IDN Hari Ini,Nias – Satreskrim Polres Nias resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial THD dan VS (pasutri) dalam kasus penganiayaan terhadap Yulita Yanifati Dohona. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada 23 Januari 2025 dengan Nomor Laporan Polisi STPLP/313/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Adlersen Lambas Parto Tambunan, SH, MH, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa kedua tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami telah menetapkan THD dan VS sebagai tersangka atas kasus ini. Dalam waktu singkat, kami akan memanggil keduanya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Adlersen di ruang kerjanya saat menerima audiensi DPD LSM GMICAK Kepulauan Nias.
Menanggapi langkah tegas Polres Nias, DPD LSM GMICAK Kepulauan Nias memberikan apresiasi yang tinggi. “Kami mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Nias yang sangat sigap dan terukur dalam menangani kasus ini.
Kami berharap proses hukum ini berjalan dengan adil sehingga memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat,” ujar perwakilan LSM GMICAK.
Selain itu, LSM GMICAK juga berterima kasih atas keterbukaan Polres Nias dalam menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak mereka selama penanganan kasus ini. “Kami berharap hubungan kemitraan antara DPD LSM GMICAK dan Polres Nias terus berjalan baik ke depannya,” tambahnya.
Ketika dikonfirmasi, Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, membenarkan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. “Iya, sudah ditetapkan tersangka,” ucapnya singkat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dianggap mencerminkan komitmen Polres Nias dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan. Proses hukum yang berjalan dengan cepat diharapkan dapat memberikan kepuasan dan rasa keadilan bagi korban.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Nias terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Tim/Red)










