wanita inisial ST warga komplek perumahan Kosambi Baru RW 015, mengalami insiden tragis akibat terkapar gigitan anjing peliharaan milik tetangganya.
Peristiwa ini terjadi lantaran adanya pembiaran terhadap hewan peliharaan yang berujung pada cedera serius bagi korban ST. Minggu (29/12/2024)
Ketua RT 007/015, Hermanto, membenarkan kejadian tersebut, pada saat dikonfirmasi oleh media indonesiahariini.com.
Hermanto mengatakan, bahwa dirinya sudah memberitahu pemilik anjing berkali-kali masih ndableg, selanjutnya ia menyampaikan untuk pihak korban ST sudah mendapatkan pengobatan dari pemilik anjing yang wajib bertanggung jawab,” ujarnya.
Diharapkan kasus gigitan anjing ini tidak berhenti pada pengobatan korban saja, disebabkan sekian lamanya pemilik anjing dianggap telah lalai sehingga patut dikategorikan telah melanggar Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur perihal kelalaian yang menyebabkan cedera pada orang lain akibat hewan peliharaan. Berdasarkan pasal tersebut, pemilik hewan peliharaan dapat diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini sangat menarik perhatian warga setempat, yang mengharapkan adanya penertiban lebih ketat terhadap pemeliharaan hewan di lingkungan RW 015, perumahan Kosambi Baru guna menghindari insiden serupa di masa yang akan datang.
Pihak berwenang khususnya perangkat aparat tiga pilar di Kelurahan Duri Kosambi, diharapkan segera mengambil langkah hukum agar memberikan efek jera dan rasa aman bagi masyarakat. (Red)









