Home / Tangerang Raya

Sabtu, 1 Februari 2025 - 19:54 WIB

Minyakita Palsu Kembali Beredar di Pemukiman Padat: Legalitas PT Artha Eka Global Asia Dipertanyakan

IDN Hari Ini, Tangerang- Produk Minyakita palsu kembali menjadi sorotan publik setelah sebelumnya disegel oleh Kementerian Perdagangan di wilayah Kecamatan Mauk, Selasa, (28/01/2025)

Ironisnya, Minyakita diduga palsu ini kembali beredar di pemukiman padat, diproduksi oleh entitas bernama PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Kampung Klampean, RT 01 RW 04, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tim media yang datang ke lokasi menemukan botol-botol bertuliskan Minyakita telah siap diisi. Aktivitas tersebut menimbulkan kecurigaan publik, mengingat sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh pihak berwenang.

Saat peliputan, tim sempat mendapat intimidasi dari salah satu warga yang melarang pengambilan gambar dan rekaman video, sebuah tindakan yang dianggap menghalangi kerja jurnalis dan melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Ketua RT setempat, Sinyo, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara rinci aktivitas tersebut. “Jujur aja pak, saya nggak begitu paham. Semua ada di Pak RW.

Saya kerja, jadi jarang tahu. Warga juga sempat protes soal jalan rusak, tapi saya nggak pernah dilibatkan. Ketemu bosnya aja susah,” ujarnya di kediamannya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi via telepon, aparat penegak hukum dari Polresta Kota Tangerang dan Polsek Rajeg terkesan lepas tangan. “Itu mah yang dulu, udah lama. Main ke sana aja, temui pemiliknya,” ujar salah satu petugas, menimbulkan dugaan adanya pembiaran.

Ketua LSM Independent Social Control (ISCN), Maripin Munthe, menilai situasi ini sebagai bentuk kegagalan penegakan hukum. Ia menduga adanya gratifikasi atau praktik “main mata” antara pihak perusahaan dan oknum penegak hukum. “Rusak negara ini kalau benar ada lingkaran setan.

Yang punya wewenang malah tutup mata. Kami minta Mabes Polri segera turun tangan, dan Disperindag Kabupaten Tangerang jangan tinggal diam. Ini jelas melanggar UU Perlindungan Konsumen dan bisa berdampak serius,” tegas Maripin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait. Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan tidak tebang pilih. (Holid-Tim)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Mayat Mrs X Ditemukan Di Kali Cisadane Tangerang Terdapat Luka-Luka Akibat Tindak Kekerasan

Banten

Danrem 052/Wijayakrama Hadiri Peresmian Penggunaan Fasilitas Air Bersih Program TNI – AD Manunggal Air dan Pencanangan Penurunan Percepatan Stunting

Banten

Selama Arus Mudik Lebaran 2023, Tilang Elektronic Tetap Diberlakukan Polrestro Tangerang Kota

Banten

Kejari Tangerang Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT Angkasa Pura Kargo, Negara Rugi Rp 8 Miliar

Banten

Tindakan Melanggar Aturan, lzin PBG Tiga Lantai Tetapi Di Bangun Empat Lantai

Banten

Sachrudin Wakil Walikota Tangerang, Lantik Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN)

Banten

PLN Cikokol Tangerang, Kini Dituduh Merampok Konsumen Untuk Yang Kedua Kalinya

Banten

Puluhan Tiang Jaringan Internet Tersebar di Cipondoh Kota Tangerang, Diduga Tanpa Mengantongi Izin Resmi