NIB Aspal Muncul dalam Sidang Gugatan JORR 2 di PN Tangerang, Ungkap Kejanggalan HGB PT. Modernland Realty TBK

IDN Hari Ini, Tangerang –  Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang gugatan terkait proyek JORR 2 di Pengadilan Negeri Tangerang. H. Mulyadi, kuasa ahli waris almarhum H. Rodjali, menyatakan keheranannya atas keberadaan NIB (Nomor Indentifikasi Bidang) yang diduga tidak sah alias “aspal”. Hal ini muncul dalam sidang perkara nomor 231/Pdt.G/2024/PN Tng yang tengah bergulir.

Dalam proses persidangan, H. Mulyadi kuasa waris almarhum H. Rodjali mempertanyakan kepada saksi Ria mewakili pihak PT. Modernland tentang HGB Nomor 03000/Poris Plawad, dengan NIB 00144 dan telah berubah menjadi HGB Nomor 02830/Poris Plawad Indah dengan NIB 06656 yang menurutnya sama sekali tidak jelas dasar hukumnya.

“Ini benar-benar janggal, Bagaimana mungkin NIB yang dulunya bernomor 00144 tiba-tiba berubah menjadi NIB 06656 tanpa kejelasan prosesnya ? Dan hal ini pasti ada indikasi manipulasi dalam proses penerbitannya, guna untuk merampas hak hak ahli waris almarhum H. Rodjali” terang H. Mulyadi kepada awak media.

Senada atas peristiwa yang terjadi, Dedi Haryanto Ketua DPW Koalisis Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten yang mengamati jalannya proses persidangan, langsung menyatakan ” Sepertinya Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Tangerang sudah sangat kacau balau terhadap proses administratif, sebab berdasarkan atas perubahan HGB nomor 3000/Poris Plawad dengan NIB nomor 00144 menjadi HGB nomor 2830/Poris Plawad Indah dengan NIB nomor 06656, sudah tidak lagi sesuai dengan Perka ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 pasal 13 ayat 3 yang tersirat jelas, bahwa NIB itu tidak bisa diubah dan NIB hanya bisa dimatikan.

Selanjutnya Dedi pun menerangkan, bahwa NIB itu harus terdiri dari 14 digit dan jikalau NIB hanya terdapat 13 digit, maka dapat disimpulkan terhadap adanya HGB nomor 2830/Poris Plawad Indah dengan NIB nomor 06656 milik PT. Modernland Realty TBK adalah produk cacat hukum, tegas Dedi

Sidang ini sangat menarik perhatian publik karena adanya BAST PSU kepada Pemkot Tangerang dan serta juga menyangkut proyek infrastruktur besar JORR 2, dengan proses administrasi pertanahan yang dinilai tidak transparan dan menabrak peraturan yang berlaku (Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Kapolresta Cirebon Berikan Penghargaan kepada Tiga Kapolsek yang Meraih Kinerja Terbaik

Banyumas

Disbudpar Kabupaten Banyumas Gelar Pelatihan Sindhen dan Dalang

Banten

Cabor Drum Band Kota Tangerang Kembali Meraih 2 Medali Emas 1 Medali Perak DiLomba LKKB

Daerah

Pemerintah Kabupaten Humbahas Laksanakan Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Pollung

Advertorial

HUT ke-32 Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh Sambut Walikota dan Wakil Walikota dengan Antusias

Daerah

Mobil Bermuatan Elektronik Terguling di Desa Candi Sawangan, Wadaslintang

Daerah

FITRA: Ada Indikasi Membungkam APH Agar Tidak Menindak Penyalahgunaan Anggaran APBD Humbahas

Cirebon

Kapolresta Cirebon dan Kajari Kabupaten Cirebon Solid Beri Penyuluhan Hukum Kepada Kuwu